BIREUEN|METRO ACEH-Kasus hukum yang menjerat M Reza alias Epong Reza (30) wartawan media online di Bireuen, dituding sebagai suatu bentuk rekayasa perkara untuk mengkriminalisasi pers di wilayah itu.
Demikian diungkap oleh M Ari Syahputra SH selaku penasihat hukum Epong Reza, usai persidangan kedua dengan agenda eksepsi yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (12/3). Menurutnya, dakwaan JPU terhadap kliennya dituduh melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE), dinilai kabur dan tidak cermat.
“Kami menilai perkara yang membelit M Reza ini sarat rekayasa, serta dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami, jelas-jelas cacat hukum, kabur dan tidak cermat,” jelas M Ari Syahputra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menuturkan, dakwaan JPU yang telah dibacakan pekan lalu dalam sidang perdana, dianggap bukan berdasarkan fakta dan realita. Namun, terkesan sarat ambisius jaksa, untuk menuntut kliennya melakukan perbuatan kriminal. Karena, media massa yang menerbitkan berita itu, seolah diabaikan dan tak pernah bisa disentuh hukum.
Padahal, substansi masalah bersumber dari pemberitaan yang dimuat Media Realitas.com, lalu linknya diposting ke media sosial Facebook oleh akun Epong Reza,”Berita yang dimuat media massa online, berhak dibaca dan dibagikan oleh siapa saja. Karena dalam media itu, ada aplikasi medsos untuk membagi link berita yang dimuat, seperti WhatsApp, Facebook, Twittter, Istagram dan lainnya. Jadi apa pun yang dibagikan oleh terdakwa ini, bukanlah berita hoax atau pencemaran nama baik oleh klien kami,” tandas M Ari Syahputra.
Ditambahkannya, jika JPU berani menetapkan M Reza sebagai terdakwa dalam perkara ini, seharusnya juga berani menetapkan penanggungjawab Media Realitas.com, menjadi terdakwa kasus itu. Karena, telah menerbitkan berita pada 25 Agustus 2018 lalu, sehingga berujung kriminalisasi terhadap insan pers ini.
Selaku penasehat hukum dia meminta majelis hakim yang memeriksa, serta mengadili perkara a quo menerima eksepsi terdakwa secara keseluruhan, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dan mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Pantauan media ini, majelis hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum SH MH dan hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH, memintai tanggapan JPU terhadap eksepsi ini. Selanjutnya, JPU memohon waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi tersebut. Sidang direncanakan kembali bergulir Selasa (19/3) mendatang.
Pantauan Metro Aceh di PN Bireuen tadi siang, puluhan awak media memadati ruang sidang, untuk meliput dan memberi dukungan terhadap M Reza yang tersandung perkara hukum,”Kami prihatin atas kejadian yang dialami rekan seprofesi kami, karena terkesan seperti mengekang kebebasan pers. Sebagai wujud solidaritas, maka rekan-rekan pekerja media selalu setia meliput proses persidangan Epong Reza, untuk terus dipublikasi melalui media masing-masing guna diketahui publik luas,” ujar Rahmat Setiawan selaku Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen.
Saat dibawa masuk ke ruang sidang, Epong Reza tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, bernomor punggung 10. Dengan kawalan polisi dan tim kejaksaan, wartawan yang hampir tiga bulan ini mendekam dalam sel tahanan juga diborgol oleh petugas.(Bahrul)