BIREUEN|METRO ACEH-Karena terbukti melakukan pemungutan liar (Pungli), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Zulkifli oknum Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Peudada, melalui sidang kode etik yang digelar, Rabu (30/1) di Jakarta Pusat.
Zulkifli dilaporkan telah terbukti secara meyakinkan, melakukan pungli honor Petugas Pengawas Gampong (PPG) pada puluhan desa di Kecamatan Peudada. Sehingga, oknum tersebut tak dibenarkan lagi seumur hidupnya, untuk ikut terlibat menjadi penyelenggara pemilu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Kamis (31/1) menyebutkan, keputusan itu ditetapkan melalui sidang etik DKPP, dipimpin ketua majelis Dr Harjono SH MCL, serta anggota yang terdiri dari Prof Dr Muhammad SIP M.Si, Prof Dr Teguh Prasetyo SH MSn, Fntz Edward Suezar SH LLM PHD, Dr Ida Budhlati SH.m MH serta Dr H Alfitra Salam APU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bireuen, Wildan Zacky E yang mengikuti proses sidang etik itu, kepada Metro Aceh tadi pagi menuturkan, DKPP telah menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Panwascam Peudada atas tindakan pelanggaran tersebut kemarin.
Dia menyebutkan, sesuai amar putusan perkara Nomor 292 DKPP PKB VIL 2018, majelis sekaligus memerintahkan kepada Bawaslu Bireuen untuk segera melaksanakan putusan itu, paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
Wildan menjelaskan, sesuai fakta-fakta pada sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat tindakan teradu Zulkifli itu, yang mengutip uang kepada pengawas pemilu kelurahan/desa, tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.
[fvplayer id=”1″]”
DKPP menyimpulkan, teradu terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Untuk menindaklanjuti putusan ini, kami segera melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwascam Peudada, sesuai ketentuan,” jelasnya seraya menambahkan setelah itu, akan melapor ke DKPP dan Bawaslu secara tertulis.
Saat pembacaan putusan, Zulkifli tidak menghadiri proses persidangan, meski sudah mendapat surat panggilan tanggal 25 Januari 2019.
Diharapkannya, keputusan tersebut bisa jadi pelajaran berharga, khususnya untuk seluruh penyelenggara pemilu jajaran Panwaslih dan KIP Aceh. Sehingga, para penyelenggara pemilu benar-benar dapat memiliki integritas, dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab yang diamanahkan sesuai undang-undang.
Persoalan itu, diketahui terungkap setelah Ketua Panwaslih Bireuen Abdul Majid, Desi Safnita dan Wildan Zacky, sebelumnya mengadukan Zulkifli selaku ketua, merangkap anggota Panwascam Peudada diadukan ke DKPP.
Pokok pengaduan, karena diduga telah mengutip uang kepada sejumlah anggota Pemilu Kelurahan/ Desa di Kecamatan Peudada, berkisar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per-orang, jelas Wildan. (Rahmat Hidayat)