Sembilan Personil Polri Dipecat

- Administrator

Selasa, 10 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA SIMPANG|METRO ACEH-Akibat terlibat pelanggaran berat, sembilan anggota Polri diberi sanksi tegas, dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Lapangan Parama Satwika Res Atam, Selasa (10/12) pagi.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, ke sembilan personil Polri yang dipecat ini tidak hadir dalam prosesi upacara itu (in absensia). Namun, foto mereka dibawa oleh sembilan anggota Polwan Polres Aceh Tamiang, saat berlangsungnya upacara PTDH yang dipimpin Kapolres AKBP Zulhir Destrian SIK MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan sumber internal yang tak ingin ditulis nama menyebutkan, sembilan personil yang di PTDH yakni Bripka Fitri Marjoko (Nrp 78080414) dan Bripka Raflin Ozi (Nrp 86020617), keduanya tercatat sebagai anggota Sat Tahi Polres Aceh Tamiang, yang divonis pasal 12 dan 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Lalu, Bripka Ryan Dirantona (Nrp 82110394) anggota Bag Sumda yang dijatuhi hukuman karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri, dan Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003. Brigadir Fahrizal (Nrp 81081285) anggota Polsek Kejuruan Muda, divonis atas pelanggaran pasal 17 ayat (1) Perkap No 14 tahun 2011.

Selanjutnya, personil Polres Aceh Tamiang yang di PTDH yaitu Brigadir Hendriansyah (Nrp 86020603). Anggota Polsek Kuala Simpang itu dihukum atas pelanggaran pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003. Brigadir Yovi Erisandi (Nrp 86030922) anggota Pembinaan Sipropam yang di PTDH akibat melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003.

Brigadir Ferry Soniawan (Nrp 86041168), anggota Sat Sabhara melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap No 14 tahun 2011, Brigadir Zikrillah (Nrp 87101113) bimtara Polsek Karang Baru itu di PTDH karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003, serta Briptu Fahrizal Fadlan (Nrp 85021352). Anggota Satreskrim ini dipecat akibat melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003.

“Upacara dilaksanakan tanpa dihadiri personil yang di PTDH atau in absensia. Tetapi, foto masing-masing mereka dihadirkan dalam upacara tadi pagi yang dibawa oleh anggota Polwan,” sebut sumber Metro Aceh.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB

Duet pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen berjargon MURI didampingi istri saat tiba di KIP Bireuen, Kamis (29/8)

POLITIK

MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen

Kamis, 29 Agu 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah partai politik koalisi pendukung, mendeklarasikan H Mukhlis ST dan Ir H Razuardi MT sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

POLITIK

Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi

Kamis, 29 Agu 2024 - 15:32 WIB

Muhammad Rhazi dilantik sebagai Kasi Pidsus oleh Kajari Pidie, Suhendra SH MH, Selasa (27/8)

NANGGROE

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Selasa, 27 Agu 2024 - 20:14 WIB

Ketua DPD I Partai Golkar, Drs H T M Nurlif SE menyerahkan dokumen B1 KWK dari Partai Golkar kepada Ir H Razuardi MT di Sekretariat DPD I Partai Golkar Aceh, Senin (26/8) sore.

POLITIK

Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen

Senin, 26 Agu 2024 - 16:25 WIB