DPMPTSP Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

- Administrator

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH – Guna memberikan pemahaman terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis resiko. Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi yang bertempat di Hotel Bireuen Jaya, Senin – Selasa (18-19/5).

Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir Ritahayati ST menjelaskan, kegiatan ini diikuti 40 peserta merupakan Kasie Perizinan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum dari 17 Kecamatan serta pemegang hak akses turunan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Adapun tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada Kasi Perizinan Ketentraman dan Ketertiban umum di kecamatan dan dinas teknis mengenai perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ke Paraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST diwakili Asisten II Setdakab, Mawardi SSTP MSi dalam sambutan tertulis Bupati mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel.

Melalui pendekatan berbasis risiko, proses perizinan berusaha kini menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sesuai dengan tingkat risiko dari setiap kegiatan usaha.

Pemkab Bireuen, melalui DPMPTSP terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dan pelaku usaha, termasuk dalam mengimplementasikan kebijakan perizinan berbasis risiko ini.

Kegiatan sosialisasi ini bernilai sangat strategis dalam memberikan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). “Saya berharap peserta dapat memahami secara lebih mendalam mengenai seluruh ketentuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta mampu mengimplementasikan dengan baik pada kegiatan usaha masing-masing,” ujarnya.

Dikatakan juga dengan pemahaman yang selaras, kita optimis dapat mewujudkan kemudahan berusaha, peningkatan realisasi investasi, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Bireuen, tutup Asisten II. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Gampong di Bireuen Masuk Nominasi Posyantek Terbaik Aceh
Pemerintah Hongkong Bantu Korban Banjir di Bireuen
Kementerian PKP Bangun 31 Huntap di Dusuh Bivak
11 Lokasi Pasar Murah Idul Adha
Dilanda Banjir Rhob, 22 KK Warga Alue Kuta Jangka Terkurung Jalan Putus
PUPR Bireuen Aspal Jalan Elak Rusak
Jelang Idul Adha Harga Hewan Qurban Melonjak
Pemkab Bireuen Ingatkan Korban Banjir Tak Terkecoh Tiktok King Bireuen

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:20 WIB

DPMPTSP Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Senin, 18 Mei 2026 - 15:14 WIB

Dua Gampong di Bireuen Masuk Nominasi Posyantek Terbaik Aceh

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Hongkong Bantu Korban Banjir di Bireuen

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:39 WIB

Kementerian PKP Bangun 31 Huntap di Dusuh Bivak

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:37 WIB

11 Lokasi Pasar Murah Idul Adha

Berita Terbaru

Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT bersama tim penilai Lomba Posyantek di Gampong Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Senin (18/5)

NANGGROE

Dua Gampong di Bireuen Masuk Nominasi Posyantek Terbaik Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 15:14 WIB

Keuchik Meusee, Salmadi menerima bantuan dari Pemerintah Daerah Administratif Hongkong, Minggu (17/5)

NANGGROE

Pemerintah Hongkong Bantu Korban Banjir di Bireuen

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Kalaksa BPBD Bireuen, Marwan ST MT.

NANGGROE

Kementerian PKP Bangun 31 Huntap di Dusuh Bivak

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:39 WIB

Plt Kadisdagperinkop dan UKM Bireuen, Julfikar SP MP

NANGGROE

11 Lokasi Pasar Murah Idul Adha

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:37 WIB