Polsek Gandapura Bongkar Jaringan Mafia Ganja

- Administrator

Kamis, 7 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Duet sindikat pengedar narkoba jenis ganja, bertekuk lutut setelah aksi mereka dihentikan petugas Polsek Gandapura beberapa hari lalu. Keduanya dicokok polisi dari lokasi terpisah, dalam pengungkapan dan pengembangan kasus narkotika golongan I itu.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Kamis (7/2) menyebutkan, dua tersangka jaringan mafia narkoba yang diciduk itu berinisial MR (18) warga Desa Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, serta AK (27) warga Blang Keudee, Kecamatan Gandapura. Kedua pelaku pengedar ganja itu, dibekuk petugas di kawasan Simpang Pulo Awe, Kecamatan Kutablang, sekitar pukul 05.00 wib, saat menunggu bus angkutan umum di sisi ruas jalan Medan-Banda Aceh.

Kapolsek Gandapura, Ipda Melissa S.Tr.K menggelar barang bukti ganja, yang diamankan dari dua tersangka pengedar narkotika asal Aceh di mapolsek setempat, Kamis (7/2)

Rencananya, daun ganja kering hendak dibawa ke Pekanbaru, namun aksi itu berhasil digagalkan polisi yang curiga dengan gerak-gerik tersangka. Ketika didekati petugas, AK melarikan diri dan meninggalkan MR di halte bis seorang diri. Lantas, personil Polsek Gandapura memeriksa tas ransel yang disandang MR, serta kotak kopi. Ternyata berisikan tujuh bal ganja siap edar, yang dipress dengan bobot 13,5 kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kapolsek Gandapura, Ipda Melissa S.Tr.K kepada Metro Aceh tadi sore menjelaskan, dua tersangka memperoleh barang haram itu dari salah seorang rekannya di Sawang, Aceh Utara yang kini jadi DPO.

“AK semula kabur saat ditangani petugas ketika sedang menunggu mobil penumpang umum, mereka mengaku hendak berangkat ke Pekanbaru, untuk membawa ganja itu,” jelas Melissa.

Setelah diburu selama hampir 15 jam, akhirnya AK berhasil ditangkap pada kawasan Desa Lingka Kuta, saat sedang bersembunyi di rumah kerabatnya. Kemudian, polisi mengembangkan kasus itu dan mencari pemilik ganja, namun usaha ini gagal karena mengetahui kedua pelaku sudah diamankan polisi.

Melissa menambahkan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, ganja diketahui milik SP yang kini buron. Dua pelaku pengedar narkotika ini, mengaku hanya kurir yang diupah untuk membawa ganja ke Kota Pekanbaru.

“MR dan AK tidak pernah bertemu SP, mereka hanya berkomunikasi melalui HP saja. Ganja diambil dari teman SP di Sawang, sehari sebelum mereka kami tangkap,” sebutnya.

Dijelaskannya, apabila ganja sampai ke tujuan, maka para tersangka dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar Rp 6 juta per orang. Selama ini, kedua pemuda itu sudah sering mengantarkan ganja ke Pekanbaru, Padang dan ke Lampung melalui jalur darat.

Atas perbuatan melawan hukum sebut Melissa, kedua pelaku dikenakan pasal 111 ayat (2) jo 114 ayat 2 jo 115 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara, atai paling lama 20 tahun penjara. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tangani Kasus Pencabulan Anak Yatim di Peudada
Kakek Bejat Diduga Cabuli Anak Yatim
Kajari Jadi Pengiring Resepsi Pernikahan Ajudan
Hotman 911 Laporkan Cut Bul ke Polda Aceh
Asisten 3 dan Kabag Ekonomi Ditahan
Ayah Kandung Diduga Cabuli Puteri Sendiri
Penipu Rumah Bantuan Raup Rp 1,5 Miliar
Demokrat Kawal Proses Hukum Pembunuhan Imam Masykur

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 15:29 WIB

Polisi Tangani Kasus Pencabulan Anak Yatim di Peudada

Rabu, 17 April 2024 - 21:54 WIB

Kakek Bejat Diduga Cabuli Anak Yatim

Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:01 WIB

Kajari Jadi Pengiring Resepsi Pernikahan Ajudan

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:15 WIB

Hotman 911 Laporkan Cut Bul ke Polda Aceh

Rabu, 1 November 2023 - 15:55 WIB

Asisten 3 dan Kabag Ekonomi Ditahan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:14 WIB

Ayah Kandung Diduga Cabuli Puteri Sendiri

Kamis, 7 September 2023 - 00:33 WIB

Penipu Rumah Bantuan Raup Rp 1,5 Miliar

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:41 WIB

Demokrat Kawal Proses Hukum Pembunuhan Imam Masykur

Berita Terbaru

illustrasi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangani Kasus Pencabulan Anak Yatim di Peudada

Kamis, 18 Apr 2024 - 15:29 WIB

Ilustrasi

HUKUM & KRIMINAL

Kakek Bejat Diduga Cabuli Anak Yatim

Rabu, 17 Apr 2024 - 21:54 WIB

POLITIK

H Mukhlis Ajak Warga Rawat Persaudaraan

Senin, 15 Apr 2024 - 23:11 WIB

POLITIK

H Mukhlis Siap Wujudkan Harapan Rakyat

Jumat, 12 Apr 2024 - 21:43 WIB

NANGGROE

Pengcab Forki Gelar Buka Puasa Bersama

Sabtu, 6 Apr 2024 - 23:00 WIB