Kasus Epong Reza Dituding Sarat Rekayasa, Dakwaan Jaksa Kabur

- Administrator

Selasa, 12 Maret 2019 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Kasus hukum yang menjerat M Reza alias Epong Reza (30) wartawan media online di Bireuen, dituding sebagai suatu bentuk rekayasa perkara untuk mengkriminalisasi pers di wilayah itu.

Demikian diungkap oleh M Ari Syahputra SH selaku penasihat hukum Epong Reza, usai persidangan kedua dengan agenda eksepsi yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (12/3). Menurutnya, dakwaan JPU terhadap kliennya dituduh melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE), dinilai kabur dan tidak cermat.

Terdakwa digiring petugas saat keluar dari ruangan sidang, dengan kondisi terborgol

“Kami menilai perkara yang membelit M Reza ini sarat rekayasa, serta dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami, jelas-jelas cacat hukum, kabur dan tidak cermat,” jelas M Ari Syahputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menuturkan, dakwaan JPU yang telah dibacakan pekan lalu dalam sidang perdana, dianggap bukan berdasarkan fakta dan realita. Namun, terkesan sarat ambisius jaksa, untuk menuntut kliennya melakukan perbuatan kriminal. Karena, media massa yang menerbitkan berita itu, seolah diabaikan dan tak pernah bisa disentuh hukum.

Padahal, substansi masalah bersumber dari pemberitaan yang dimuat Media Realitas.com, lalu linknya diposting ke media sosial Facebook oleh akun Epong Reza,”Berita yang dimuat media massa online, berhak dibaca dan dibagikan oleh siapa saja. Karena dalam media itu, ada aplikasi medsos untuk membagi link berita yang dimuat, seperti WhatsApp, Facebook, Twittter, Istagram dan lainnya. Jadi apa pun yang dibagikan oleh terdakwa ini, bukanlah berita hoax atau pencemaran nama baik oleh klien kami,” tandas M Ari Syahputra.

Ditambahkannya, jika JPU berani menetapkan M Reza sebagai terdakwa dalam perkara ini, seharusnya juga berani menetapkan penanggungjawab Media Realitas.com, menjadi terdakwa kasus itu. Karena, telah menerbitkan berita pada 25 Agustus 2018 lalu, sehingga berujung kriminalisasi terhadap insan pers ini.

Persidangan M Reza (30) wartawan media online yang dijerat UU ITE, digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (12/3).

Selaku penasehat hukum dia meminta majelis hakim yang memeriksa, serta mengadili perkara a quo menerima eksepsi terdakwa secara keseluruhan, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dan mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Pantauan media ini, majelis hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum SH MH dan hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH, memintai tanggapan JPU terhadap eksepsi ini. Selanjutnya, JPU memohon waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi tersebut. Sidang direncanakan kembali bergulir Selasa (19/3) mendatang.

Pantauan Metro Aceh di PN Bireuen tadi siang, puluhan awak media memadati ruang sidang, untuk meliput dan memberi dukungan terhadap M Reza yang tersandung perkara hukum,”Kami prihatin atas kejadian yang dialami rekan seprofesi kami, karena terkesan seperti mengekang kebebasan pers. Sebagai wujud solidaritas, maka rekan-rekan pekerja media selalu setia meliput proses persidangan Epong Reza, untuk terus dipublikasi melalui media masing-masing guna diketahui publik luas,” ujar Rahmat Setiawan selaku Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen.

Saat dibawa masuk ke ruang sidang, Epong Reza tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, bernomor punggung 10. Dengan kawalan polisi dan tim kejaksaan, wartawan yang hampir tiga bulan ini mendekam dalam sel tahanan juga diborgol oleh petugas.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asisten 3 dan Kabag Ekonomi Ditahan
Ayah Kandung Diduga Cabuli Puteri Sendiri
Penipu Rumah Bantuan Raup Rp 1,5 Miliar
Demokrat Kawal Proses Hukum Pembunuhan Imam Masykur
DPR RI Kutuk Tindakan Keji Oknum Paspampres
Anggota Dewan Polisikan Polisi Diproses Sesuai Prosedur
Jatmiko Dilantik Jadi Kapolres Bireuen
Ungkap Skandal BPRS, Jaksa Periksa Ketua DPRK

Berita Terkait

Kamis, 23 November 2023 - 15:23 WIB

Pj Walikota Sabang Motivasi Kafilah MTQ dan Antar ke Pelabuhan Calang

Rabu, 22 November 2023 - 01:02 WIB

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:28 WIB

Kendalikan Inflasi Pemko Sabang Gelar Pasar Murah

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:56 WIB

Pj Walikota Sabang Lepas Kafilah MTQ 36

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:54 WIB

Pegawai RSUD Sabang Raih Penghargaan Nakes Teladan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:52 WIB

12 Pesan Penting Kepada Sekdako Sabang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:50 WIB

Andri Nourman Dilantik Jadi Sekda Kota Sabang

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 00:46 WIB

Pentingnya Kolaborasi Meningkatkan Kualitas Hidup Rakyat

Berita Terbaru

Suasana Bimtek Siskeudes dan Sipades hari pertama di aula Bireuen Jaya, Jum'at (1/12)

NANGGROE

Bimtek Sikeudes Diduga “Ladang” Korupsi Dana Desa

Jumat, 1 Des 2023 - 20:56 WIB

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB