EKS HTI MASIH MELAKUKAN MANUVER

- Administrator

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Stanislaus Riyanta

Sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Hizbut Tahrir Indonesia telah dibubarkan. Pembubaran ormas tersebut sebagai sanksi efektif bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila, yang dianggap sebagai perbuatan tercela dalam pandangan moralitas masyarakat Indonesia. Sesuai putusan hakim dalam pembubaran HTI, disebutkan bahwa HTI terbukti berkeinginan mengubah negara Pancasila menjadi khilafah.

Fakta hukum telah memutuskan bahwa sejak 19 Juli 2017 status badan hukum HTI telah dicabut. HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yaitu “tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945”. Sikap HTI ini dinilai berpotensi menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah HTI resmi dibubarkan apakah gerakan untuk mendirikan negara khilafah di Indonesia berhenti? Walaupun secara legal HTI sudah dibubarkan di Indonesia, namun penyebaran ideologi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila ditengarai masih kuat dilakukan oleh eks HTI. Setelah dibubarkan, lambang-lambang yang menyerupai HTI dan seruan untuk menegakkan khilafah muncul dalam berbagai momentum di Indonesia termasuk diantaranya pada Pemilu 2019, dan berbagai unjuk rasa lainnya terutama yang dilakukan oleh kelompok yang menentang pemerintah.

Eks HTI nampak menunjukkan eksistensinya bersama dengan kelompok yang menentang pemerintah termasuk oposisi dan memanfaatkan kesempatan dengan menawarkan ideologi khilafah saat ada ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah. Cara-cara dengan menumpang acara politik atau momentum lainnya ini dilakukan dengan menggunakan kedok sebagai aksi panggilan agama, sehingga pihak-pihak yang melakukan perlawanan terhadap aksi eks HTI akan langsung diberi stigma melawan agama.

Manuver-manuver oleh eks HTI selain dilakukan secara terbuka menumpang aktivitas politik termasuk unjuk rasa menentang kebijakan pemerintah, diduga juga dilakukan secara “bawah tanah” termasuk dengan sasaran pelajar dan mahasiswa. Eks HTI tersebut menawarkan ideologi khilafah yang diserukan sebagai jalan baru untuk mencapai tujuan, yang jelas bertentangan dengan Pancasila. Tentu saja aksi “bawah tanah” ini juga berlindung dibalik kedok agama.

Untuk mencegah eks HTI terus melakukan manuver dan gerakannya menjadi gunung es yang terus membesar maka pemerintah perlu tegas dalam menyikapi aksi tersebut. Pemerintah harus mempunyai instrumen yang tegas untuk mendukung Undang-Undang tentang Ormas sehingga orang atau kelompok yang jelas melanggar Undang-Undang tersebut bisa dikenai sangsi hukum.

Selain itu HTI yang sudah dibubarkan juga harus disertai dengan ancaman sangsi hukum bagi pihak-pihak yang masih beraktivitas menyuarakan tujuan HTI atau menggunakan atribut HTI. Tanpa sangsi hukum yang kuat maka eks HTI dengan bebas tetap melakukan propaganda untuk mendirikan negara khilafah.

HTI memang sudah dibubarkan oleh pemerintah, namun eks anggotanya tetap melakukan aktivitas menyebarkan ideologi khilafah. Gerakan tanpa organisasi resmi mereka justru lebih berbahaya karena untuk menjeratnya terkendala aturan hukum yang belum mendukung. Ketegasan pemerintah diperlukan dalam mencegah manuver eks HTI.

*) Stanislaus Riyanta, analis intelijen dan terorisme

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelaksanaan program pemerintah : ex nihilo nihil fit dan amor vincit onia
Keamanan Energi Indonesia Terjaga, Peluang Resesi Tidak Terlihat
MBG : Solusi cerdas dan patriotis mempersiapkan generasi tangguh masa depan
Memprediksi berakhirnya perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel
Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman
Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah
Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Pelaksanaan program pemerintah : ex nihilo nihil fit dan amor vincit onia

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:47 WIB

Keamanan Energi Indonesia Terjaga, Peluang Resesi Tidak Terlihat

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:10 WIB

MBG : Solusi cerdas dan patriotis mempersiapkan generasi tangguh masa depan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:43 WIB

Memprediksi berakhirnya perang Iran vs Amerika Serikat dan Israel

Senin, 14 April 2025 - 18:33 WIB

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman

Berita Terbaru

Kepala BIN RI, Jenderal (Purn) Muhammad Hendra melantik pengurus yayasan AMANAH di Ladong, Kamis (23/4)

NANGGROE

Bupati Bireuen Hadiri Relaunching AMANAH

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:31 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

NANGGROE

Pekan Depan Tim Survei Mulai Verifikasi Data Korban Banjir

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:19 WIB

NANGGROE

Bupati Buka Rakor GTRA 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:16 WIB