BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Polres Bireuen, membekuk penipu yang mengaku mampu mengurus dana hibah sekolah di Aceh Tengah. Sebanyak Rp 457 juta uang korban sukses disikat oleh pelaku.
Tersangka Asnawi bin M Yusuf Arifin (30) warga Balee Daka, Kecamatan Plimbang dibekuk petugas, Selasa (9/10) malam sekitar 02.30 wib. Penangkapan itu, berdasarkan laporan korban Ratna Sarmiva binti M Salim ke SPKT Polres Bireuen.

Sesuai Laporan Polisi LP/153/X/RES.1.8/2018/RES BIREUEN tanggal 20 September 2018, penipuan itu terjadi pada 9 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 wib di kawasan Kota Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media, melalui pesan singkat grup WhatsApp menjelaskan, korban Ratna Sarwiva warga Desa Burni Bius, Kecamatan Silih Kabupaten Aceh Tengah yang berprofesi sebagai guru di wilayah itu.
Menurutnya, berdasarkan laporan korban ini, dia telah ditipu oleh pelaku sehingga uang Rp 457 juta. Kronologis kejadian itu bermula, ketika korban menerima kabar dari temannya, bahwa tersangka mampu mengurus uang, dalam bentuk dana hibah pembangunan gedung sekolah.
Selanjutnya, korban menemui tersangka untuk meminta bantu mengurus dana hibah tersebut. Kemudian, pelaku minta uang jasa pengurusa sebesar Rp 10 juta per sekolah,”Korban harus mengajukan minimal 30 sekolah, supaya dana hibah ini cepat dicairkan. Modusnya, setiap permohonan melalui pengajuan proposal biar resmi,” jelasnya.
Namun, karena korban hanya sanggup mengajukan 26 proposal, untuk sekolah yang ingin di cairkan dana hibah. Maka, tersangka meminta uang jasa sebesar Rp 260 juta.
Tanpa pikir panjang, korban mengirim uang sesuai permintaan itu, dikirimkan secara bertahap. Dalihnya, guna biaya pengurusan proposal ke Kemendikbud RI di Jakarta.
Setelah dilakukan pengiriman, tersangka menjanjikan dana hiba tersebut cair pada akhir Agustus 2017. Namun hingga saat ini dana hibah tidak pernah cair dan tak ada kejelasan, sehingga korban melapor kejadian ini ke Polres Bireuen guna pengusutan lebih lanjut. (MA 01)