Pimpinan Dayah dan Guru Ngaji Cabuli Santri

- Admin

Kamis, 11 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE|METRO ACEH-Pimpinan Dayah An Nahla beserta seorang guru ngaji (tengku) diciduk polisi, karena mencabuli dan diduga mensodomi sejumlah santri. Aksi pelecehan seksual anak bawah umur itu, terkuak setelah orang tua korban melapor ke Polres Lhokseumawe.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pimpinan dayah berinisial AI (45) dan guru ngaji MY (26) keduanya warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Mereka dilaporkan karena dugaan penyimpangan seks, dengan sejumlah remaja laki-laki yang mengenyam ilmu agama di pesantren tersebut.

Perbuatan bejat oknum guru sekolah agama di negeri syariat ini, diketahui oleh orang tua para santri setelah anak-anak itu mengeluh sakit. Menurut sumber Metro Aceh menyebutkan, selain dipaksa melakukan oral seks, beberapa korban juga disebut-sebut disodomi oleh pelaku.

Berdasarkan pengembangan laporan polisi dari keluarga santri, petugas kini telah mendeteksi sedikitnya lima korban yang menjadi sasaran lampiasan nafsu syaitan kedua pelaku. Mereka yakni R (13), L (14), D (14) dan T (13) semuanya warga desa setempat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers di mapolres, Kamis (11/7) menjelaskan, kasus tersebut diproses berdasarkan dua laporan orang tua korban.

Menurut Ari Lasta Irawan, pelecehan seksual itu ditengarai terjadi sejak September 2018 hingga beberapa bulan lalu. Hingga kini, polisi telah mendeteksi sedikitnya 15 santri menjadi korban para pelaku. Namun, baru lima diantaranya yang dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim. Sedangkan sisanya, masih terus didalami petugas.

Dia menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan memintai santri membersihkan kamar pimpinan dayah. Bahkan, kerap mengajak korban tidur di kamar pimpinan dayah. Lalu, melakukan pelecehan seksual terhadap santri yang berusia remaja itu.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini mereka belum mau mengakui perbuatannya,” jelas Pamen Polri ini.

Kendati begitu, pihaknya tetap melakukan prosedur secara profesional dalam memproses perkara tersebut. Dia menegaskan, kedua pelaku pelecehan seksual ini dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

NANGGROE

PKU Berakhir, 34 Kader Ulama Bireuen Siap Mengabdi untuk Umat

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:54 WIB

BPBD Bireuen gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana yang berlangsung tdi Aula BPBD, Rabu (21/10).

NANGGROE

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:23 WIB

DPKP Bireuen Bulog menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kota Juang, Kamis (22/10) pagi.

NANGGROE

DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:22 WIB