KPK RI Terima 1.082 Laporan Gratifikasi

- Administrator

Senin, 20 Juli 2020 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | METRO ACEH -Sebanyak 1.082 laporan dugaan gratifikasi selama kurun waktu Januari-Juni 2020, yang diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menjadi atensi serius lembaga anti rasuah itu.

Dalam siaran pers yang diterima Metro Aceh dari Juru Bicara KPK RI, Ipi Maryati Kuding melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7) sore menyebutkan, laporan gratifikasi ini ternyata bernilai Rp 14,6 miliar dalam aneka bentuk pemberian. Diantaranya uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan serta berbagai fasilitas lain.

Menurut Ipi Maryati Kuding, selama semester satu tahun ini, jenis laporan terbanyak yang diterima pihaknya yakni berupa uang, berjumlah 487 laporan dan barang 336 laporan, makanan 157 laporan, serta bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Sedangkan fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan aneka fasilitas lainnya mencapai 58 laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jubir KPK RI, Ipi Maryati Kuding

Disebutkannya, dari laporan gratifikasi ini tercatat berasal dari Kementerian, yaitu 383 laporan. Disusul BUMN berjumlah 244 laporan, lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, pemerintah provinsi 130 laporan serta pemerintah kabupaten/kota 111 laporan.

Adapun medium pelaporan yang paling banyak digunakan, untuk menyampaikan laporan teraebut adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL), milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan, surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp 6 laporan.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara, dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” sebut Ipi Maryati Kuding.

Dia menuturkan, gratifikasi itu dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar.

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana ketentuan Pasal 12C.
KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk berani menolak gratifikasi yang dilarang.

“Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL, pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store,” jelas mantan staf Biro Humas KPK RI ini.

Selain itu tandasnya, pelaporan secara daring dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik (email) ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asisten 3 dan Kabag Ekonomi Ditahan
Ayah Kandung Diduga Cabuli Puteri Sendiri
Penipu Rumah Bantuan Raup Rp 1,5 Miliar
Demokrat Kawal Proses Hukum Pembunuhan Imam Masykur
DPR RI Kutuk Tindakan Keji Oknum Paspampres
Anggota Dewan Polisikan Polisi Diproses Sesuai Prosedur
Jatmiko Dilantik Jadi Kapolres Bireuen
Ungkap Skandal BPRS, Jaksa Periksa Ketua DPRK

Berita Terkait

Senin, 13 November 2023 - 16:13 WIB

Satpol PP Ancam Kepung Kemenpan RB

Rabu, 8 November 2023 - 13:57 WIB

Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli

Rabu, 8 November 2023 - 11:26 WIB

Permohonan Maaf Metro Aceh Kepada dr.Ariefa Elvidha Rahim dan Bapak Irwansyah Putra M.Kes

Selasa, 7 November 2023 - 22:57 WIB

Berkedok Biaya Akreditasi, PNS Puskesmas Dipungli

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:21 WIB

Zamzami Terpilih Jadi Ketua PDBI

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:01 WIB

Teguh Mandiri Putra Ketua FORKI 2023-2028

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:27 WIB

Kemendagri Didesak Peduli Nasib Satpol PP

Senin, 25 September 2023 - 15:04 WIB

Warga Kembali Keracunan Polusi Medco

Berita Terbaru

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB