LHOKSEUMAWE|METRO ACEH-Gejolak nafsu syahwat yang mengeranyangi otak seorang tukang parkir di Cunda, Kota Lhokseumawe tak terkendali. Sehingga, seorang ibu rumah tangga nyaris jadi korban upaya pemerkosaan. Karena aksi bejat itu ketahuan, pelaku membawa lari sepeda motor korbannya.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Kamis (28/3) menyebutkan, kejadian itu terjadi pada Selasa 12 Maret lalu sekitar pukul 03.30 wib di kawasan pasar Cunda saat lokasi ini dalam suasana sepi. Pria berinisial SP (46) warga asal Aceh Tamiang, yang tercatat berdomisili di Teumpok Teureundam, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, diduga sebagai pelaku tunggal aksi laknat tersebut.
Kala itu, korban ER (40) warga Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua baru sampai di pasar pagi ini dan hendak memarkir Honda Beat. Namun, pelaku melarang korban memarkirkan sepeda motor. Tak lama kemudian, SP langsung menyerang dan menerkam ER dengan penuh nafsu. Keduanya, lantas bergumulan disekitar lokasi area parkir, ditengah kesunyian dan keremangan malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beruntung dua warga yang melintas di TKP ini, melihat kejadian itu sehingga SP ketakutan dan menghentikan niat jahat, untuk “menggarap” ibu rumah tangga ini. Lalu, pelaku merampas kunci motor korban, kemudian kabur bersama kendaraan serta menghilang ditengah kegelapan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers di mapolres tadi siang menjelaskan, korban berteriak minta tolong. Sehingga ada warga mendekati asal suara itu, karena menyadari perbuatannya ketahuan, akhirnya pelaku tancap gas dengan motor korban.
ER yang diliputi trauma mendalam akibat peristiwa buruk ini, akhirnya melapor ke polisi dua hari kemudian, atau pada 14 Maret. Kemudian, petugas melacak dan memburu tukang parkir itu, hingga dapat diringkus 17 Maret di kawasan Lancang Garam Kota Lhokseumawe. Sedangkan sepeda motor rampasan, disembunyikan pada rumah keluarganya di Langsa.
“Setelah menangkap tersangka ini, serta mengetahui BB sepmor sudah dititipkan, tim kami langsung meluncur ke Langsa untuk menjemput barang bukti ini,” jelas Indra T Herlambang kepada awak media.
Dia menyebutkan, atas perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 365 Jo pasal 363 Subs Pasal 362 atau pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, ancaman hukuman paling lama 9 tahun atau paling rendah 5 tahun penjara, atau ancaman U’qubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. (Yola Novita)