Diduga Korupsi Dana Desa, Keuchik Ditahan Jaksa

- Administrator

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terlibat penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2017-2018, mantan keuchik (Kades-red) Paya Lipah, Kecamatan Peusangan resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (2/6) sore.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, oknum keuchik periode 2014-2019 berinisial ES itu, ditengarai menggelapkan DD melalui beberapa kegiatan fisik di Gampong Paya Lipah selama dua tahun. Berdasarkan penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, serta didukung hasil audit inspektorat ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 231.860.500 (dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah).

Plt Kajari Bireuen, Mangantar Siregar SH didampingi Kasi Pidsus, Muliana SH dan Kasi Intel, Fri Wisdom SH menggelar press realese di aula Kejari Bireuen, Rabu (2/6)

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar Siregar, SH saat menggelar press realese di aula Kejari menerangkan, ES diduga tersandung kasus korupsi APBG Paya Lipah TA 2017-2018. Menurutnya, perkara ini bermula dari laporan warga ke kejaksaan. Lantas, sejak dua bulan lalu tim penyidik mendalami persoalan tersebut, serta dibantu oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen, hingga tersangka itu resmi ditahan mulai tadi sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan keterangan dan dokumen yang kami peroleh selama proses penyelidikan dan penyidikan, ES patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan APBG Paya Lipah. Maka hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” jelasnya.

Mangantar Siregar menuturkan, awalnya masalah ini sudah diupayakan penyelesaian oleh Inspektorat, namun karena tersangka ES tidak memiliki i’tikat baik, maka penyidik melanjutkan kasus itu sesuai proses hukum yang berlaku. Disebutkannya, tak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, karena tim penyidik masih terus melakukan penyidikan secara intens.

Dia mengharapkan, seluruh keuchik agar mengelola dana desa sebaik-baiknya dan mengevaluasi anggaran, agar tidak tersandung persoalan hukum. Pihaknya, akan tetap fokus untuk mengawasi dana yang diperuntukkan bagi rakyat kecil di Kabupaten Bireuen.

“Teman-teman keuchik kami harap dapat mengevaluasi dana desa, jika tidak kami yang akan mengevaluasinya,” ungkap Mangantar Siregar dengan nada tegas. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Berita Terbaru

Kankemenag Bireuen menggelar sosialisasi hukum terhadap kepala madrasah, Kamis (16/4) siang.

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:09 WIB

Sawah Rusak sedang akibat bencana hydro meteorologi mulai dibersihkan. Foto : Dok Prokopim.

NANGGROE

677 Hektare Sawah Rusak Terdampak Bencana Mulai Dibersihkan

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB