BIREUEN|METRO ACEH-Menindaklanjuti dugaan aksi pembagian uang dari caleg DPRK Partai Golkar, yang diciduk warga Desa Pulo Naleung, Kecamatan Peusangan pekan lalu. Panwaslih serta Gakkumdu Kabupaten Bireuen, mulai mengusut kasus tersebut, Senin (15/4).
Informasi yang diperoleh Metro Aceh tadi siang menyebutkan, penangkapan pelaku money politik oleh warga, Jum’at malam pekan lalu, menjadi salah satu atensi Panwaslih Kabupaten Bireuen, atas tindak pelanggaran aturan pemilu di wilayah itu.
Masyarakat Pulo Naleung dikabarkan menangkap basah, oknum tim sukses caleg Partai Golkar Dapil 2 nomor urut 4 bernama Juniadi, saat membagi-bagikan uang kepada warga. Selain menyita uang jutaan rupiah, dari tangan pelaku juga disita puluhan lembar kartu nama caleg itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner Panwaslih Kabupaten Bireuen, Desi Safnita yang dihubungi via selulernya menuturkan, pihaknya sudah turun ke lokasi didampingi tim Gakkumdu dari kepolisian, guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pelanggaran pemilu ini.
Menurutnya, setelah mendatangi lokasi dan menemui sejumlah saksi, diketahui bahwa benar ada dugaan money politik, dilakukan oleh seorang warga berinisial N. Dengan mengarahkan masyarakat, agar memilih caleg partai nasional itu. Karena kegiatan ini dilakukan pada saat masa kampanye, maka pelanggaran itu dapat dikenakan sanksi pidana pemilu.
“Kami sudah menemukan fakta secara detail dan akurat, sehingga perkara ini sudah memenuhi unsur yang segera dibahas bersama Gakkumdu besok,” sebut Desi Safnita.
Dia mengaku, sebanyak delapan saksi yang menerima uang, sudah diklarifikasi dan juga telah meminta keterangan dari perangkat desa, terkait informasi money politik yang terjadi di desa itu beberapa hari lalu. Namun, pihak yang diduga membagikan uang itu belum dapat diklarifikasi, karena sudah tak berada di rumah dan telepon selulernya tidak aktif lagi.
Desi menjelaskan, untuk proses perkara itu nantinya ditangani oleh polisi, guna dilakukan penyelidikan. Jika terpenuhi unsur pidana, maka ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan, dan dilimpahkan ke pengadilan. (Bahrul)