BIREUEN|METRO ACEH-Demi terciptanya layanan adminsitrasi kependudukan (Adminduk), pemerintah dituntut memiliki terobosan terpadu dan solutif untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Termasuk, memberi akses kemudahan yang sanggup menjangkau hingga ke seluruh pelosok desa.
Agar terwujudnya pelayanan prima pada sistem Adminduk, khususnya dalam pengurusan KTP, akta kelahiran dan akta kematian, serta dokumen kependudukan lainnya yang wajib dimiliki setiap warga negara. Terutama, di tingkat kabupaten hingga ke desa-desa, sudah sepatutnya pemerintah mempersiapkan fasilitas ini, dengan segala kemudahan dan akses terdekat. Termasuk, layanan di tingkat pemerintahan gampong, agar lebih cepat dan terjangkau oleh masyarakat.
Sejumlah kalangan di Bireuen mengaku, layanan terjangkau merupakan salah satu solusi untuk memastikan, bahwa pemerintah benar-benar hadir memberi pelayanan prima bagi warga negara. Bukan hanya menunggu masyarakat ke instansi terkait, guna mendapat layanan Adminduk yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkat komitmen dan keseriusan Pemkab Bireuen, untuk memberi layanan prima Adminduk, kini mulai diterapkan model pelayanan berjenjang kepemilikan dokumen kependudukan, melalui petugas registrasi gampong (PRG). Guna memperkuat sistem ini, juga telah diatur sesuai Perbup No 14 tahun 2018. Malah regulasi itu, turut dimandatkan ke dalam peraturan bupati tentang pedoman penyusunan APBG. Tujuannya, supaya pemerintah gampong mengalokasikan dana, untuk kegiatan adminduk di desa masing-masing.
“Apabila masyarakat belum memiliki dokumen kependudukan ini, maka dapat berimplikasi terkendala saat mengurus kebutuhan kesehatan, pendidikan dan berbagai fasilitas pelayanan lainnya,” sebut Mukhlis (42) warga Kota Juang.
Contohnya sebut dia, untuk mendapat akses pelayanan kesehatan, harus terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, yang mewajibkan syarat dasar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, bidang pendidikan juga mewajibkan anak agar melengkapi akte kelahiran, yang dikeluarkan Disdukcapil. Belum lagi, bermacam dokumen kependudukan lain dipergunakan, sebagai basis dari perencanaan pembangunan.
“Jika data kependudukan tidak valid, bisa berpengaruh ke sektor-sektor lain dalam laju program pembangunan. Namun, jika pendataan kependudukan dilakukan di tingkat desa, maka datanya lebih akurat,” jelasnya.
Selain itu, untuk memperoleh dokumen Adminduk yang diproses secara gratis, warga tetap terbebani biaya transportasi dari desa ke kota kabupaten, mencapai Rp 50 ribu – Rp 100 ribu untuk pendataan dan layanan pengurusan dokumen. Belum lagi yang tidak selesai sehari, akibat gangguan sistem jaringan atau problem tehnis lain. Tentu masyarakat harus bolak balik ke Disdukcapil.
Menurut Mukhlis, kehadiran PRG di tingkat gampong menjadi bentuk kongkrit, dalam mewujudkan layanan yang mudah dan terjangkau. Pasalnya, masyarakat tak perlu lagi ke kabupaten, namun cukup mengurus ke petugas di kantor keuchik masing-masing, yaitu Petugas Registrasi Gampong (PRG) yang ditetapkan, melalui Keputusan keuchik serta telah mendapat bimbingan teknis (Bimtek), untuk menjadi ujung tombak pelayanan Adminduk pemerintah secara terstruktur dan sistematis.
Berdasarkan data yang dihimpun Metro Aceh menyebutkan, saat ini tercatat 193 desa di Kabupaten Bireuen telah tersedia PRG terlatih. Sedangkan 416 gampong lainnya, belum ada. Sehingga, pemda melalui DPMG PKB bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, seharusnya mampu memfasilitasi hal ini. Agar, mempermudah pelayanan publik atas kebutuhan Adminduk.(Bahrul)