Terbukti Lakukan Pungli, Ketua Panwascam Peudada Dipecat

- Administrator

Kamis, 31 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Karena terbukti melakukan pemungutan liar (Pungli), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Zulkifli oknum Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Peudada, melalui sidang kode etik yang digelar, Rabu (30/1) di Jakarta Pusat.

Zulkifli dilaporkan telah terbukti secara meyakinkan, melakukan pungli honor Petugas Pengawas Gampong (PPG) pada puluhan desa di Kecamatan Peudada. Sehingga, oknum tersebut tak dibenarkan lagi seumur hidupnya, untuk ikut terlibat menjadi penyelenggara pemilu.

DKPP RI saat mengelar sidang kode etik, Rabu (30/1) di Jakarta Pusat | Foto Istimewa

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Kamis (31/1) menyebutkan, keputusan itu ditetapkan melalui sidang etik DKPP, dipimpin ketua majelis Dr Harjono SH MCL, serta anggota yang terdiri dari Prof Dr Muhammad SIP M.Si, Prof Dr Teguh Prasetyo SH MSn, Fntz Edward Suezar SH LLM PHD, Dr Ida Budhlati SH.m MH serta Dr H Alfitra Salam APU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bireuen, Wildan Zacky E yang mengikuti proses sidang etik itu, kepada Metro Aceh tadi pagi menuturkan, DKPP telah menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Panwascam Peudada atas tindakan pelanggaran tersebut kemarin.

Dia menyebutkan, sesuai amar putusan perkara Nomor 292 DKPP PKB VIL 2018, majelis sekaligus memerintahkan kepada Bawaslu Bireuen untuk segera melaksanakan putusan itu, paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

Wildan menjelaskan, sesuai fakta-fakta pada sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat tindakan teradu Zulkifli itu, yang mengutip uang kepada pengawas pemilu kelurahan/desa, tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.

[fvplayer id=”1″]”

DKPP menyimpulkan, teradu terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Untuk menindaklanjuti putusan ini, kami segera melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwascam Peudada, sesuai ketentuan,” jelasnya seraya menambahkan setelah itu, akan melapor ke DKPP dan Bawaslu secara tertulis.

Saat pembacaan putusan, Zulkifli tidak menghadiri proses persidangan, meski sudah mendapat surat panggilan tanggal 25 Januari 2019.

Diharapkannya, keputusan tersebut bisa jadi pelajaran berharga, khususnya untuk seluruh penyelenggara pemilu jajaran Panwaslih dan KIP Aceh. Sehingga, para penyelenggara pemilu benar-benar dapat memiliki integritas, dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab yang diamanahkan sesuai undang-undang.

Persoalan itu, diketahui terungkap setelah Ketua Panwaslih Bireuen Abdul Majid, Desi Safnita dan Wildan Zacky, sebelumnya mengadukan Zulkifli selaku ketua, merangkap anggota Panwascam Peudada diadukan ke DKPP.

Pokok pengaduan, karena diduga telah mengutip uang kepada sejumlah anggota Pemilu Kelurahan/ Desa di Kecamatan Peudada, berkisar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per-orang, jelas Wildan. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

PERISTIWA

Maling Tewas Dihakimi Massa

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:46 WIB

Bupati Bireuen terpilih H Mukhlis ST bersama Ir H Razuardi MT, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan Juru Bicara, Mahyani Muhammad saat memberi keterangan pers di depan Gedung MK, Rabu (5/2) malam.

POLITIK

H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen

Rabu, 5 Feb 2025 - 23:05 WIB

Pemotongan pita menandai pembukaan Kantor Advokat Arisyah & rekan, Jum'at (30/1)

SERBA-SERBI

M Ari Syahputra : Tugas Advokat Bukan Membela Orang Bersalah

Jumat, 31 Jan 2025 - 19:11 WIB

Sejumlah mahasiswa KKN Unimal Lhokseumawe, membangun Gapura di Gampong Tanjong Tgk Ali

SERBA-SERBI

Mahasiswa Unimal Bangun Gapura Desa

Kamis, 30 Jan 2025 - 16:58 WIB

Dua kendaraan yang terlibat insiden kecelakaan maut di kawasan Cot Gapu, Selasa (28/1)

PERISTIWA

Lakalantas Maut Renggut Nyawa Bocah

Selasa, 28 Jan 2025 - 22:30 WIB