Kasus Epong Reza Dituding Sarat Rekayasa, Dakwaan Jaksa Kabur

- Administrator

Selasa, 12 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Kasus hukum yang menjerat M Reza alias Epong Reza (30) wartawan media online di Bireuen, dituding sebagai suatu bentuk rekayasa perkara untuk mengkriminalisasi pers di wilayah itu.

Demikian diungkap oleh M Ari Syahputra SH selaku penasihat hukum Epong Reza, usai persidangan kedua dengan agenda eksepsi yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (12/3). Menurutnya, dakwaan JPU terhadap kliennya dituduh melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE), dinilai kabur dan tidak cermat.

Terdakwa digiring petugas saat keluar dari ruangan sidang, dengan kondisi terborgol

“Kami menilai perkara yang membelit M Reza ini sarat rekayasa, serta dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami, jelas-jelas cacat hukum, kabur dan tidak cermat,” jelas M Ari Syahputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menuturkan, dakwaan JPU yang telah dibacakan pekan lalu dalam sidang perdana, dianggap bukan berdasarkan fakta dan realita. Namun, terkesan sarat ambisius jaksa, untuk menuntut kliennya melakukan perbuatan kriminal. Karena, media massa yang menerbitkan berita itu, seolah diabaikan dan tak pernah bisa disentuh hukum.

Padahal, substansi masalah bersumber dari pemberitaan yang dimuat Media Realitas.com, lalu linknya diposting ke media sosial Facebook oleh akun Epong Reza,”Berita yang dimuat media massa online, berhak dibaca dan dibagikan oleh siapa saja. Karena dalam media itu, ada aplikasi medsos untuk membagi link berita yang dimuat, seperti WhatsApp, Facebook, Twittter, Istagram dan lainnya. Jadi apa pun yang dibagikan oleh terdakwa ini, bukanlah berita hoax atau pencemaran nama baik oleh klien kami,” tandas M Ari Syahputra.

Ditambahkannya, jika JPU berani menetapkan M Reza sebagai terdakwa dalam perkara ini, seharusnya juga berani menetapkan penanggungjawab Media Realitas.com, menjadi terdakwa kasus itu. Karena, telah menerbitkan berita pada 25 Agustus 2018 lalu, sehingga berujung kriminalisasi terhadap insan pers ini.

Persidangan M Reza (30) wartawan media online yang dijerat UU ITE, digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (12/3).

Selaku penasehat hukum dia meminta majelis hakim yang memeriksa, serta mengadili perkara a quo menerima eksepsi terdakwa secara keseluruhan, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dan mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Pantauan media ini, majelis hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum SH MH dan hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH, memintai tanggapan JPU terhadap eksepsi ini. Selanjutnya, JPU memohon waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi tersebut. Sidang direncanakan kembali bergulir Selasa (19/3) mendatang.

Pantauan Metro Aceh di PN Bireuen tadi siang, puluhan awak media memadati ruang sidang, untuk meliput dan memberi dukungan terhadap M Reza yang tersandung perkara hukum,”Kami prihatin atas kejadian yang dialami rekan seprofesi kami, karena terkesan seperti mengekang kebebasan pers. Sebagai wujud solidaritas, maka rekan-rekan pekerja media selalu setia meliput proses persidangan Epong Reza, untuk terus dipublikasi melalui media masing-masing guna diketahui publik luas,” ujar Rahmat Setiawan selaku Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen.

Saat dibawa masuk ke ruang sidang, Epong Reza tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, bernomor punggung 10. Dengan kawalan polisi dan tim kejaksaan, wartawan yang hampir tiga bulan ini mendekam dalam sel tahanan juga diborgol oleh petugas.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB

Duet pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen berjargon MURI didampingi istri saat tiba di KIP Bireuen, Kamis (29/8)

POLITIK

MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen

Kamis, 29 Agu 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah partai politik koalisi pendukung, mendeklarasikan H Mukhlis ST dan Ir H Razuardi MT sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

POLITIK

Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi

Kamis, 29 Agu 2024 - 15:32 WIB

Muhammad Rhazi dilantik sebagai Kasi Pidsus oleh Kajari Pidie, Suhendra SH MH, Selasa (27/8)

NANGGROE

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Selasa, 27 Agu 2024 - 20:14 WIB

Ketua DPD I Partai Golkar, Drs H T M Nurlif SE menyerahkan dokumen B1 KWK dari Partai Golkar kepada Ir H Razuardi MT di Sekretariat DPD I Partai Golkar Aceh, Senin (26/8) sore.

POLITIK

Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen

Senin, 26 Agu 2024 - 16:25 WIB