28 Ribu Bungkus Rokok Seludupan Disita

- Administrator

Selasa, 22 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian berhasil mengamankan 28 ribu bungkus rokok ilegal, hasil pengungkapan pada dua lokasi terpisah sejak dua hari terakhir.

Petugas juga menciduk tiga pelaku aksi penyeludupan itu, dua diantaranya yang merupakan pasangan suami isteri, harus dilumpuhkan dengan timah panas dan kini masih menjalani perawatan intensif di RSU dr Fauziah Bireuen.

Tersangka yang dilumpuhkan oleh petugas, saat dirawat intensif di RSU dr Fauziah Bireuen (foto : istimewa)

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada awak media, Selasa (22/1) sore menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti rokok seludupan merk Luffman dan Manchester, serta teh hijau ilegal yang dipasok dari luar negeri tanpa cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko menyebutkan, selain BB seludupan yang rencananya dipasarkan ke berbagai daerah di Aceh, petugas juga membekuk tiga tersangka dari dua lokasi berbeda, yang diduga merupakan satu jaringan dengan sindikat penyeludupan itu.

Tersangka yang dilumpuhkan oleh petugas, saat dirawat intensif di RSU dr Fauziah Bireuen (foto : istimewa)

Dia menyebutkan, berdasarkan keterangan dari tersangka Zulkifli Saleh (44) warga Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa yang pertama dibekuk bersama BB 19.500 bungkus rokok ilegal dan teh hijau seludupan itu. Diketahui barang-barang ini, dipasok ke Aceh melalui beberapa pelabuhan tikus.

“Dari pengembangan pada penangkapan awal, kami menemukan kembali 8.500 bungkus rokok di rumah tersangka lain. Semula, karena melakukan perlawanan dan melukai petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas, melumpuhkan dua orang. Kini keduanya ditangani tim medis,” jelas Eko.

Pihaknya, kini terus melacak aktor lain dibalik bisnis ilegal tersebut, termasuk oknum yang membiayai kegiatan para penyeludup ini. Para pelaku yang terlibat sebut Eko, dapat dijerat dengan pasal 54 dan 56 UU No 30/2007 tentang cukai, jo UU No 36/2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling ringan satu tahun atau paling berat lima tahun.

Tersangka yang diamankan oleh petugas. (foto : istimewa)

Seperti diberitakan media ini kemarin, dua tersangka jaringan penyeludup rokok ilegal dan teh hijau, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena menyerang petugas dan berusaha merebut senjata polisi, saat hendak ditangkap di kawasan Desa Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang, Senin (21/1) pagi.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, dua tersangka yang ditembak polisi itu merupakan pasangan suami isteri. Mereka yakni Cut Nilawati (39) dan Syukri (46), keduanya terpaksa dilumpuhkan akibat melawan petugas di depan rumah.

Bahkan, tersangka wanita tersebut sempat menyerang seorang petugas dengan parang, hingga mengalami luka di bahu kanan akibat sabetan benda tajam itu. Sementara suaminya, bergumul dengan polisi dan berusaha merebut senjata petugas.

Setelah didor tim Satreskrim, pasutri ini lalu dilarikan ke RSU dr Fauziah Bireuen guna mendapat perawatan medis. Dari informasi yang dihimpun awak media, keduanya langsung menjalani proses operasi guna mengeluarkan proyektil peluru. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB