Sembilan Personil Polri Dipecat

- Administrator

Selasa, 10 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA SIMPANG|METRO ACEH-Akibat terlibat pelanggaran berat, sembilan anggota Polri diberi sanksi tegas, dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Lapangan Parama Satwika Res Atam, Selasa (10/12) pagi.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, ke sembilan personil Polri yang dipecat ini tidak hadir dalam prosesi upacara itu (in absensia). Namun, foto mereka dibawa oleh sembilan anggota Polwan Polres Aceh Tamiang, saat berlangsungnya upacara PTDH yang dipimpin Kapolres AKBP Zulhir Destrian SIK MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan sumber internal yang tak ingin ditulis nama menyebutkan, sembilan personil yang di PTDH yakni Bripka Fitri Marjoko (Nrp 78080414) dan Bripka Raflin Ozi (Nrp 86020617), keduanya tercatat sebagai anggota Sat Tahi Polres Aceh Tamiang, yang divonis pasal 12 dan 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Lalu, Bripka Ryan Dirantona (Nrp 82110394) anggota Bag Sumda yang dijatuhi hukuman karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri, dan Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003. Brigadir Fahrizal (Nrp 81081285) anggota Polsek Kejuruan Muda, divonis atas pelanggaran pasal 17 ayat (1) Perkap No 14 tahun 2011.

Selanjutnya, personil Polres Aceh Tamiang yang di PTDH yaitu Brigadir Hendriansyah (Nrp 86020603). Anggota Polsek Kuala Simpang itu dihukum atas pelanggaran pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003. Brigadir Yovi Erisandi (Nrp 86030922) anggota Pembinaan Sipropam yang di PTDH akibat melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003.

Brigadir Ferry Soniawan (Nrp 86041168), anggota Sat Sabhara melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap No 14 tahun 2011, Brigadir Zikrillah (Nrp 87101113) bimtara Polsek Karang Baru itu di PTDH karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003, serta Briptu Fahrizal Fadlan (Nrp 85021352). Anggota Satreskrim ini dipecat akibat melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003.

“Upacara dilaksanakan tanpa dihadiri personil yang di PTDH atau in absensia. Tetapi, foto masing-masing mereka dihadirkan dalam upacara tadi pagi yang dibawa oleh anggota Polwan,” sebut sumber Metro Aceh.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB