Gakkumdu Hentikan Kasus Money Politik, Panwaslih Diancam Lapor Ke DKPP

- Administrator

Rabu, 24 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Keputusan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bireuen, yang menghentikan dugaan praktik money politik caleg DPRK dapil 2 dari Partai Golkar, di Desa Pulo Naleung, Kecamatan Peusangan menuai reaksi.

Akibat merasa keberatan, pelapor kasus tersebut berencana akan melapor pihak Panwaslih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta ke Bawaslu RI di Jakarta.

Rahmat Setiawan saat melapor dugaan ptaktik money politik caleg Golkar ke Panwaslih Kabupaten Bireuen, Senin 15 April lalu

Rahmat Setiawan selaku pelapor dugaan pelanggaran pemilu itu, kepada Metro Aceh, Rabu (24/4) menuturkan, sesuai laporannya tanggal 15 April lalu dengan nomor : 10/LP/PLS/Kab/01.18/IV/2019, telah melaporkan Nurul Husna warga Desa Pulo Naleung, serta Juniadi caleg Golkar terkait dugaan money politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, berdasarkan laporan itu 13 saksi diketahui menerima uang, sebagai kompensasi untuk mencoblos Juniadi alias Joni. Sedikitnya Rp 1,3 juta uang telah dibagi oleh Nurul Husna, yang belakangan menghilang dari rumahnya, pasca mencuatnya kasus tersebut.

“Saya menduga Panwaslih Bireuen telah melakukan pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017,” sebutnya.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Bireuen saat melakukan investigasi ke rumah warga Desa Pulo Naleung, Minggu (14/4) lalu. (foto : ist)

Dia mensinyalir, Panwaslih tebang pilih sehingga ingin mendorong Bawaslu bisa memiliki integritas, sebagai lembaga pengawas pemilu di tanah air. Pasalnya, lembaga pengawas independen ini juga memiliki fungsi investigasi, menangani laporan sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslih Kabupaten Bireuen, Desi Safnita ketika dikonfirmasi media ini mengaku, kasus itu terpaksa harus dihentikan karena tidak terpenuhi unsur formil dan materil.

Menurut dia, sebenarnya dugaan money politik ini langsung diproses, beberapa saat setelah diperoleh informasi oleh Panwaslih pada Sabtu 13 April. Pihaknya juga memintai keterangan delapan orang dari 13 saksi, yang menerima uang dari Nurul Husna.

“Setelah kami lakukan investigasi secara cermat dan akurat, lalu masalah itu kami bahas bersama sentra Gakkumdu. Lalu, diketahui seluruh uang yang diterima para saksi, sudah dikembalikan sebelum Nurul Husna menghilang dari desa. Sehingga, tim Gakkumdu berkesimpulan bahwa hanya ada keterangan saksi saja. Sedangkan alat bukti berupa uang, tidak ada lagi. Maka tidak dapat lagi diproses secara hukum,” jelas Desi Safnita.

Dia mengaku, pihaknya konsisten dalam menangani setiap pelanggaran pemilu, baik laporan masyarakat ataupun setiap temuan yang terjadi. Semua informasi, selalu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Namun, jika terkendala dengan kelengkapan syarat formil dan materil, tetap diputuskan bersama tim Gakkumdu yang berkomposisi unsur Panwaslih, kepolisian dan kejaksaan.

“Banyak pelanggaran lain juga terus kami tindaklanjuti, yang terpenuhi unsur formil dan materil tetap diproses. Jika tidak terpenuhi, maka diputuskan dalam pembahasan Gakkumdu,” paparnya.

Terkait rencana pelapor kasus itu yang akan melapor ke DKPP, serta Bawaslu RI karena persoalan ini dihentikan. Desi menilai hal itu sebagai suatu hal wajar, karena masyarakat memiki hak untuk mengawasi kinerja Panwaslih. Dirinya memberi apresiasi, atas kontrol publik ini sehingga pihaknya mampu bekerja secara optimal, dalam mengawasi pelanggaran pemilu di wilayah itu.

“Kami sudah menjalankan tugas dan fungsi sesuai koridor yang berlaku, jadi apapun kesimpulan dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, tetap kami putuskan melalui pembahasan bersama Gakkumdu,” ungkapnya.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada
MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen
Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi
Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen
Dukung H Mukhlis, PPP Serahkan Dokumen Dukungan Paslon Cabup Bireuen
Abu Paya Pasi dan Abi Jafar Lueng Angen Peusijuek H Mukhlis
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 15:42 WIB

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:04 WIB

MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:32 WIB

Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:25 WIB

Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:01 WIB

Abu Paya Pasi dan Abi Jafar Lueng Angen Peusijuek H Mukhlis

Berita Terbaru

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB

Duet pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen berjargon MURI didampingi istri saat tiba di KIP Bireuen, Kamis (29/8)

POLITIK

MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen

Kamis, 29 Agu 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah partai politik koalisi pendukung, mendeklarasikan H Mukhlis ST dan Ir H Razuardi MT sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

POLITIK

Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi

Kamis, 29 Agu 2024 - 15:32 WIB

Muhammad Rhazi dilantik sebagai Kasi Pidsus oleh Kajari Pidie, Suhendra SH MH, Selasa (27/8)

NANGGROE

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Selasa, 27 Agu 2024 - 20:14 WIB

Ketua DPD I Partai Golkar, Drs H T M Nurlif SE menyerahkan dokumen B1 KWK dari Partai Golkar kepada Ir H Razuardi MT di Sekretariat DPD I Partai Golkar Aceh, Senin (26/8) sore.

POLITIK

Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen

Senin, 26 Agu 2024 - 16:25 WIB