Melihat Omnibus Law dan Mayday 2020

- Administrator

Senin, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Damayanti

Omnibus Law yang sejatinya hendak menjadi penyederhana regulasi saat ni sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Omnibus Law merupakan salah satu dari program unggulan Pemerintahan Joko Widodo yang awalnya diinisiasi untuk menindaklanjuti peraturan yang menumpuk satu dengan lainnya (hiper regulasi). Sasarannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun di beberapa pihak, Omnibus Law tak ayal dipandang akan menimbulkan sebuah ketidakpastian hukum yang menyulitkan beberapa pihak pelaku ekonomi, terutama kelompok tenaga kerja. Ini yang dirasakah oleh kelompok buruh, yang kemudian berniat tetap melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020, tanpa mempedulkan pandemik korona yang sedang terjadi. Mereka membawa isu Omnibus Law bersama dengan penyataan sikap untuk menolak PHK, pemberlakuan upah dan THR penuh meskipun terjadi perumahan karyawan. Presiden KSPI Said Iqbal bahkan mengatakan akan secara hukum menuntut judicial formil ke Mahkamah Konstitsional untuk membatalkan semua isi dari Omnibus Law, bukan hanya pasal-pasal tentang ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah kekhawatiran tentang Omnibus Law benar-benar patut kita jadikan sebagai momok yang mencegah pembangunan ekonomi Indonesia? Mari kita perhatikan beberapa pasal yang sebenarnya memberikan dampak positif pada negara.

Peningkatan Investasi akan Meingkatkan

Penerapan omnibus law akan memberikan kepastian hukum kepada investor. Sebab, patut diakui, saat ini aturan-aturan terkait perizinan belum selaras. Ada berbagai jenis perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat, tapi ada juga perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Masalahnya bukan saja pada banyaknya perizinan, tapi tidak selarasnya antara perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, istem perizinan di Indonesia masih memungkinkan terciptanya peluang aparat untuk menundanunda keluarkan izin, sehingga menyuburkan praktik suap. Apabila tidak diambil langka, maka investor yang sudah berinvestasi di Indonesia akan hengkang dan masuk ke negara lain yang memberikan banyak kemudahan. Sebut saja misalnya Vietnam, Malaysia, dan Thailand.

Perlindungan Upah Buruh melalui Pengaturan Jenis Upah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan disinformasi terkait Omnibus Law, salah satunya adalah penghilangan upah minimum. Omnibus Law justru mengenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan. Program itu mencakup pemberian uang saku, pelatihan vokasi, dan jaminan atau akses penempatan. Poin-poin baru tersebut justru belum diatur dalam UU no. 13 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, tenaga kerja lokal pun tidak perlu khawatir dengan serangan gelombang tenaga kerja asing, karena Omnibus Law tidak mempermudah rekrutmen tenaga kerja asing tanpa adanya perlindungan tenaga kerja lokal. Di dalam RUU, dijelaskan bahwa TKA hanya diberikan untuk jabatan tertentu yang sesuai ahlinya, sehingga ada transfer of knowledge kepada pekerja lokal.

Masa istirahat pekerja pun diatur dalam Omnibus Law. Dalam pasal 79, dinyatakan bahwa perusahaan harus mengatur libur dan waktu istirahat pekerja, bukan hanya mengatur mengenai cuti tahunan saja. Pekerja mendapatkan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu dan istirahat antar jam kerja minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja.

Optimis Menyambut Omnibus Law

Melihat beberapa sisi positif Omnibus Law, rasanya kita harus menggali lebih dalam lagi pasal demi pasalnya sebelum menyampaikan kontra pendapat atas apa yang sedang diupayakan Pemerintah demi ekonomi nasional melalui Omnibbu Law. Namun, ini juga tidak berarti mengebiri hak buruh untuk beraspirasi.

Hari Mayday di tahun 2020 memang terasa tidak sama dengan tahun-tahun lalu, bukan hanya karena adanya pandemik korona yang menyebabkan ruang gerak tenaga kerja semakin sempit, namun juga tentang perjalanan ratifikasi Omnibus Law yang terus dikebut di DPR. Buruh memiliki haknya untuk menyalurkan aspirasi, terutama yang berkaitan dengan hak ketenagakerjaan dalam Omnibus Law, namun sebelum melakukan aksi, ada baiknya dipelajari lebih mendalam lagi makna keberadaan Omnibus Law ini dan tdak bersikap gegabah tetap melakukan aksi di tenga kebijakan physical distancing dari Pemerintah.

Menciptakan kerumunan massa di massa seperti ini tidaklah bijak, bukan hanya baik kaum buruh, namun juga bagi masyarakat Indonesia sebagai sebuah bangsa yang sedang melawan penyakit global yang sudah menjadi pandemik.

Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana di Bogor

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:30 WIB

PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:00 WIB

Can Indonesia beat Argentine?

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI NasirĀ Jamil

POLITIK

Nasir Jamil Akui Aryos Nivada Suksesor Mualem – Dek Fadh

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:23 WIB

PERISTIWA

Maling Tewas Dihakimi Massa

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:46 WIB

Bupati Bireuen terpilih H Mukhlis ST bersama Ir H Razuardi MT, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan Juru Bicara, Mahyani Muhammad saat memberi keterangan pers di depan Gedung MK, RabuĀ (5/2)Ā malam.

POLITIK

H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen

Rabu, 5 Feb 2025 - 23:05 WIB

Pemotongan pita menandai pembukaan Kantor Advokat Arisyah & rekan,Ā Jum'atĀ (30/1)

SERBA-SERBI

M Ari Syahputra : Tugas Advokat Bukan Membela Orang Bersalah

Jumat, 31 Jan 2025 - 19:11 WIB

Sejumlah mahasiswa KKN Unimal Lhokseumawe, membangun Gapura di GampongĀ TanjongĀ TgkĀ Ali

SERBA-SERBI

Mahasiswa Unimal Bangun Gapura Desa

Kamis, 30 Jan 2025 - 16:58 WIB