Kejari Bireuen Hentikan Perkara Penganiayaan di Rumah Damee’

- Admin

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif, pada kasus penganiayaan. Persoalan tersebut, diselesaikan di Balee Perdamaian Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Jum’at (18/3).

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kali ini JPU menghentikan penuntutan atas perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ryandi Aulia Rahman bin Junaidi warga Desa Meunasah Timu, terhadap Abdullah bin Abdul Wahab warga Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH bersama para pihak, saat penyerahan kesepakatan damai di Balee Perdamaian Desa Cot Gapu, Jum’at (18/3).

Kedua pihak telah bersepakat berdamai, dengan niat tulus dan hati bersih tanpa paksaan untuk dapat mengembalikan ke situasi semula. Perdamaian itu tercapai, setelah Ryandi Aulia bersedia membayar biaya pengobatan kepada korban senilai Rp 10 juta, serta melunasi denda gampong sebesar Rp 3 juta untuk biaya kenduri perdamaian.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH usai penyerahan kesepakatan damai itu menuturkan, pihaknya hanya memediasi perdamaian sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini, sesuai peraturan Jaksa Agung (PERJA) No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, seperti tertuang dalam pasal 1 : Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Alhamdulillah setelah dilakukan mediasi, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai. Hari ini, kami menyerahkan kesepakatan damai di Balee Perdamaian Desa Cot Gapu yang telah kami launching dua hari lalu,” ungkap Farid Rumdana.

Sebelumnya, tersangka Ryandi Aulia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Namun, setelah diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, perkara tersebut dihentikan demi rasa keadilan kedua pihak.

Pantauan media ini, kegiatan itu turut dihadiri Kajari Bireuen bersama Kasi Pidum Kasi Intelijen, jaksa fasilitator, perangkat gampong kedua pihak serta keuchik Gampong Cot Gapu selaku tuan rumah di lokasi Restorative Justice (RJ).(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Ketua Pembina Yayasan Kebangsaan Bireuen, Dr H Amiruddin Idris, SE.,MSi bersama anak yatim, di halaman kampus UNIKI Bireuen, Sabtu (24/10) pagi

PENDIDIKAN

Gelar Maulid, UNIKI Santuni Anak Yatim

Sabtu, 24 Okt 2026 - 17:27 WIB