Sembilan Personil Polri Dipecat

- Administrator

Selasa, 10 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA SIMPANG|METRO ACEH-Akibat terlibat pelanggaran berat, sembilan anggota Polri diberi sanksi tegas, dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Lapangan Parama Satwika Res Atam, Selasa (10/12) pagi.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, ke sembilan personil Polri yang dipecat ini tidak hadir dalam prosesi upacara itu (in absensia). Namun, foto mereka dibawa oleh sembilan anggota Polwan Polres Aceh Tamiang, saat berlangsungnya upacara PTDH yang dipimpin Kapolres AKBP Zulhir Destrian SIK MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan sumber internal yang tak ingin ditulis nama menyebutkan, sembilan personil yang di PTDH yakni Bripka Fitri Marjoko (Nrp 78080414) dan Bripka Raflin Ozi (Nrp 86020617), keduanya tercatat sebagai anggota Sat Tahi Polres Aceh Tamiang, yang divonis pasal 12 dan 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Lalu, Bripka Ryan Dirantona (Nrp 82110394) anggota Bag Sumda yang dijatuhi hukuman karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri, dan Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003. Brigadir Fahrizal (Nrp 81081285) anggota Polsek Kejuruan Muda, divonis atas pelanggaran pasal 17 ayat (1) Perkap No 14 tahun 2011.

Selanjutnya, personil Polres Aceh Tamiang yang di PTDH yaitu Brigadir Hendriansyah (Nrp 86020603). Anggota Polsek Kuala Simpang itu dihukum atas pelanggaran pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003. Brigadir Yovi Erisandi (Nrp 86030922) anggota Pembinaan Sipropam yang di PTDH akibat melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003.

Brigadir Ferry Soniawan (Nrp 86041168), anggota Sat Sabhara melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap No 14 tahun 2011, Brigadir Zikrillah (Nrp 87101113) bimtara Polsek Karang Baru itu di PTDH karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003, serta Briptu Fahrizal Fadlan (Nrp 85021352). Anggota Satreskrim ini dipecat akibat melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003.

“Upacara dilaksanakan tanpa dihadiri personil yang di PTDH atau in absensia. Tetapi, foto masing-masing mereka dihadirkan dalam upacara tadi pagi yang dibawa oleh anggota Polwan,” sebut sumber Metro Aceh.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

Penandatanganan berita acara pelantikan BPC HIPMI Bireuen, Rabu (15/1)

Uncategorized

Moch Ivan Pimpin HIPMI Bireuen

Rabu, 15 Jan 2025 - 23:38 WIB

Muhammad Muttaqin

PERISTIWA

Demisioner PEMA UNIKI Kecam Aksi Demo Rusak Fasilitas Negara

Rabu, 25 Des 2024 - 03:14 WIB