EKS HTI MASIH MELAKUKAN MANUVER

- Administrator

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Stanislaus Riyanta

Sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Hizbut Tahrir Indonesia telah dibubarkan. Pembubaran ormas tersebut sebagai sanksi efektif bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila, yang dianggap sebagai perbuatan tercela dalam pandangan moralitas masyarakat Indonesia. Sesuai putusan hakim dalam pembubaran HTI, disebutkan bahwa HTI terbukti berkeinginan mengubah negara Pancasila menjadi khilafah.

Fakta hukum telah memutuskan bahwa sejak 19 Juli 2017 status badan hukum HTI telah dicabut. HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yaitu “tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945”. Sikap HTI ini dinilai berpotensi menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah HTI resmi dibubarkan apakah gerakan untuk mendirikan negara khilafah di Indonesia berhenti? Walaupun secara legal HTI sudah dibubarkan di Indonesia, namun penyebaran ideologi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila ditengarai masih kuat dilakukan oleh eks HTI. Setelah dibubarkan, lambang-lambang yang menyerupai HTI dan seruan untuk menegakkan khilafah muncul dalam berbagai momentum di Indonesia termasuk diantaranya pada Pemilu 2019, dan berbagai unjuk rasa lainnya terutama yang dilakukan oleh kelompok yang menentang pemerintah.

Eks HTI nampak menunjukkan eksistensinya bersama dengan kelompok yang menentang pemerintah termasuk oposisi dan memanfaatkan kesempatan dengan menawarkan ideologi khilafah saat ada ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah. Cara-cara dengan menumpang acara politik atau momentum lainnya ini dilakukan dengan menggunakan kedok sebagai aksi panggilan agama, sehingga pihak-pihak yang melakukan perlawanan terhadap aksi eks HTI akan langsung diberi stigma melawan agama.

Manuver-manuver oleh eks HTI selain dilakukan secara terbuka menumpang aktivitas politik termasuk unjuk rasa menentang kebijakan pemerintah, diduga juga dilakukan secara “bawah tanah” termasuk dengan sasaran pelajar dan mahasiswa. Eks HTI tersebut menawarkan ideologi khilafah yang diserukan sebagai jalan baru untuk mencapai tujuan, yang jelas bertentangan dengan Pancasila. Tentu saja aksi “bawah tanah” ini juga berlindung dibalik kedok agama.

Untuk mencegah eks HTI terus melakukan manuver dan gerakannya menjadi gunung es yang terus membesar maka pemerintah perlu tegas dalam menyikapi aksi tersebut. Pemerintah harus mempunyai instrumen yang tegas untuk mendukung Undang-Undang tentang Ormas sehingga orang atau kelompok yang jelas melanggar Undang-Undang tersebut bisa dikenai sangsi hukum.

Selain itu HTI yang sudah dibubarkan juga harus disertai dengan ancaman sangsi hukum bagi pihak-pihak yang masih beraktivitas menyuarakan tujuan HTI atau menggunakan atribut HTI. Tanpa sangsi hukum yang kuat maka eks HTI dengan bebas tetap melakukan propaganda untuk mendirikan negara khilafah.

HTI memang sudah dibubarkan oleh pemerintah, namun eks anggotanya tetap melakukan aktivitas menyebarkan ideologi khilafah. Gerakan tanpa organisasi resmi mereka justru lebih berbahaya karena untuk menjeratnya terkendala aturan hukum yang belum mendukung. Ketegasan pemerintah diperlukan dalam mencegah manuver eks HTI.

*) Stanislaus Riyanta, analis intelijen dan terorisme

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:30 WIB

PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:00 WIB

Can Indonesia beat Argentine?

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB