LHOKSUKON|METRO ACEH-Berbagai aksi kecurangan pada pemilu 2019, terus diungkap pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara. Sejumlah saksi partai politik, baik parnas dan parlok di wilayah itu, ditemukan mencoblos kertas suara lebih dari satu kali.
Demikian diungkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara, Safuani saat ditemui Metro Aceh, Sabtu (20/4). Menurutnya, temuan tersebut diketahui terjadi pada beberapa TPS.
Kecurangan saksi parpol ini, sementara ditemukan pada TPS 97 Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya dan TPS 38 Desa Meunasah Cut, Kecamatan Nisam. Pelanggaran pemilu itu, dilakukan oleh saksi Partai Demokrat, Nasdem, PKS, Golkar, Partai Aceh dan Partai SIRA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan pengawasan di seluruh TPS, kami menemukan pelanggaran pasal 516, yakni pencoblosan kertas suara lebih satu kalu oleh para saksi, yang mendapat mandat dari parpol,” ungkap Safuani.
Selain menindaklanjuti temuan ini ke sentra Gakkumdu, pihaknya juga sudah merekomendasikan proses pemungutan suara ulang, karena temuan kecurangan tersebut paling lama 10 hari. Sehingga, perlu segera dischedule kan kembali jadwal pencoblosan ulang.
Safuani menandaskan, selain dugaan tindak pelanggaran pemilu yang dilakukan saksi parpol ini, Panwaslih Aceh Utara juga menemukan 351 kertas suara capres, DPR RI, DPRA dan DPRK sudah tercoblos. Namun, belum diketahui pelaku yang mencoblos kertas suara tersebut.
“Untuk kertas suara yang tercoblos, tidak mengganggu pelaksanaan pemilu, karena dapat dianggap rusak,” jelasnya seraya menambahkan Panwaslih Aceh Utara tetap konsisten memproses setiap temuan pelanggaran pemilu, ataupun laporan masyarakat. (Yola Novita)