BIREUEN|METRO ACEH-Para pelaku aksi bersenjata di Peudada, yang merampok truk pengangkut ratusan kardus rokok, berhasil diringkus aparat kepolisian di Kota Medan, Kamis (14/3) malam.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Jum’at (15/3) menyebutkan, kerja keras polisi dari tim gabungan Subdit 3 Jatantas Ditreskrimum dan BKO Sat Brimobda Polda Aceh, serta Satreskrim Polres Bireuen. Akhirnya membuahkan hasil, setelah tiga perampok bersenjata asal Medan, dicokok petugas tadi malam pada beberapa lokasi.
Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di ruas jalan nasional, kawasan Desa Mulia (Bugeng), Kecamatan Peudada Selasa 12 Februari 2019. Supir dan dua kernet truk box intercoller, yang sempat diculik oleh pelaku, dibuang ke Kota Langsa. Kasus itu kini sudah terungkap, serta dilaporkan tiga pelaku diringkus tadi malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber media ini, tiga perampok truk rokok yang diamankan yakni Iqbal Aldrian (41) warga Gang Resmi Desa Labuhan Deli Medan Marelan, Kota Medan. Dia diciduk polisi di rumahnya sekitar pukul 20.30 wib. Lalu, Samuel Harianto Sihombing (35) warga Belawan II Jalan Citandui No 15 K. Pria ini, juga dicokok di kediamannya pukul 21.20 wib.
Kemudian, pengejaran yang dilakukan berhasil membekuk Sefriadi bin Kusumayadi (41) warga Jalan MT Haryono Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai. Tersangka ini, telah diringkus tadi pagi sekitar pukul 06.00 wib. Para pelaku ini, sempat digiring oleh petugas ke Polsekta Medan Labuhan. Lalu, dibawa ke Mapolres Bireuen, untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Adapun tiga korban perampokan yaitu, Armiadi (35) warga Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Hari Syahrian (37) warga jalan Malikussaleh Gang Buntu No 2, Desa Kampung Jawa Lama Kota Lhokseumawe, serta Teuku Ilhami (21) warga Desa Tualang, Kecamatan Peureulak Aceh Timur.
Sejumlah sumber internal kepolisian yang layak dipercaya menjelaskan, untuk proses penyidikan kasus tersebut, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti. Selain satu unit truk Colt Diesel roda enam BL 8243 JA, polisi juga menyita mobil Avanza Nopol 1950 UG, dari tersangka Iqbal Aldrian.
Kemudian, satu unit seomor Honda Vario No Pol BK 6292 ABR, yang diduga hasil pembagian penjualan rokok, aksi kejahatan kelompok kriminal ini. Lalu, satu unit HP Blackberry milik korban Hari Syahrian, yang dirampas oleh Iqbal.
Satu cincin emas putih yang juga diduga hasil pembagian, dari Samuel Harianto Sihombing, serta satu jam tangan merk expedition, satu HP Samsung Lipat dan Android merk Samsung, juga ikut disita.
Selanjutnya, bagi hasil dari Iqbal Andrian berupa satu jam merk Alexander Christie dan HP Android, juga dirampas petugas. Selain pembagian hasil untuk Sefriadi bin Kusumayadi, yang diamankan berupa Android Samsung dan satu unit HP Nokia.(Bahrul)