LHOKSEUMAWE|METRO ACEH-Dua pemuda bejat terpaksa berurusan dengan polisi, gara-gara melakukan pelecehan seksual terhadap dua gadis bawah umur di dekat jembatan Desa Gunci, Kecamatan Sawang beberapa waktu lalu.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kasus itu kini ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lhokseumawe. Dua pelaku yang diamankan petugas yakni YF(21) dan FS (20), warga Desa Pante Karya Peusangan Kabupaten Bireuen.
Perbuatan maksiat yang dilakukan kedua pemuda itu, terhadap gadis belia berinisial AY (15) dan PB (15) warga Desa Gunci, Kecamatan Sawang sekitar pukul 03.00 wib pada awal Februari lalu. Aksi bejat ini, dipergoki masyarakat yang lagi melintasi lokasi. Kemudian orang tua korban, melapor ke polsek setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semula, persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena pihak orang tua korban keberatan. Maka perkara ini diserahkan ke PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe. Ironisnya, pelaku FS mengaku pada malam itu berniat untuk berhubungan badan dengan PB. Tetapi, karena gadis remaja ini sedang menstruasi, sehingga gagal melepaskan hasrat bejatnya terhadap anak di bawah umur itu. Akhirnya, dia mengaku hanya meremas payudara korban.
Lain lagi pengakuan YF yang mengajak salah satu dari dua gadis ini, untuk bersembunyi dikeremangan malam, pada kawasan daerah pedalaman itu, dia mengaku meraba-raba kemaluan korban.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers tadi pagi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan perkara ini diketahui, korban diajak bertemu oleh para tersangka dengan menghubungi korban, melalui HP Yusri.
Karena dihubungi oleh temannya, maka korban bersedia menemui pelaku yang dikira Yusri. Ternyata mereka bertemu dua pelaku itu. Tersangka yang dirasuki nafsu, lantas menarik salah satu korban agar menjauh dari rekan dua orang lain di tempat gelap tersebut. Kemudian, mereka mulai menjamah tubuh kedua gadis remaja ini.
Namun, perbuatan bejat itu dipergoki oleh warga, karena takut pelaku minta bantu ke Yusri, untuk membawa mereka jauh dari incaran warga. Namun, kejadian itu akhirnya terungkap jua dan pelaku ditangkap polisi.
“Kedua tersangka kami ringkus di rumah masing-masing, pada 6 Maret lalu di Desa Pante Karya, Peusangan Siblah Krueng,” sebut Indra T Herlambang.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 47 Qanun Aceh No 6 tahun 2004, tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman uqubat ta’zir cambuk, paling banyak 90 kali, atau denda 900 gram emas, atau penjara 90 bulan. (Yola Novita)