Tiga Anggota Polri Dipecat

- Administrator

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri, karena terlibat narkoba dan desersi, tiga personil Polres Bireuen putuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dalam prosesi upacara in absensia yang digelar di lapangan Hijau 97 Wira Pratama, Selasa (3/12) pagi.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, ketiga personil Polri yang di PTDH yakni Briptu Boby Rinaldi, Brigadir Muksalmina dan Brigadir Muchlish. Keputusan itu, merupakan bentuk komitmen tegas Polres Bireuen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah ini, serta wujud penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upacara tersebut, dipimpin oleh Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SH SIK M.Si. Pada kesempatan itu, dia terus mengingatkan agar seluruh jajaran tidak melanggar kode etik Polri, serta senantiasa memberi contoh yang baik dan menjadi pengayom masyarakat.

“Dari tiga personil yang mendapat PTDH ini, terbukti melanggar kode etik anggota Polri. Mereka ada yang positif narkoba dan desersi, atau tidak masuk dinas lebih 35 hari secara berturut-turut,” ungkap Gugun Hardi Gunawan.

Saat menyampaikan keterangan tersebut, dia didampingi Kabag Sumda, AKP Ichsan dan Kasie Propam Ipda Tarmizi. Sebenarnya, seluruh personil jajaran Polres Bireuen, sudah sering diingatkan, agar tidak main-main dengan narkoba karena sanksinya PTDH. Malah, setiap saat perwira memimpin apel pagi dan sore hari, pesan itu senantiasa ikut disampaikan, guna mengingakan supaya tidak ada anggota yang terlibat narkoba.

Gugun menandaskan, Polri merupakan aparat negara dalam bidang penegakkan hukum, sehingga senantiasa harus taat hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karena komitmen tersebut, telah dipertegas sesuai pasal 11 huruf (b) dan (c) jo pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Sehingga, dia menekankan seluruh personil Polres Bireuen, harus taat hukum.

“Anggota Polri harus memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan melindungi, melayani dan mengayomi. Bukan malah memberi contoh tidak baik, jangan arogan saat berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya. (Bahrul)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom
Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat
Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah
Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong
Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor
Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial
Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:38 WIB

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:22 WIB

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:11 WIB

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:37 WIB

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB