BIREUEN|METRO ACEH-Keputusan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bireuen, yang menghentikan dugaan praktik money politik caleg DPRK dapil 2 dari Partai Golkar, di Desa Pulo Naleung, Kecamatan Peusangan menuai reaksi.
Akibat merasa keberatan, pelapor kasus tersebut berencana akan melapor pihak Panwaslih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta ke Bawaslu RI di Jakarta.
Rahmat Setiawan selaku pelapor dugaan pelanggaran pemilu itu, kepada Metro Aceh, Rabu (24/4) menuturkan, sesuai laporannya tanggal 15 April lalu dengan nomor : 10/LP/PLS/Kab/01.18/IV/2019, telah melaporkan Nurul Husna warga Desa Pulo Naleung, serta Juniadi caleg Golkar terkait dugaan money politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, berdasarkan laporan itu 13 saksi diketahui menerima uang, sebagai kompensasi untuk mencoblos Juniadi alias Joni. Sedikitnya Rp 1,3 juta uang telah dibagi oleh Nurul Husna, yang belakangan menghilang dari rumahnya, pasca mencuatnya kasus tersebut.
“Saya menduga Panwaslih Bireuen telah melakukan pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017,” sebutnya.
Dia mensinyalir, Panwaslih tebang pilih sehingga ingin mendorong Bawaslu bisa memiliki integritas, sebagai lembaga pengawas pemilu di tanah air. Pasalnya, lembaga pengawas independen ini juga memiliki fungsi investigasi, menangani laporan sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslih Kabupaten Bireuen, Desi Safnita ketika dikonfirmasi media ini mengaku, kasus itu terpaksa harus dihentikan karena tidak terpenuhi unsur formil dan materil.
Menurut dia, sebenarnya dugaan money politik ini langsung diproses, beberapa saat setelah diperoleh informasi oleh Panwaslih pada Sabtu 13 April. Pihaknya juga memintai keterangan delapan orang dari 13 saksi, yang menerima uang dari Nurul Husna.
“Setelah kami lakukan investigasi secara cermat dan akurat, lalu masalah itu kami bahas bersama sentra Gakkumdu. Lalu, diketahui seluruh uang yang diterima para saksi, sudah dikembalikan sebelum Nurul Husna menghilang dari desa. Sehingga, tim Gakkumdu berkesimpulan bahwa hanya ada keterangan saksi saja. Sedangkan alat bukti berupa uang, tidak ada lagi. Maka tidak dapat lagi diproses secara hukum,” jelas Desi Safnita.
Dia mengaku, pihaknya konsisten dalam menangani setiap pelanggaran pemilu, baik laporan masyarakat ataupun setiap temuan yang terjadi. Semua informasi, selalu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Namun, jika terkendala dengan kelengkapan syarat formil dan materil, tetap diputuskan bersama tim Gakkumdu yang berkomposisi unsur Panwaslih, kepolisian dan kejaksaan.
“Banyak pelanggaran lain juga terus kami tindaklanjuti, yang terpenuhi unsur formil dan materil tetap diproses. Jika tidak terpenuhi, maka diputuskan dalam pembahasan Gakkumdu,” paparnya.
Terkait rencana pelapor kasus itu yang akan melapor ke DKPP, serta Bawaslu RI karena persoalan ini dihentikan. Desi menilai hal itu sebagai suatu hal wajar, karena masyarakat memiki hak untuk mengawasi kinerja Panwaslih. Dirinya memberi apresiasi, atas kontrol publik ini sehingga pihaknya mampu bekerja secara optimal, dalam mengawasi pelanggaran pemilu di wilayah itu.
“Kami sudah menjalankan tugas dan fungsi sesuai koridor yang berlaku, jadi apapun kesimpulan dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, tetap kami putuskan melalui pembahasan bersama Gakkumdu,” ungkapnya.(Bahrul)