Bandar Diciduk, Dua Ons Sabu Disita

- Publisher

Kamis, 14 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON|METRO ACEH-Para bandar dan pengedar narkoba di bumi serambi Mekkah, seolah tak pernah jera meracuni generasi bangsa, demi mengeruk untung dari bisnis haram di negeri syariat Islam ini.

Meski aparat kepolisian berulang kali terus menguak, serta membongkar aksi sindikat mafia narkoba. Namun, jaringan pengedar dan bandar sabu, masih saja nekat menjalankan aktifitas ilegal ini, tak perduli jeruji besi selalu menanti mereka karena melawan hukum.

Barang bukti narkoba jenis sabu disita polisi.

Seperti peredaran gelap narkoba, yang dilakoni Ayub Saputra bin Sulaiman (30) warga Desa Jumpa Geulumpang Tujuh, Kecamatan Matang Kuli Aceh Utara. Dia selama ini, diduga jadi bandar sekaligus pengedar sabu.

Parahnya, pemuda ini ditengarai menjual narkoba untuk para pemakai, dengan sistem jasa pengantaran bagi pemesan di kawasan itu. Namun, ibarat kata pepatah “Sepandai-pandai Tupai melompat, suatu saat pasti jatuh”. Karena bisnis haram Ayub terendus oleh petugas, nasibnya berujung ke penjara setelah diciduk polisi kemarin.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap aksi peredaran gelap narkoba ini, serta mengamankan barang bukti 200 gram sabu dari tersangka itu.

Melalui siaran pers dari Humas Polres Aceh Utara, yang diterima awak media ini, Kamis (14/3) menjelaskan, sejumlah personil polisi mendapat laporan masyarakat, terkait aktifitas ilegal pemuda itu yang terlibat transaksi sabu. Lantas, petugas mengembangkan info tersebut, dan menyaru sebagai pembeli.

Penyamaran itu berhasil, karena Ayub tak menyadari calon pembelinya polisi. Saat transaksi dilakukan, personil yang melakukan under cover, menunggu Ayub di belakang rumah warga di daerah itu. Usai memastikan pesanannya berupa narkoba jenis sabu, petugas langsung saja meringkus pengedar barang haram ini.

Dalam pengembangan kasus, tim opsnal Satres Narkoba Aceh Utara, mendapat barang bukti dua ons sabu. Selanjutnya, tersangka digelandang ke mapolres guna proses penyidikan.

“Berdasarkan informasi, tersangka ini merupakan DPO terkait kasus narkoba kasus Adi Paroet, salah satu napi yang kabur dari LP Lambaro beberapa bulan lalu,” sebut sumber Humas Polres Aceh Utara. (Yola Novita)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Berita Terbaru

pgri-komit-kawal-kasus-hukum-muhardi

NANGGROE

PGRI Komit Kawal Kasus Hukum Muhardi

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:03 WIB

NANGGROE

Revitalisasi SMK Kesehatan Muhammadiyah Sudah 80 Persen

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:49 WIB

Danrem 011/Lilawangsa, Brigjen TNI Ali Imran bersama pejabat Forkopimda dan ratusan peserta hadiri Apel Kebangsaan di Aula Setdakab Lama, Jumat (4/9) pagi.

NANGGROE

Dihadiri Danrem, Kesbangpol Bireuen Gelar Apel Kebangsaan

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:41 WIB