Polisi Gelar Rekonstruksi Perkara Tabrak Sengaja

- Administrator

Senin, 11 Februari 2019 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Untuk mengungkap peristiwa penabrakan yang disengaja, sehingga menghilangkan jiwa seorang pengendara sepeda motor. Tim penyidik kepolisian, menggelar reka ulang (rekonstruksi) di TKP kawasan Desa Kubu, Peusangan Siblah Krueng, Senin (11/2) sore.

Pantauan Metro Aceh di lokasi, petugas sedikitnya mereka tujuh adengan aksi pembunuhan sadis ini. Sebagai korban, diperankan oleh saksi mata, Yusnik (36) warga Desa Kubu, yang melihat langsung insiden tragis itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekonstruksi ini, terungkap korban yang datang dari arah bersamaan, dari arah selatan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan. Kemudian, dia melambai untuk meminta pengemudi mobil pick up L 300, agar menghentikan laju kendaraan karena hendak berbicara dengan supir.

Mobil sempat berhenti, tapi saat korban melintas dari depan pick up itu, seraya mengangkat kedua tangannya ketika menyeberang, sambil mendekati arah pelaku. Tiba-tiba supir pick up L300 Mitsubishi, menekan gas dan melaju sehingga korban tertabrak dan tergilas mobil itu.

Mengetahui korbannya terlindas dan ikut terseret dibawah kolong mobil, pelaku bernama Fakri (53) warga Paya Lipah, Kecamatan Peusangan langsung kabur meninggalkan lokasi. Sejumlah warga di lokasi yang melihat peristiwa ini, sontak berteriak meminta pelaku berhenti. Tapi malah melarikan diri, sehingga memicu emosi masyarakat, lantas tujuh sepeda motor mengejar mobil itu.

Takut diamuk massa yang mengejarnya, membuat Fakri tak punya pilihan lain dan menyerahkan diri ke Polsek Peusangan, guna meminta perlindungan. Namun, dia disebut-sebut oleh warga yang ikut melakukan pengejaran kemarin, sangat angkuh dan bersikeras saat berbicara di hadapan petugas.

“Cara bicaranya kemarin sok kali dia itu, meski sudah menabrak orang dengan sengaja, tapi masih pasang muka sangar lagi,” sebut beberapa warga saat proses reka ulang itu tadi sore.

Sumber itu mengaku, pasca dilindas ban mobil pick up, korban Amrizal (37) warga Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka jatuh dan terduduk di pinggiran jalan. Meski tak mengeluarkan darah, tapi korban yang saat itu masih sadar mengeluh sakit di bagian dadanya. Lantas warga mengevakuasi korban ke Puskesmas Peusangan, menggunakan beca barang. Namun, tak lama kemudian Amrizal pun menghembuskan nafas terakhir.

Puluhan masyarakat Desa Kubu disekitar lokasi, terlihat mengerubungi TKP saat dilakukan proses rekonstruksi oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bireuen. Sebagian dari mereka, tampak antusias membantu para petugas, dengan memberi informasi rinci terkait insiden ini yang terjadi Minggu (10/2) sore.

Aparat kepolisian melakukan reka ulang kejadian penabrakan secara sengaja, terhadap seorang warga Jangka Mesjid di kawasan Desa Kubu, Kecamatan peusangan Siblah Krueng, Senin (11/2).

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH yang ditanyai di lokasi rekonstruksi mengaku, pihaknya melakukan reka ulang untuk kepentingan penyidikan, seputar fakta kebenaran dari perkara tersebut.

“Dalam proses rekonstruksi ini, diketahui bahwa pelaku sengaja menabrakkan mobil yang dikemudikannya, sehingga korban terlindas dan terseret di bawah mobil. Tindakan ini dapat dikategorikan pembunuhan,” sebut Eko Rendi Oktama.

Pelaku penabrak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya terjerat pasal 338 jo 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan 15 tahun penjara.

Sejumlah sumber Metro Aceh mengaku, saat kejadian itu pelaku baru pulang dari Dayah Darul Ikhsan di Desa Cot Aneuk Batee, dalam rangka mengikuti maulid. Sedangkan korban Amrizal, diketahui merupakan pedagang garam dan Pliek keliling, yang keluar masuk pedesaan menjual bumbu masak sentra produksi rakyat di kawasan pesisir Jangka.

Ssperti diberitakan sebelumnya, akibat cek cok di jalan raya, antara pengendara sepeda motor dan supir pick up L300, berujung maut karena saling meluapkan emosi. Peristiwa itu terjadi di ruas jalur lintas Peusangan Siblah Krueng-Peusangan, Minggu (10/2) sore.

Gara-gara bersenggolan mobil memicu emosi Amrizal (40) yang mengendarai sepeda motor. Dia mengejar dan menghadang laju pick up yang menyenggolnya. Tapi naas, warga Desa Jangka Mesjid, Kecamatan Jangka itu menjadi korban kebiadaban Fakri (53) warga Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan yang dengan sengaja menabrak dan melindas Amrizal hingga tewas, di kawasan Desa Kubu, Kecamatan Peusangan sekitar pukul 14.30 wib. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asisten 3 dan Kabag Ekonomi Ditahan
Ayah Kandung Diduga Cabuli Puteri Sendiri
Penipu Rumah Bantuan Raup Rp 1,5 Miliar
Demokrat Kawal Proses Hukum Pembunuhan Imam Masykur
DPR RI Kutuk Tindakan Keji Oknum Paspampres
Anggota Dewan Polisikan Polisi Diproses Sesuai Prosedur
Jatmiko Dilantik Jadi Kapolres Bireuen
Ungkap Skandal BPRS, Jaksa Periksa Ketua DPRK

Berita Terkait

Senin, 13 November 2023 - 16:13 WIB

Satpol PP Ancam Kepung Kemenpan RB

Rabu, 8 November 2023 - 13:57 WIB

Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli

Rabu, 8 November 2023 - 11:26 WIB

Permohonan Maaf Metro Aceh Kepada dr.Ariefa Elvidha Rahim dan Bapak Irwansyah Putra M.Kes

Selasa, 7 November 2023 - 22:57 WIB

Berkedok Biaya Akreditasi, PNS Puskesmas Dipungli

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:21 WIB

Zamzami Terpilih Jadi Ketua PDBI

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:01 WIB

Teguh Mandiri Putra Ketua FORKI 2023-2028

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:27 WIB

Kemendagri Didesak Peduli Nasib Satpol PP

Senin, 25 September 2023 - 15:04 WIB

Warga Kembali Keracunan Polusi Medco

Berita Terbaru

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB