BIREUEN|METRO ACEH-Lanjutan proses persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba, keponakan gembong mafia narkoba Murtala Ilyas yang diseret ke meja hijau, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (7/4).
Sidang hari ini berlangsung berbeda, karena ditengah merebaknya isu penyebaran wabah Covid-19, terdakwa sindikat mafia narkoba atas nama Muhibut Tibri itu, harus menjalani persidangan secara teleconference. Bahkan, untuk mencegah ancaman virus corona, para penasehat hukum yang berasal dari Kota Bandung, diwajibkan menjalani proses pemeriksaan kesehatan di IGD RSU dr Fauziah Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara TPPU tersebut, bergulir ke PN Bireuen setelah kasus Murtala Ilyas berakhir di tingkat kasasi, dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI mengembalikan Rp 141 miliar lebih uang tunai, serta milyaran aset milik bos mafia narkoba internasional itu. Kemudian, BNN menelusuri kembali aktifitas para jaringan narkoba itu, hingga menciduk Muhibut Tibri karena diduga kuat terlibat mengelola uang hasil transaksi bisnis terlarang itu.
Bahkan, BNN juga sempat memburu Atika Kasim yang tak lain istri Murtala Ilyas. Namun, setelah perburuan selama beberapa bulan, wanita berparas cantik itu berhasil dibekuk petugas di Bandara Kualanamu Medan pada November 2019. Anehnya, tak lama kemudian perempuan itu dilepaskan, akibat dalih masa penahanan sudah berakhir, karena penyidik BNN belum melengkapi petunjuk jaksa peneliti di Kejagung RI.
Berdasarkan fakta persidangan, serta keterangan saksi-saksi terungkap, uang bernilai puluhan juta rupiah yang tersimpan di rekening terdakwa Muhibut Tibri ini. Menurut pengakuan para saksi, seluruh bukti dokumen yang disita tim BNN, ditemukan dalam kamar Muhibut saat digrebek petugas Agustus tahun lalu.
Selain itu, kasus pencucian uang yang didakwakan ini, juga terungkap berkaitan dengan perkara TPPU Murtala Ilyas yang sudah inkrah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, yang memerintahkan pengembalian uang sitaan berjumlah Rp 141 miliar lebih, milik terpidana bos mafia narkoba yang kini mendekam di Nusakambangan.
Dalam pengembangan lanjutan pasca putusan kasasi Murtala Ilyas, penyidik BNN kembali menciduk istri dan ponakan pemilik rekening gendut ini. Atika Kasim yang sempat diburon usai menarik seluruh uang sitaan, karena kabur ke luar negeri serta diduga telah memindahkan uang hasil kejahatan ini, berhasil diciduk di Medan 13 November silam, bersama barang bukti uang dan aset bernilai Rp 31 miliar. Namun, belakangan dia dilepaskan oleh BNN dengan alasan masa penahanan di tingkat penyidikan sudah berakhir.
Anehnya, perkara tersebut hanya menjerat Muhibut saja, sehingga muncul rumor terdakwa ini menjadi kambing hitam dalam proses hukum mafia narkoba internasional di tanah air. Sementara Atika Kasim yang berparas menawan, serta menyimpan harta kekayaan dengan jumlah fantastis, tidak terjamah hukum.
Terdakwa Muhibut, pada persidangan hari ini mengakui, seluruh uang di rekeningnya merupakan milik Atika Kasim yang dititip kepadanya. Termasuk mobil dan SPBU di kawasan Kecamatan Peusangan.
Kajari Bireuen, M Junaedi SH MH melalui Kasi Pidum, T Hendra Gunawan SH MH kepada awak media ini menjelaskan, hari ini merupakan persidangan pertama yang digelar dengan menggunakan sistem tehnologi video conference. Hal itu, sesuai instruksi Jaksa Agung RI dan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA), serta Surat Mahkamah Agung (MA) RI tentang persidangan perkara pidana secara teleconference.
Dia menyebutkan, pada persidangan hari ini sebanyak 18 terdakwa pidana umum, disidang oleh majelis hakim PN Bireuen melibatkan enam JPU. Dengan agenda pemeriksaan saksi lima perkara, dakwaan enam perkara, pemeriksaan terdakwa satu perkara dan tuntutan enam perkara.
Pantauan media ini di Kejari Bireuen, sidang digelar dari lokasi terpisah dan menggunakan layar monitor. JPU berada di aula kantor kejaksaan, majelis hakim di ruang sidang, pengacara dan saksi di ruangan khusus pengadilan, serta terdakwa di Lapas Bireuen.
“Ini merupakan sidang pertama secara teleconference, dalam rangka penegakan hukum dengan situasi menghindari interaksi sosial, atau social distancing dan physical distancing karena upaya mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Hendra Gunawan. (Bahrul)