Bisnis Judi Online “Gulung Tikar”

- Admin

Senin, 17 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Perkembangan tehnologi informasi yang semakin pesat di era digital ini, ternyata menjadi ladang empuk bagi para pelaku kejahatan dunia siber, untuk mengeruk untung dari bisnis ilegal praktik perjudian secara online.Seperti usaha sampingan lima pemuda Kecamatan Peusangan, Bireuen yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di kawasan Kota Matang Glumpang Dua, sebagai lokasi transaksi judi online. Mereka yakni Edi Saputra (25) dan Muamar Abdullah (35) keduanya warga Desa Meunasah Dayah. Lalu, Safwan bin Abdullah (39) warga Cot Bada Baroh, Samsul Rizal (27) warga Desa Kubu Raya, serta Ijal Ismail (38) warga Gampong Raya Dagang.Para tersangka sindikat perjudian online ini, diduga menjalankan bisnis haram itu di warnet Rizky@Net Desa Meunasah Dayah. Mereka juga menerima transaksi melalui mesin Elektronik Data Capture (EDC) BRI. Sehingga dapat melayani pembayaran non tunai, melalui mesin tersebut.

Para tersangka jarimah maisir, digiring petugas saat press conference di Gazebo Mapolres Bireuen, Senin (17/6)

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si didampingi Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media menjelaskan, kelima tersangka jarimah maisir ini tertangkap tangan, saat dilakukan penggerebekan pada Minggu (16/6) pukul 03.00 wib.Petugas menyita sejumlah barang bukti tindak pelanggaran Qanun Syariat Islam itu, diantaranya empat unit CPU, empat layar monitor, empat mouse, empat keyboard yang melengkapi peralatan komputer tersebut. Selain juga turut mengamankan satu mesin EDC BRI, dua kartu ATM BRI, satu struk BRI, satu kartu BNI Syariah, satu slip transaksi BNI Syariah yang ditransfer kepada Muhammad Ibnu Masud, serta satu slip transfer ke rekening atas nama Gowan Kengwah.

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH memperlihatkan mesin EDC yang digunakan para pelaku, untuk bertransaksi judi online

“Kelima tersangka judi online ini diduga melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayah. Mereka terancam hukuman cambuk 12 kali, atau denda 120 gram emas murni atau 12 bulan penjara,” sebut Gugun Hardi Gunawan.Kini, para pelanggar Qanun Aceh itu masih menjalani proses penyidikan, oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bireuen. Untuk melengkapi berkas perkara Jinayat tersebut.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Desk Pemeriksaan Data Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) berlangsung mulai dari hari Senin s.d Kamis (26-29/10) di Aula Diskominsa Kabupaten Bireuen.

NANGGROE

Perkuat SDPDN, Pemkab Bireuen Gelar Desk Pemeriksaan Data SKPK

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:21 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST dan Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT meninjau aliran Krueng Leubu yang dipacu kegiatan normalisasi, Senin (26/10)

NANGGROE

Bupati Tinjau Percepatan Normalisasi Krueng Leubu

Senin, 26 Okt 2026 - 23:14 WIB

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,SPsi.,MIK menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan petugas, di Mapolres, Senin (26/10) pagi.

NANGGROE

Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 14 Hari

Senin, 26 Okt 2026 - 15:45 WIB