Tukang Parkir Perkosa IRT, Sepmor Korban Disikat

- Admin

Kamis, 28 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE|METRO ACEH-Gejolak nafsu syahwat yang mengeranyangi otak seorang tukang parkir di Cunda, Kota Lhokseumawe tak terkendali. Sehingga, seorang ibu rumah tangga nyaris jadi korban upaya pemerkosaan. Karena aksi bejat itu ketahuan, pelaku membawa lari sepeda motor korbannya.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Kamis (28/3) menyebutkan, kejadian itu terjadi pada Selasa 12 Maret lalu sekitar pukul 03.30 wib di kawasan pasar Cunda saat lokasi ini dalam suasana sepi. Pria berinisial SP (46) warga asal Aceh Tamiang, yang tercatat berdomisili di Teumpok Teureundam, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, diduga sebagai pelaku tunggal aksi laknat tersebut.

SP (46) tukang parkir asal Aceh Tamiang diringkus polisi, karena hendak memperkosa IRT serta membawa kabur sepmor korban, foto saat gelar kasus di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/3) siang. (Yola Novita)

Kala itu, korban ER (40) warga Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua baru sampai di pasar pagi ini dan hendak memarkir Honda Beat. Namun, pelaku melarang korban memarkirkan sepeda motor. Tak lama kemudian, SP langsung menyerang dan menerkam ER dengan penuh nafsu. Keduanya, lantas bergumulan disekitar lokasi area parkir, ditengah kesunyian dan keremangan malam.

Beruntung dua warga yang melintas di TKP ini, melihat kejadian itu sehingga SP ketakutan dan menghentikan niat jahat, untuk “menggarap” ibu rumah tangga ini. Lalu, pelaku merampas kunci motor korban, kemudian kabur bersama kendaraan serta menghilang ditengah kegelapan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers di mapolres tadi siang menjelaskan, korban berteriak minta tolong. Sehingga ada warga mendekati asal suara itu, karena menyadari perbuatannya ketahuan, akhirnya pelaku tancap gas dengan motor korban.

ER yang diliputi trauma mendalam akibat peristiwa buruk ini, akhirnya melapor ke polisi dua hari kemudian, atau pada 14 Maret. Kemudian, petugas melacak dan memburu tukang parkir itu, hingga dapat diringkus 17 Maret di kawasan Lancang Garam Kota Lhokseumawe. Sedangkan sepeda motor rampasan, disembunyikan pada rumah keluarganya di Langsa.

“Setelah menangkap tersangka ini, serta mengetahui BB sepmor sudah dititipkan, tim kami langsung meluncur ke Langsa untuk menjemput barang bukti ini,” jelas Indra T Herlambang kepada awak media.

Dia menyebutkan, atas perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 365 Jo pasal 363 Subs Pasal 362 atau pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, ancaman hukuman paling lama 9 tahun atau paling rendah 5 tahun penjara, atau ancaman U’qubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. (Yola Novita)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Desk Pemeriksaan Data Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) berlangsung mulai dari hari Senin s.d Kamis (26-29/10) di Aula Diskominsa Kabupaten Bireuen.

NANGGROE

Perkuat SDPDN, Pemkab Bireuen Gelar Desk Pemeriksaan Data SKPK

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:21 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST dan Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT meninjau aliran Krueng Leubu yang dipacu kegiatan normalisasi, Senin (26/10)

NANGGROE

Bupati Tinjau Percepatan Normalisasi Krueng Leubu

Senin, 26 Okt 2026 - 23:14 WIB

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,SPsi.,MIK menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan petugas, di Mapolres, Senin (26/10) pagi.

NANGGROE

Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 14 Hari

Senin, 26 Okt 2026 - 15:45 WIB