BIREUEN|METRO ACEH-Dugaan praktik money politik caleg DPRK Bireuen dari Partai Golkar, yang terjadi di Desa Pulo Naleung, Kecamatan Peusangan akhirnya dihentikan. Karena alasan tidak terpenuhi unsur formil dan materil.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslih Kabupaten Bireuen, Desi Safnita kepada Metro Aceh, Selasa (23/4). Menurutnya, berdasarkan laporan dengan register nomor 10/LP/PL7/KAB/01.18/IV/2019 tanggal 16 April 2019. Dinyatakan dihentikan, sesuai hasil pembahasan I Gakkumdu karena tidak memenuhi unsur.
Desi menambahkan, berdasarkan penyelidikan oleh Gakkumdu, serta klarifikasi terhadap delapan dari 13 saksi yang bersedia. Disimpulkan bahwa tidak dapat ditindaklanjuti karena selain formil dan materil yang masih kurang, pihak Gakkumdu juga menilai alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli serta petunjuk belum terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hanya keterangan saksi saja yang kami dapatkan, sebagai alat bukti dugaan pelanggaran pemilu ini. Sehingga, pada pembahasan I Gakkumdu berpendapat menghentikan dugaan pelanggaran ini,” jelasnya”.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Pulo Naleung mengungkap kasus money politik. Melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial NH, karena membagi-bagi uang kepada masyarakat, agar memilih caleg Partai Golkar Dapil 2 bernama Juniadi. Selanjutnya, kasus itu juga dilaporkan ke Panwaslih oleh seorang warga Kecamatan Peusangan.
Awalnya, persoalan ini sempat ditangani oleh perangkat desa setempat. Namun belakangan setelah merebak, pelaku dan anaknya dikabarkan menghilang dari rumah. Sehingga, kasus tersebut makin kabur, karena saksi kunci tidak diketahui lagi keberadaanya. (Bahrul)