Sembilan Personil Polri Dipecat

- Admin

Selasa, 10 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA SIMPANG|METRO ACEH-Akibat terlibat pelanggaran berat, sembilan anggota Polri diberi sanksi tegas, dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Lapangan Parama Satwika Res Atam, Selasa (10/12) pagi.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, ke sembilan personil Polri yang dipecat ini tidak hadir dalam prosesi upacara itu (in absensia). Namun, foto mereka dibawa oleh sembilan anggota Polwan Polres Aceh Tamiang, saat berlangsungnya upacara PTDH yang dipimpin Kapolres AKBP Zulhir Destrian SIK MH.

Berdasarkan keterangan sumber internal yang tak ingin ditulis nama menyebutkan, sembilan personil yang di PTDH yakni Bripka Fitri Marjoko (Nrp 78080414) dan Bripka Raflin Ozi (Nrp 86020617), keduanya tercatat sebagai anggota Sat Tahi Polres Aceh Tamiang, yang divonis pasal 12 dan 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Lalu, Bripka Ryan Dirantona (Nrp 82110394) anggota Bag Sumda yang dijatuhi hukuman karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri, dan Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003. Brigadir Fahrizal (Nrp 81081285) anggota Polsek Kejuruan Muda, divonis atas pelanggaran pasal 17 ayat (1) Perkap No 14 tahun 2011.

Selanjutnya, personil Polres Aceh Tamiang yang di PTDH yaitu Brigadir Hendriansyah (Nrp 86020603). Anggota Polsek Kuala Simpang itu dihukum atas pelanggaran pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003. Brigadir Yovi Erisandi (Nrp 86030922) anggota Pembinaan Sipropam yang di PTDH akibat melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003.

Brigadir Ferry Soniawan (Nrp 86041168), anggota Sat Sabhara melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap No 14 tahun 2011, Brigadir Zikrillah (Nrp 87101113) bimtara Polsek Karang Baru itu di PTDH karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003, serta Briptu Fahrizal Fadlan (Nrp 85021352). Anggota Satreskrim ini dipecat akibat melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003.

“Upacara dilaksanakan tanpa dihadiri personil yang di PTDH atau in absensia. Tetapi, foto masing-masing mereka dihadirkan dalam upacara tadi pagi yang dibawa oleh anggota Polwan,” sebut sumber Metro Aceh.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Desk Pemeriksaan Data Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) berlangsung mulai dari hari Senin s.d Kamis (26-29/10) di Aula Diskominsa Kabupaten Bireuen.

NANGGROE

Perkuat SDPDN, Pemkab Bireuen Gelar Desk Pemeriksaan Data SKPK

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:21 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST dan Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT meninjau aliran Krueng Leubu yang dipacu kegiatan normalisasi, Senin (26/10)

NANGGROE

Bupati Tinjau Percepatan Normalisasi Krueng Leubu

Senin, 26 Okt 2026 - 23:14 WIB

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,SPsi.,MIK menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan petugas, di Mapolres, Senin (26/10) pagi.

NANGGROE

Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 14 Hari

Senin, 26 Okt 2026 - 15:45 WIB