Tiga Anggota Polri Dipecat

- Administrator

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri, karena terlibat narkoba dan desersi, tiga personil Polres Bireuen putuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dalam prosesi upacara in absensia yang digelar di lapangan Hijau 97 Wira Pratama, Selasa (3/12) pagi.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, ketiga personil Polri yang di PTDH yakni Briptu Boby Rinaldi, Brigadir Muksalmina dan Brigadir Muchlish. Keputusan itu, merupakan bentuk komitmen tegas Polres Bireuen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah ini, serta wujud penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upacara tersebut, dipimpin oleh Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SH SIK M.Si. Pada kesempatan itu, dia terus mengingatkan agar seluruh jajaran tidak melanggar kode etik Polri, serta senantiasa memberi contoh yang baik dan menjadi pengayom masyarakat.

“Dari tiga personil yang mendapat PTDH ini, terbukti melanggar kode etik anggota Polri. Mereka ada yang positif narkoba dan desersi, atau tidak masuk dinas lebih 35 hari secara berturut-turut,” ungkap Gugun Hardi Gunawan.

Saat menyampaikan keterangan tersebut, dia didampingi Kabag Sumda, AKP Ichsan dan Kasie Propam Ipda Tarmizi. Sebenarnya, seluruh personil jajaran Polres Bireuen, sudah sering diingatkan, agar tidak main-main dengan narkoba karena sanksinya PTDH. Malah, setiap saat perwira memimpin apel pagi dan sore hari, pesan itu senantiasa ikut disampaikan, guna mengingakan supaya tidak ada anggota yang terlibat narkoba.

Gugun menandaskan, Polri merupakan aparat negara dalam bidang penegakkan hukum, sehingga senantiasa harus taat hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karena komitmen tersebut, telah dipertegas sesuai pasal 11 huruf (b) dan (c) jo pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Sehingga, dia menekankan seluruh personil Polres Bireuen, harus taat hukum.

“Anggota Polri harus memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan melindungi, melayani dan mengayomi. Bukan malah memberi contoh tidak baik, jangan arogan saat berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya. (Bahrul)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantu Pasien Butuh Transfusi, PMI Bireuen Gelar Donor Darah di Kantor Bupati
Pembangunan Jembatan Pante Lhong Sudah 36 Persen
Pasar Tani Aceh Roadshow 2026 Sukses, 4 Jam Transaksi Capai Rp 73 Juta
Petambak Alue Baye Utang Olah Tambak Tertimbun Lumpur Banjir Jadi Sawah
6.784 KK di Peusangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Kita
Camat Sudah Serahkan Data Korban Banjir Tahap II ke 49 Gampong di Peusangan
Rehabilitasi Tambak Terdampak Banjir Menunggu Skema Kementerian KKP
Pulihkan Ekonomi Pasca Bencana, Warga Pante Paku Harapkan Perhatian Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:58 WIB

Bantu Pasien Butuh Transfusi, PMI Bireuen Gelar Donor Darah di Kantor Bupati

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pembangunan Jembatan Pante Lhong Sudah 36 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WIB

Pasar Tani Aceh Roadshow 2026 Sukses, 4 Jam Transaksi Capai Rp 73 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

6.784 KK di Peusangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Kita

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:21 WIB

Camat Sudah Serahkan Data Korban Banjir Tahap II ke 49 Gampong di Peusangan

Berita Terbaru

NANGGROE

Pembangunan Jembatan Pante Lhong Sudah 36 Persen

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:42 WIB

Kepala SMA Negeri 2 Bireuen, Hasan Basri, SPd.,MM dan Ketua Panitia SPMB Razi, SPd melayani warga berkonsultasi terkait pendaftaran siswa baru, Rabu (10/6) pagi

PENDIDIKAN

SMAN 2 Bireuen Terima 360 Siswa Baru

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:55 WIB