Ponakan Bos Mafia Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

- Admin

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terlibat kasus pencucian uang hasil kejahatan bisnis narkoba, keponakan bos mafia jaringan narkoba internasional asal Bireuen, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsidair satu tahun. Vonis tersebut ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Rabu (3/6) sore.

Keponakan Murthala Ilyas warga Peudada yang kini mendekam di penjara Nusakambangan, yang dihukum atas keterlibatannya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Muhibut Tibri. Selain menjatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa, karena terdakwa terbukti bersalah. Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum SH MH, juga menyita barang bukti berupa uang bernilai miliaran rupiah, serta harta bergerak dan tak bergerak milik terpisah ini.

Video conference sidang TPPU dengan agenda putusan, terhadap terdakwa Muhibut Tibri

Proses persidangan sindikat jaringan mafia narkoba ini, digelar PN Bireuen melalui teleconference. Dengan posisi terdakwa di Lapas Bireuen, penasehat hukum di Kota Bandung, serta hakim dan jaksa pada ruang sidang pengadilan. Majelis hakim berkesimpulan bahwa, Muhibut Tibri mengetahui sumber uang yang diterima, maupun harta benda dari Murtala Ilyas merupakan hasil bisnis haram narkoba. Sehingga, terdakwa itu secara sah dan meyakinkan bersalah, ikut terlibat dalam TPPU narkoba ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, perkara TPPU tersebut, bergulir ke PN Bireuen setelah kasus Murtala Ilyas berakhir di tingkat kasasi, dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI mengembalikan Rp 141 miliar lebih uang tunai, serta milyaran aset milik bos mafia narkoba internasional itu tidak disita. Kemudian, BNN menelusuri kembali aktifitas para jaringan narkoba itu, hingga menciduk Muhibut Tibri karena diduga kuat terlibat mengelola uang hasil transaksi bisnis terlarang itu.

Bahkan, BNN juga sempat memburu Atika Kasim yang tak lain istri Murtala Ilyas. Namun, setelah perburuan selama beberapa bulan, wanita berparas cantik itu berhasil dibekuk petugas di Bandara Kualanamu Medan pada November 2019. Anehnya, tak lama kemudian perempuan itu dilepaskan, akibat dalih masa penahanan sudah berakhir, karena penyidik BNN belum melengkapi petunjuk jaksa peneliti di Kejagung RI.

Berdasarkan fakta persidangan, serta keterangan saksi-saksi terungkap, uang bernilai miliaran rupiah yang tersimpan di rekening terdakwa Muhibut Tibri ini, tak lain milik Murtala Ilyas yang terima dari Atika Kasim. Menurut pengakuan para saksi, seluruh bukti dokumen yang disita tim BNN, ditemukan dalam kamar Muhibut saat digrebek petugas Agustus 2019 lalu.

Selain itu, kasus pencucian uang yang didakwakan ini, juga terungkap berkaitan dengan perkara TPPU Murtala Ilyas yang sudah inkrah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, yang memerintahkan pengembalian uang sitaan berjumlah Rp 141 miliar lebih, milik terpidana bos mafia narkoba yang kini mendekam di Nusakambangan.

Dalam pengembangan lanjutan pasca putusan kasasi Murtala Ilyas, penyidik BNN kembali menciduk istri dan ponakan pemilik rekening gendut ini. Atika Kasim yang sempat diburon usai menarik seluruh uang sitaan, pasca putusan kasasi MA yang kontroversial lalu kabur ke luar negeri, serta diduga telah memindahkan uang hasil kejahatan itu. Wanita ini, berhasil diciduk di Medan 13 November silam, bersama barang bukti uang dan aset bernilai Rp 31 miliar. Namun, belakangan dia dilepaskan oleh BNN dengan alasan masa penahanan di tingkat penyidikan sudah berakhir.

Anehnya, perkara tersebut hanya menjerat Muhibut saja, sehingga muncul rumor terdakwa ini menjadi kambing hitam dalam proses hukum mafia narkoba internasional di tanah air. Sementara Atika Kasim yang berparas menawan, serta menyimpan harta kekayaan dengan jumlah fantastis, tidak terjamah hukum.

Terdakwa Muhibut, pada persidangan juga mengakui, seluruh uang di rekeningnya merupakan milik Atika Kasim yang dititip kepadanya. Termasuk mobil dan SPBU di kawasan Kecamatan Peusangan. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Desk Pemeriksaan Data Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) berlangsung mulai dari hari Senin s.d Kamis (26-29/10) di Aula Diskominsa Kabupaten Bireuen.

NANGGROE

Perkuat SDPDN, Pemkab Bireuen Gelar Desk Pemeriksaan Data SKPK

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:21 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST dan Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT meninjau aliran Krueng Leubu yang dipacu kegiatan normalisasi, Senin (26/10)

NANGGROE

Bupati Tinjau Percepatan Normalisasi Krueng Leubu

Senin, 26 Okt 2026 - 23:14 WIB

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,SPsi.,MIK menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan petugas, di Mapolres, Senin (26/10) pagi.

NANGGROE

Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 14 Hari

Senin, 26 Okt 2026 - 15:45 WIB