BIREUEN|METRO ACEH-Tim Reskrim Polres Bireuen, mencokok satu pelaku aksi penipuan pada salah ATM Bank Mandiri di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Minggu (17/2) malam. Karena diduga menipu ibu rumah tangga (IRT), dengan modus mengaku sanggup membelikan mobil Avanza seharga Rp 180 juta.
Namun, setelah menerima uang dari korban pada Agustus 2018 lalu, pelaku kabur dan menghilang. Mobil yang telah dijanjikan, tak pernah datang sehingga korban menyadari tertipu. Selanjutnya, tindak kejahatan ini dilaporkan ke polisi.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pelaku yang diciduk polisi yaitu Zulkarnain bin Suratman (45) warga Desa Kutablang, Kecamatan Peureulak Timu, Aceh Timur. Tersangka ini, dilapor oleh korban Syaribanun binti Idris (43) warga Cot Buket, Kecamatan Peusangan. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP.B/18/1/RES.1.11/2019/RES Bireuen tanggal 31 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas tindakan penipuan tersebut, korban menderita kerugian materil sebesar Rp 180 juta. Kemudian petugas berusaha menindaklanjuti laporan ini, hingga dapat membekuk pelaku di Subulussalam tadi malam.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIk M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media tadi siang menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula sekitar Agustus 2018. Ketika Zulkarnaen yang mendatangi rumah korban, mengaku bisa membeli mobil Avanza putih sesuai keinginan Syaribanun.
Korban lantas menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun transfer ke rekening. Proses transaksi ini, disaksikan oleh Nurhalimah (42) warga Desa Cot Buket yang menjadi saksi peristiwa itu.
“Tim kami dipimpin Kanit I Pidum serta tiga personil, tadi malam sekitar pukul 23.00 wib, menangkap terlapor ZU di Kota Subulussalam, karena diduga telah melakukan tindak penipuan di wilayah hukum Polres Bireuen,” ungkap Eko.
Dia menuturkan, perburuan terhadap ZU yang dilakukan itu, setelah pihaknya dapat memastikan jejak keberadaan tersangka ini. Saat diciduk polisi, terlapor tersebut sedang berada di box ATM Bank Mandiri, kawasan Simpang Kiri. Ketika hendak diamankan, ZU memberikan perlawanan sengit dan mencoba melarikan diri, tapi petugas lebih sigap dan berhasil mencokok penipu itu.
“Tersangka kami amankan bersama satu unit mobil Avanza. Tadi malam langsung dibawa ke Mapolres Bireuen, guna proses penyidikan. Dia dijerat pasal 378 KUHPidana,” jelas Eko. (Bahrul)