BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian berhasil mengamankan 28 ribu bungkus rokok ilegal, hasil pengungkapan pada dua lokasi terpisah sejak dua hari terakhir.
Petugas juga menciduk tiga pelaku aksi penyeludupan itu, dua diantaranya yang merupakan pasangan suami isteri, harus dilumpuhkan dengan timah panas dan kini masih menjalani perawatan intensif di RSU dr Fauziah Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media, Selasa (22/1) sore menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti rokok seludupan merk Luffman dan Manchester, serta teh hijau ilegal yang dipasok dari luar negeri tanpa cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eko menyebutkan, selain BB seludupan yang rencananya dipasarkan ke berbagai daerah di Aceh, petugas juga membekuk tiga tersangka dari dua lokasi berbeda, yang diduga merupakan satu jaringan dengan sindikat penyeludupan itu.
Dia menyebutkan, berdasarkan keterangan dari tersangka Zulkifli Saleh (44) warga Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa yang pertama dibekuk bersama BB 19.500 bungkus rokok ilegal dan teh hijau seludupan itu. Diketahui barang-barang ini, dipasok ke Aceh melalui beberapa pelabuhan tikus.
“Dari pengembangan pada penangkapan awal, kami menemukan kembali 8.500 bungkus rokok di rumah tersangka lain. Semula, karena melakukan perlawanan dan melukai petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas, melumpuhkan dua orang. Kini keduanya ditangani tim medis,” jelas Eko.
Pihaknya, kini terus melacak aktor lain dibalik bisnis ilegal tersebut, termasuk oknum yang membiayai kegiatan para penyeludup ini. Para pelaku yang terlibat sebut Eko, dapat dijerat dengan pasal 54 dan 56 UU No 30/2007 tentang cukai, jo UU No 36/2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling ringan satu tahun atau paling berat lima tahun.
Seperti diberitakan media ini kemarin, dua tersangka jaringan penyeludup rokok ilegal dan teh hijau, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena menyerang petugas dan berusaha merebut senjata polisi, saat hendak ditangkap di kawasan Desa Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang, Senin (21/1) pagi.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, dua tersangka yang ditembak polisi itu merupakan pasangan suami isteri. Mereka yakni Cut Nilawati (39) dan Syukri (46), keduanya terpaksa dilumpuhkan akibat melawan petugas di depan rumah.
Bahkan, tersangka wanita tersebut sempat menyerang seorang petugas dengan parang, hingga mengalami luka di bahu kanan akibat sabetan benda tajam itu. Sementara suaminya, bergumul dengan polisi dan berusaha merebut senjata petugas.
Setelah didor tim Satreskrim, pasutri ini lalu dilarikan ke RSU dr Fauziah Bireuen guna mendapat perawatan medis. Dari informasi yang dihimpun awak media, keduanya langsung menjalani proses operasi guna mengeluarkan proyektil peluru. (Bahrul)