Dua Caleg Terjerat Pidana Dilimpah Ke Jaksa

- Admin

Kamis, 7 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Lokal (Parlok) yang tersandung kasus pidana, dalam perkara berbeda dilaporkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (7/2) sore.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tim penyidik kepolisian Unit Tipiter Satreskrim Polres Bireuen, dikabarkan telah menyerahkan ke jaksa tersangka pelaku penambangan galian c ilegal, beserta barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Tersangka MJ bin Abd (53) warga Desa Namploh Krueng, Kecamatan Samalanga diduga terlibat dalam aksi penambangan ilegal, di Desa Meuleum, Kecamatan Samalanga. Dia diciduk petugas pada 8 November 2018, kemudian diproses dan kini diserahkan ke pihak kejaksaan.

Menurut sejumlah sumber media ini, MJ bin Abd tercatat sebagai salah satu caleg dari partai lokal di Aceh, yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan bertarung diajang pemilu legislatif 17 April 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Metro Aceh, penyerahan tersangka serta sejumlah alat bukti, sesuai dengan surat JPU No B-350/B.1.19.3/Euh.1/02/2019, tertanggal 4 Februari 2019.

Selain MJ bin Abd, sebelumnya jaksa juga telah menerima berkas P21, atas tersangka MY bin TH (50) warga Desa Blang Rambong, Kecamatan Peusangan yang diduga terlibat tindak pidana penyahgunaan BBM bersubsidi, yang dibekuk polisi di kawasan Paya Meuneng pada Juni 2018. Dia dilimpahkan ke JPU, sejak akhir Januari lalu.

Belakangan diketahui, tersangka kedua ini ternyata salah satu caleg DPRK dari partai lokal. Sehingga, dua kontestan pemilu itu, kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan pidana yang dilakukan sehingga menjerat keduanya.

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Rendi Oktama SH yang dikonfirmasi media ini via selulernya, membenarkan penyidik telah melimpahkan berkas perkara atas kedua tersangka yang dikonfirmasi itu. Namun, dia mengaku pihaknya belum mengetahui, jika dua orang yang dimaksud tersebut sebagai caleg.

“Proses penyidikan yang dilakukan adalah pidana murni, karena memenuhi unsur. Jadi tidak ada kaitannya dengan persoalan caleg dan kami tidak tahu masalah itu,” jelas Eko singkat dari balik telepon seluler.

Ketua KIP Bireuen, Agusni Ismail yang ditanyai terkait masalah itu mengaku, jika ada caleg yang tersandung perkara pidana, tetap tidak dapat diubah karena kertas suara sudah dicetak. Tetapi, jika kasusnya memiliki ketetapan hukum (inkrah) sebelum hari pencoblosan, maka akan diberitahukan oleh petugas di TPS, sesuai dapil masing-masing.

“Karena sudah ditetapkan dalam DCT, jadi tidak bisa diubah lagi. Tapi apabila ingkrah sebelum proses pemilihan, kita akan beritahukan kepada para pemilih pada hari pemilihan,” ungkapnya.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Abdul Majid melalui Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Desi Safnita yang dikonfirmasi tadi malam, mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait persoalan itu. Namun, dia menjelaskan jika benar ada caleg yang terjerat kasus hukum, maka pihaknya siap menerima laporan masyarakat, dengan menempuh proses sesuai jalur prosedur.

“Kami belum menerima laporan dan informasi terkait caleg yang diproses hukum itu, tapi jika ada yang ingin melapor kami siap menindaklanjuti,” jelas Desi.

Dia menandaskan, berdasarkan ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 285 menyebut bahwa caleg yang terjerat pidana umum, Bawaslu tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan atau menggugurkan caleg tersebut.

“Ini kewenangan KPU/KIP, kami hanya mengawasi jika sudah incraht, baru menyurati KIP untuk menyampaikan keputusan itu,” tandasnya. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Desk Pemeriksaan Data Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) berlangsung mulai dari hari Senin s.d Kamis (26-29/10) di Aula Diskominsa Kabupaten Bireuen.

NANGGROE

Perkuat SDPDN, Pemkab Bireuen Gelar Desk Pemeriksaan Data SKPK

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:21 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST dan Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT meninjau aliran Krueng Leubu yang dipacu kegiatan normalisasi, Senin (26/10)

NANGGROE

Bupati Tinjau Percepatan Normalisasi Krueng Leubu

Senin, 26 Okt 2026 - 23:14 WIB

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,SPsi.,MIK menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan petugas, di Mapolres, Senin (26/10) pagi.

NANGGROE

Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 14 Hari

Senin, 26 Okt 2026 - 15:45 WIB