Bandar Diciduk, Dua Ons Sabu Disita

- Administrator

Kamis, 14 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON|METRO ACEH-Para bandar dan pengedar narkoba di bumi serambi Mekkah, seolah tak pernah jera meracuni generasi bangsa, demi mengeruk untung dari bisnis haram di negeri syariat Islam ini.

Meski aparat kepolisian berulang kali terus menguak, serta membongkar aksi sindikat mafia narkoba. Namun, jaringan pengedar dan bandar sabu, masih saja nekat menjalankan aktifitas ilegal ini, tak perduli jeruji besi selalu menanti mereka karena melawan hukum.

Barang bukti narkoba jenis sabu disita polisi.

Seperti peredaran gelap narkoba, yang dilakoni Ayub Saputra bin Sulaiman (30) warga Desa Jumpa Geulumpang Tujuh, Kecamatan Matang Kuli Aceh Utara. Dia selama ini, diduga jadi bandar sekaligus pengedar sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya, pemuda ini ditengarai menjual narkoba untuk para pemakai, dengan sistem jasa pengantaran bagi pemesan di kawasan itu. Namun, ibarat kata pepatah “Sepandai-pandai Tupai melompat, suatu saat pasti jatuh”. Karena bisnis haram Ayub terendus oleh petugas, nasibnya berujung ke penjara setelah diciduk polisi kemarin.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Utara, berhasil mengungkap aksi peredaran gelap narkoba ini, serta mengamankan barang bukti 200 gram sabu dari tersangka itu.

Melalui siaran pers dari Humas Polres Aceh Utara, yang diterima awak media ini, Kamis (14/3) menjelaskan, sejumlah personil polisi mendapat laporan masyarakat, terkait aktifitas ilegal pemuda itu yang terlibat transaksi sabu. Lantas, petugas mengembangkan info tersebut, dan menyaru sebagai pembeli.

Penyamaran itu berhasil, karena Ayub tak menyadari calon pembelinya polisi. Saat transaksi dilakukan, personil yang melakukan under cover, menunggu Ayub di belakang rumah warga di daerah itu. Usai memastikan pesanannya berupa narkoba jenis sabu, petugas langsung saja meringkus pengedar barang haram ini.

Dalam pengembangan kasus, tim opsnal Satres Narkoba Aceh Utara, mendapat barang bukti dua ons sabu. Selanjutnya, tersangka digelandang ke mapolres guna proses penyidikan.

“Berdasarkan informasi, tersangka ini merupakan DPO terkait kasus narkoba kasus Adi Paroet, salah satu napi yang kabur dari LP Lambaro beberapa bulan lalu,” sebut sumber Humas Polres Aceh Utara. (Yola Novita)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

SERBA-SERBI

Jelang Kenduri Seuneujoh Tu Sop, H Mukhlis Sedekah Seekor Sapi

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:07 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina

ADVERTORIAL

20 Anggota DPRK Sabang Jadi Tumpuan Harapan Rakyat

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:30 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina memimpin rapat paripuna perdana usai dilantik.

ADVERTORIAL

Magdalaina, Wanita Pertama Ketua DPRK Sementara

Senin, 9 Sep 2024 - 23:38 WIB

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB