SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OPINI | Selasa, 14 Januari 2020 - 10:37 WIB
Oleh Stanislaus Riyanta Sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Hizbut Tahrir Indonesia telah dibubarkan. Pembubaran ormas tersebut sebagai sanksi efektif…