BIREUEN|METRO ACEH-Aksi Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun (JAM) yang menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI, atas keputusan menolak hasil KLB ilegal Partai Demokrat Deli Serdang, dinilai salah kaprah karena tidak memiliki legal standing.
Demikian diungkap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr Hamdan Zoelva SH MH selaku kuasa hukum DPP Partai Demokrat, usai sidang persiapan PTUN di Jakarta, Selasa (13/7) melalui siaran pers yang diterima media ini. Dia menuturkan, sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan majelis hakim PTUN, akan bersikap objektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut, karena tidak memiliki dasar hukum.
“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujar Hamdan sesuai siaran pers yang diterima Metro Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang ini semakin menarik perhatian publik, karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya. Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja. “Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, dari pada kepentingan pribadi dan golongan,” kata Moeldoko pada wartawan.
Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM. “Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum,” jelas Hamdan.
Dia juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh, “Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN” tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusional periode 2013-2015 ini.
Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Dr. Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas,”Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas,” tukasnya.
Hamdan menegaskan sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak gugatan tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini.
Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.
Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.(Bahrul)