BIREUEN|METRO ACEH-Duet sindikat pengedar narkoba jenis ganja, bertekuk lutut setelah aksi mereka dihentikan petugas Polsek Gandapura beberapa hari lalu. Keduanya dicokok polisi dari lokasi terpisah, dalam pengungkapan dan pengembangan kasus narkotika golongan I itu.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Kamis (7/2) menyebutkan, dua tersangka jaringan mafia narkoba yang diciduk itu berinisial MR (18) warga Desa Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, serta AK (27) warga Blang Keudee, Kecamatan Gandapura. Kedua pelaku pengedar ganja itu, dibekuk petugas di kawasan Simpang Pulo Awe, Kecamatan Kutablang, sekitar pukul 05.00 wib, saat menunggu bus angkutan umum di sisi ruas jalan Medan-Banda Aceh.
Rencananya, daun ganja kering hendak dibawa ke Pekanbaru, namun aksi itu berhasil digagalkan polisi yang curiga dengan gerak-gerik tersangka. Ketika didekati petugas, AK melarikan diri dan meninggalkan MR di halte bis seorang diri. Lantas, personil Polsek Gandapura memeriksa tas ransel yang disandang MR, serta kotak kopi. Ternyata berisikan tujuh bal ganja siap edar, yang dipress dengan bobot 13,5 kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kapolsek Gandapura, Ipda Melissa S.Tr.K kepada Metro Aceh tadi sore menjelaskan, dua tersangka memperoleh barang haram itu dari salah seorang rekannya di Sawang, Aceh Utara yang kini jadi DPO.
“AK semula kabur saat ditangani petugas ketika sedang menunggu mobil penumpang umum, mereka mengaku hendak berangkat ke Pekanbaru, untuk membawa ganja itu,” jelas Melissa.
Setelah diburu selama hampir 15 jam, akhirnya AK berhasil ditangkap pada kawasan Desa Lingka Kuta, saat sedang bersembunyi di rumah kerabatnya. Kemudian, polisi mengembangkan kasus itu dan mencari pemilik ganja, namun usaha ini gagal karena mengetahui kedua pelaku sudah diamankan polisi.
Melissa menambahkan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, ganja diketahui milik SP yang kini buron. Dua pelaku pengedar narkotika ini, mengaku hanya kurir yang diupah untuk membawa ganja ke Kota Pekanbaru.
“MR dan AK tidak pernah bertemu SP, mereka hanya berkomunikasi melalui HP saja. Ganja diambil dari teman SP di Sawang, sehari sebelum mereka kami tangkap,” sebutnya.
Dijelaskannya, apabila ganja sampai ke tujuan, maka para tersangka dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar Rp 6 juta per orang. Selama ini, kedua pemuda itu sudah sering mengantarkan ganja ke Pekanbaru, Padang dan ke Lampung melalui jalur darat.
Atas perbuatan melawan hukum sebut Melissa, kedua pelaku dikenakan pasal 111 ayat (2) jo 114 ayat 2 jo 115 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara, atai paling lama 20 tahun penjara. (Bahrul)