Palembang, METROACEH – Nekat bakar 5.500 hektare lahan taman nasional di perbatasan Riau -Jambi, seorang petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada pula dua orang warga ditangkap atas kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Di Riau perbatasan Jambi penyidik telah menetapkan tersangka berinisial MG dari korporasi atau mewakili PT PG. Dia telah ditahan penyidik di Polres Indragiri Hulu,” kata Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen M Fadil Imran di kantor BPBD Sumsel, Rabu (1/8/2018).
Seluruh tersangka ditangkap dalam kurun waktu tahun 2018. Mulai dari perambahan dan pembakaran Taman Teso Nillo dan Bukit 30 di Riau-Jambi hingga lahan gambut di Sumatera Selatan.
Baca juga: Seratusan Hektare Lahan di Jambi Terbakar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Fadil, MG ditetapakan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran lahan dan menjabat sebagai Kepala Survior PT PG. Ada sekitar 5.500 hektare lahan yang dibakar dan telah beralihfungsi menjadi perkebunan.
Selain AG, Fadil mengaku saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Termasuk dalam kasus kebakaran lahan di Sumatra Selatan dan resmi menetapkan 2 orang warga karena terbukti melakukan pembakaran lahan.
“Untuk di Sumatera Selatan kami sudah menetapkan tersangka perorangan, dia warga Banyuasin dan sudah ditahan di Polsek Bayung Lincir. Kedua tersangka ini ditangkap dalam kasus pembakaran lahan juga,” kata Fadil.
Adapun kedua tersangka, yakni BJ (45) dan AP (35) warga Bayung Lincir, Musi Banyuasin. Keduanya membuka lahan dan melakukan pembakaran pada awal Juli lalu.
Barang bukti yang ditemukan yakni, satu buah korek api, minyak tanah dan barang bukti lain terkait aktifitas pembakaran lahan di Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin.
“Kasus ini kami rilis di Sumatera Selatan sebagai peringatan keras, kami tak akan main-main untuk menangkap siapa saja pelaku pembakaran lahan. Terutama di Sumatera Selatan yang menjadi prioritas jelang Asian Games,” katanya.
Namun demikian, Fadil mengaku dalam menangani kasus karhutla ini pihaknya sangatlah berhati-hati. Dia tidak ingin kasus berhenti ditengah jalan atau SP3 seperti yang terjadi di Riau tahun lalu.
“Kami tidak mau kasus karhutla berhenti di tengah jalan, terutama kasus korporasi yang sedang kami tangani. Oleh sebab itu kami sangat berhati-hati dengan tetap mencari alat bukti yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan, Kombes Zulkarnain mengatakan saat ini pihaknya telah menerima 15 laporan polisi terkait kasus karhutla. Tiga diantara kasus itu menjerat pihak korporasi.
“15 laporan polisi kami terima, tiga kasus melibatkan korporasi dan sisanya adalah kasus yang menjerat perorangan. Semua kasus saat ini sedang pendalaman, saya tidak bisa sebutkan perusahaannya, tapi seluruhnya ada di OKI,” kata Zulkarnain.(dc)