Tak Kantongi Ijin, Reklame Gudang Garam Berdiri Kokoh di Pusat Kota

- Admin

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Meski belum mengantongi ijin penyelenggaraan reklame, namun lima papan iklan (neon box) Gudang Garam dapat berdiri kokoh di sisi ruas jalan protokol Kota Bireuen. Ironisnya, kondisi itu sudah berlangsung dua tahun lebih.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, papan iklan produk rokok Gudang Garam Merah yang ditengarai bermasalah ini, berdiri tegak di sisi ruas jalan T Hamzah Bendahara atau depan Pendopo Bupati Bireuen. Berdekatan dengan papan reklame Honda 88 dan Kimia Farma.

Papan reklame Gudang Garam Merah yang tak mengantongi izin, berdiri kokoh di sisi ruas jalan T Hamzah Bendahara Kota Bireuen.

Sejumlah sumber media ini menuturkan, jika mengacu pada Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Dalam Kabupaten Bireuen, kawasan itu merupakan lokasi terlarang pemasangan reklame.

“Kami menduga, ada oknum pegawai dinas perijinan yang ikut bermain, sehingga meski tak mengantongi ijin. Tapi papan reklame ini bisa berdiri tegak dan luput dari penertiban,” ungkap sumber yang enggan ditulis nama.

Dia menandaskan, berbagai sinyalemen praktik curang dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bireuen, marak terjadi dan luput dari perhatian. Sumber itu berharap, agar aparat penegak hukum dapat turun tangan menyelidiki aksi liar para oknum ASN, yang diduga terlibat dalam praktik pungli perizinan reklame di wilayah itu, sehingga menyebabkan PAD mengalami kebocoran dan mengalir ke kantong pribadi.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ir M Jafar MM melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Perizinan, Mulyadi SP MSM yang dikonfirmasi media ini, Kamis (20/1) membenarkan lima titik papan reklame Gudang Garam di kawasan Jalan T Hamzah Bendahara itu belum mengantongi izin.

Dia mengaku, penyelenggara reklame memang sudah menyampaikan permohonan izin sejak tahun 2020 lalu, namun karena masih ada kendala maka belum dapat dikeluarkan izin. Bahkan, pihaknya pada 14 Juli 2021, telah menyurati tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD), guna melakukan peninjauan kembali rekomendasi papan reklame neon box tersebut. Namun, hingga kini belum mendapat jawaban.

Terkait dugaan pungli oleh oknum pegawai DPMPTSP, dirinya mengaku tak tahu menahu, karena dirinya tidak terlibat dalam aksi pemungutan diluar ketentuan yang berlaku,”Memang benar papan reklame Gudang Garam itu belum mengantongi izin, masalah dugaan pungli ini saya tidak tahu,” jelasnya.

Sementara berdasarkan penelusuran media ini, diketahui bahwa penyelenggara papan reklame Gudang Garam tersebut, tercatat sudah dua kali membayar pajak, yakni tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 4,8 juta per tahun.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

NANGGROE

PKU Berakhir, 34 Kader Ulama Bireuen Siap Mengabdi untuk Umat

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:54 WIB

BPBD Bireuen gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana yang berlangsung tdi Aula BPBD, Rabu (21/10).

NANGGROE

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:23 WIB

DPKP Bireuen Bulog menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kota Juang, Kamis (22/10) pagi.

NANGGROE

DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:22 WIB