Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

- Admin

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, resmi menahan MY seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Rabu (21/8) atas dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Berdasarkan siaran pers Kejari Bireuen yang diterima media ini menyebutkan, MY kader Partai Nasdem ditahan jaksa karena dugaan terlibat korupsi SPP PNPM Kecamatan Gandapura tahun 2019-2023, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang ditemukan tim penyidik.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui siaran pers menjelaskan, akibat dugaan tindak pidana korupsi program nasional itu selama lima tahun, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.165.157.000. Jumlah itu, sesuai hasil penghitungan Audit Inspektorat Aceh yang diperkuat putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Menurutnya, saat terjadi tindak pidana ini MY tercatat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Gandapura. Kala itu, MY menyetujui dan mencairkan dana SPP untuk kelompok perempuan, namun pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan ketentuan, seperti termaktub dalam petunjuk teknis operasional (PTO) PNPM Mandiri yang dikeluarkan Kemendagri RI.

“Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP, tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan,” jelas Munawal Hadi.

Ditambahkannya, tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan sana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu, hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM. Selain itu Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

“Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari kedepan.

Alasan anggota DPRK Bireuen uni ditahan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan demi mempermudah proses persidangan. Penahanan MY, telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

NANGGROE

PKU Berakhir, 34 Kader Ulama Bireuen Siap Mengabdi untuk Umat

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:54 WIB

BPBD Bireuen gelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Daerah Rawan Bencana yang berlangsung tdi Aula BPBD, Rabu (21/10).

NANGGROE

BPBD Gelar Sosialisasi KIE Daerah Rawan Bencana

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:23 WIB

DPKP Bireuen Bulog menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah dihalaman Kantor Camat Kecamatan Kota Juang, Kamis (22/10) pagi.

NANGGROE

DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Pangan Murah Harga Terjangkau

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:22 WIB