Tak Kantongi Ijin, Reklame Gudang Garam Berdiri Kokoh di Pusat Kota

- Administrator

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Meski belum mengantongi ijin penyelenggaraan reklame, namun lima papan iklan (neon box) Gudang Garam dapat berdiri kokoh di sisi ruas jalan protokol Kota Bireuen. Ironisnya, kondisi itu sudah berlangsung dua tahun lebih.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, papan iklan produk rokok Gudang Garam Merah yang ditengarai bermasalah ini, berdiri tegak di sisi ruas jalan T Hamzah Bendahara atau depan Pendopo Bupati Bireuen. Berdekatan dengan papan reklame Honda 88 dan Kimia Farma.

Papan reklame Gudang Garam Merah yang tak mengantongi izin, berdiri kokoh di sisi ruas jalan T Hamzah Bendahara Kota Bireuen.

Sejumlah sumber media ini menuturkan, jika mengacu pada Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Dalam Kabupaten Bireuen, kawasan itu merupakan lokasi terlarang pemasangan reklame.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga, ada oknum pegawai dinas perijinan yang ikut bermain, sehingga meski tak mengantongi ijin. Tapi papan reklame ini bisa berdiri tegak dan luput dari penertiban,” ungkap sumber yang enggan ditulis nama.

Dia menandaskan, berbagai sinyalemen praktik curang dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bireuen, marak terjadi dan luput dari perhatian. Sumber itu berharap, agar aparat penegak hukum dapat turun tangan menyelidiki aksi liar para oknum ASN, yang diduga terlibat dalam praktik pungli perizinan reklame di wilayah itu, sehingga menyebabkan PAD mengalami kebocoran dan mengalir ke kantong pribadi.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ir M Jafar MM melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Perizinan, Mulyadi SP MSM yang dikonfirmasi media ini, Kamis (20/1) membenarkan lima titik papan reklame Gudang Garam di kawasan Jalan T Hamzah Bendahara itu belum mengantongi izin.

Dia mengaku, penyelenggara reklame memang sudah menyampaikan permohonan izin sejak tahun 2020 lalu, namun karena masih ada kendala maka belum dapat dikeluarkan izin. Bahkan, pihaknya pada 14 Juli 2021, telah menyurati tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD), guna melakukan peninjauan kembali rekomendasi papan reklame neon box tersebut. Namun, hingga kini belum mendapat jawaban.

Terkait dugaan pungli oleh oknum pegawai DPMPTSP, dirinya mengaku tak tahu menahu, karena dirinya tidak terlibat dalam aksi pemungutan diluar ketentuan yang berlaku,”Memang benar papan reklame Gudang Garam itu belum mengantongi izin, masalah dugaan pungli ini saya tidak tahu,” jelasnya.

Sementara berdasarkan penelusuran media ini, diketahui bahwa penyelenggara papan reklame Gudang Garam tersebut, tercatat sudah dua kali membayar pajak, yakni tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 4,8 juta per tahun.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST

Uncategorized

Kondisi Libur Lebaran Aman Bupati Bireuen Apresiasi Polda Aceh

Senin, 14 Apr 2025 - 18:20 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Minggu, 6 Apr 2025 - 17:22 WIB