Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi

- Admin

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi, Selasa (2/11) sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, pada perkara pekerjaan review design pembangunan terminal pelabuhan Balohan Sabang TA 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirub Parapat SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Fri Wisdom S Sumbayak SH saat dihubungi media ini via seluler menuturkan, pihaknya mengeksekusi T Harri Kurnisyah ST bin T Husain Alamsyah, karena dinyatakan bersalah melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi

Menurut Wisdom, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor : B-402/L.1.16/Ft.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang, didampingi tim bidang intelijen sebagai pengamanan jalannya eksekusi terpidana ini.

“Hari ini kami melakukan eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah melakukan serangkaian proses sesuai prosedur, terpidana kami antarkan ke Rutan Kelas II B Banda Aceh,” jelas Wisdom.

Disebutkannya, sesuai putusan kasasi ini terpidana T Harri Kurniatsyah, dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 jita, dengan ketentuan apabila denda tak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan satu bulan. Terpidana itu juga dihukum, membayar uang pengganti Rp 73.995.500, serta dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi Rp 2.500. Sebelumnya, terpidana telah mengembalikan sebagian kerugian uang negara sebesar Rp 250.000.000 dari total kerugian negara Rp 397.991.000

Wisdom menambahkan, sebelumnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna tanggal 2 November 2020, membebaskan terdakwa. Namun jaksa melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung, menyatakan terdakwa bersalah dan harus menjalani hukuman penjara. Sehingga dilakukan eksekusi hari ini.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

NANGGROE

PKU Berakhir, 34 Kader Ulama Bireuen Siap Mengabdi untuk Umat

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:54 WIB

BPBD Bireuen gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana yang berlangsung tdi Aula BPBD, Rabu (21/10).

NANGGROE

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:23 WIB

DPKP Bireuen Bulog menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kota Juang, Kamis (22/10) pagi.

NANGGROE

DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:22 WIB