KPK RI Terima 1.082 Laporan Gratifikasi

- Administrator

Senin, 20 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | METRO ACEH -Sebanyak 1.082 laporan dugaan gratifikasi selama kurun waktu Januari-Juni 2020, yang diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menjadi atensi serius lembaga anti rasuah itu.

Dalam siaran pers yang diterima Metro Aceh dari Juru Bicara KPK RI, Ipi Maryati Kuding melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7) sore menyebutkan, laporan gratifikasi ini ternyata bernilai Rp 14,6 miliar dalam aneka bentuk pemberian. Diantaranya uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan serta berbagai fasilitas lain.

Menurut Ipi Maryati Kuding, selama semester satu tahun ini, jenis laporan terbanyak yang diterima pihaknya yakni berupa uang, berjumlah 487 laporan dan barang 336 laporan, makanan 157 laporan, serta bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Sedangkan fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan aneka fasilitas lainnya mencapai 58 laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jubir KPK RI, Ipi Maryati Kuding

Disebutkannya, dari laporan gratifikasi ini tercatat berasal dari Kementerian, yaitu 383 laporan. Disusul BUMN berjumlah 244 laporan, lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, pemerintah provinsi 130 laporan serta pemerintah kabupaten/kota 111 laporan.

Adapun medium pelaporan yang paling banyak digunakan, untuk menyampaikan laporan teraebut adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL), milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan, surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp 6 laporan.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara, dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” sebut Ipi Maryati Kuding.

Dia menuturkan, gratifikasi itu dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar.

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana ketentuan Pasal 12C.
KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk berani menolak gratifikasi yang dilarang.

“Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL, pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store,” jelas mantan staf Biro Humas KPK RI ini.

Selain itu tandasnya, pelaporan secara daring dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik (email) ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Bengkulu Ikut Wastra Nusantara Fashion 2024 di Solo

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB