Tiga Anggota Polri Dipecat

- Administrator

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri, karena terlibat narkoba dan desersi, tiga personil Polres Bireuen putuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dalam prosesi upacara in absensia yang digelar di lapangan Hijau 97 Wira Pratama, Selasa (3/12) pagi.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, ketiga personil Polri yang di PTDH yakni Briptu Boby Rinaldi, Brigadir Muksalmina dan Brigadir Muchlish. Keputusan itu, merupakan bentuk komitmen tegas Polres Bireuen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah ini, serta wujud penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upacara tersebut, dipimpin oleh Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SH SIK M.Si. Pada kesempatan itu, dia terus mengingatkan agar seluruh jajaran tidak melanggar kode etik Polri, serta senantiasa memberi contoh yang baik dan menjadi pengayom masyarakat.

“Dari tiga personil yang mendapat PTDH ini, terbukti melanggar kode etik anggota Polri. Mereka ada yang positif narkoba dan desersi, atau tidak masuk dinas lebih 35 hari secara berturut-turut,” ungkap Gugun Hardi Gunawan.

Saat menyampaikan keterangan tersebut, dia didampingi Kabag Sumda, AKP Ichsan dan Kasie Propam Ipda Tarmizi. Sebenarnya, seluruh personil jajaran Polres Bireuen, sudah sering diingatkan, agar tidak main-main dengan narkoba karena sanksinya PTDH. Malah, setiap saat perwira memimpin apel pagi dan sore hari, pesan itu senantiasa ikut disampaikan, guna mengingakan supaya tidak ada anggota yang terlibat narkoba.

Gugun menandaskan, Polri merupakan aparat negara dalam bidang penegakkan hukum, sehingga senantiasa harus taat hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karena komitmen tersebut, telah dipertegas sesuai pasal 11 huruf (b) dan (c) jo pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Sehingga, dia menekankan seluruh personil Polres Bireuen, harus taat hukum.

“Anggota Polri harus memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan melindungi, melayani dan mengayomi. Bukan malah memberi contoh tidak baik, jangan arogan saat berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya. (Bahrul)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie
Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani
Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:14 WIB

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani

Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:52 WIB

Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Berita Terbaru

H Mukhlis ST memantau langsung pengerjaan perbaikan jalan di Gampong Lhok Dagang, dari bantuan pribadi untuk memberi solusi bagi warga setempat.

POLITIK

H Mukhlis Bantu Perbaiki Jalan di Pandrah

Jumat, 1 Nov 2024 - 15:11 WIB

Uncategorized

Pemkab Bireuen Gelar Rakor High Level TPID

Kamis, 31 Okt 2024 - 16:22 WIB

Uncategorized

Takabeya Gelar Pengobatan Massal Gratis

Selasa, 29 Okt 2024 - 13:05 WIB

SERBA-SERBI

Dandim Bantu Pengobatan Mantan GAM

Senin, 28 Okt 2024 - 19:10 WIB

PERISTIWA

Komplotan Penganiayaan Bersenjata Diciduk

Sabtu, 26 Okt 2024 - 15:58 WIB