Dua Penyeludup BBM Subsidi Diseret Ke Meja Hijau

- Admin

Senin, 1 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Dua pelaku penjarah BBM bersubsidi yang menyeludupkan premium darii SPBU Cot Gapu, akhirnya diseret ke meja hijau dan kini masih menjalani persidangan, atas aksi mereka menjarah subsidi rakyat.

Kasi Pidum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH kepada Metro Aceh, Senin (1/10) mengaku pihaknya sudah melakukan proses hukum terhadap dua pelaku yang sudah mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Dia menyebutkan, pelaku yang kini telah berstatus terdakwa, sudah tiga kali menjalani persidangan yang dijerat pasal 53 huruf (d) UU No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman empat tahun.

“Mereka tidak dapat dilakukan penahanan, karena terjerat UU khusus dibawah ancaman hukuman lima tahun,” sebut T Hendra Gunawan.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, kedua pelaku yang diduga sebagai orang suruhan yakni RZ (35) warga Pante Peusangan, Kecamatan Jangka yang berstatus karyawan SPBU itu, serta rekannya RA (24) warga Desa Buket Teukueh, Kecamatan Kota Juang.

Awalnya, penyidik kepolisian membidik keduanya dengan pasal 53 huruf (c) dan huruf (d) jo pasal 55 UU No 22/2001.

Para penyeludup BBM subsidi ini, semula diringkus polisi pada 27 Maret 2018. Petugas berhasil mengamankan 2.700 liter premium, yang dikuras dari SPBU Cot Gapu dan ditimbun pada dua lokasi terpisah di kawasan Kota Juang.(MA 01)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi
Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih
Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Satreskrim Amankan Satu Pelaku dan Dua Mobil Tangki Dimodifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Satreskrim Bekuk Mantan Supir Pribadi Kuras Saldo Majikan 585 Juta Lebih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Berita Terbaru

Desk Pemeriksaan Data Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) berlangsung mulai dari hari Senin s.d Kamis (26-29/10) di Aula Diskominsa Kabupaten Bireuen.

NANGGROE

Perkuat SDPDN, Pemkab Bireuen Gelar Desk Pemeriksaan Data SKPK

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:21 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST dan Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT meninjau aliran Krueng Leubu yang dipacu kegiatan normalisasi, Senin (26/10)

NANGGROE

Bupati Tinjau Percepatan Normalisasi Krueng Leubu

Senin, 26 Okt 2026 - 23:14 WIB

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,SPsi.,MIK menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan petugas, di Mapolres, Senin (26/10) pagi.

NANGGROE

Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 14 Hari

Senin, 26 Okt 2026 - 15:45 WIB