BIREUEN|METRO ACEH-Dua dari tiga terdakwa sindikat pengedar narkoba internasional, dituntut hukuman seumur hidup karena diduga terlibat aksi penyeludupan 350 kg sabu, di kawasan perairan selat Malaka. Tuntutan tersebut, dibacakan JPU Kejari Bireuen dalam persidangan virtual di pengadilan negeri setempat, Kamis (14/4).
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, tiga terdakwa jaringan sindikat narkoba asal Aceh itu, diciduk polisi beberapa waktu lalu karena diduga terlibat dalam penyeludupan 350 kg di perairan Kecamatan Jeunib. Dua diantaranya yang dituntut seumur hidup yakni Emrizal Saputra Bin Pulih Is dan Munandar Bin Alm Anwar Bin Syahbuddin. Sedangkan Sulaiman Bin Sulaiman, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH menjelaskan, dalam sidang virtual hari ini JPU menuntut dua terdakwa dengan hukuman seumur hidup, serta satu lainnya 20 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dalam dakwaan primair.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin majelis hakim Rosnainah SH MH, serta hakim anggota Luthfan Hadi Darus SH, Afan Firdaus SH dan M Muchsin Al-Fahrasi Nur. JPU Lili Suparli SH, Maulijar SH.I MH dan Muhadir SH, menuntut dua terdakwa dengan hukuman seumur hidup serta seorang lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Muliana menuturkan, kronologi kejadian penyeludupan narkoba yang melibatkan para terdakwa, bermula pada Rabu 27 Januari 2021. Sekira pukul 05.00 WIB terdakwa sedang berada di warung kopi kawasan Kota Jeunib. Awalnya, Rasydin alias Martin alias Arsya (DPO) melalui seluler. Untuk meminta Emrizal Saputra melacak satu unit boat penangkap ikan KM Tuah Sempurna tanda selar GT 6 No.290/S.81/QQM yang mengangkut 350 kg sabu dan berlabuh di pelabuhan kecil Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunib.
Lantas, terdakwa itu meluncur ke lokasi dengan mengendarai sepmor dan dia bertemu Haris Munandar. Saat tiba di jembatan Desa Matang Bangka, mereka berjumpa Faisal Bin Abdullah (berkas terpisah) dan Zainuddin Hutasuhut (anggota TNI AD aktif). Lalu, oknum prajurit TNI itu menanyakan, apa benar Emrizal juga disuruh mencari boat oleh Rasyidin.
Setelah dijawab iya, lantas Zainuddin meminta terdakwa memarkirkan sepmor di tempat lain, agar tak terlihat warga. Lalu, mereka mencari boat KM Tuah Sempurna ke daerah pesisir pantai di desa itu. Tak lama kemudian terlihat boat mesin itu, namun disekitarnya telah ramai masyarakat, bahkan ada warga yang sudah menaiki kapal boat itu.
Terdakwa kaget melihat keramaian di boat yang mereka cari, lalu menghubungi Rasyidin, untuk memberitahu bahwa kapal mesin sudah ditemukan, namun di lokasi ada aparat kepolisian. Kemudian, Rasyidin meminta mereka kabur ke luar daerah. Hingga pada Sabtu 24 Juli 2021, terdakwa itu berhasil diringkus tim Ditresnarkoba Polda Aceh saat bersama Haris Munandar dan Ikhwani Sulaiman di Hotel A Residensia Kota Medan.
Karena diduga terdakwa ikut terlibat dalam kejahatan terorganisir, dalam tindak pidana narkotika itu, akhirnya mereka diproses sesuai hukum dan kini sedang menjalani persidangan.
“Para terdakwa mengikuti jalannya proses persidangan, melalui teleconference dari ruang Tahti Polres Bireuen, didampingi penasehat hukum Yusi Muharnia SH CPC LE,” sebut Muliana.
Emrizal Saputra terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, serta tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Begitupun dua terdakwa lain, namun Ikhwani Sulaiman dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun penjara. Sementara seluruh barang bukti diminta agar dirampas untuk negara. (Bahrul)