Jakarta, METROACEH – Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan empat tersangka dugaan suap dari eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Dalam putusan sela itu, hakim mengabulkan eksepsi KPK.
“Permohonan yang diajukan empat tersangka anggota DPRD Sumut telah dinyatakan tidak diterima oleh hakim praperadilan hari ini, Rabu, 1 Agustus 2017. Dalam putusan sela yang dibacakan tadi pagi, hakim mengabulkan eksepsi KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (1/8/2018).
Febri mengatakan KPK telah menyampaikan dokumen jawaban duplik dalam persidangan. Isinya, KPK menyampaikan PN Medan tidak berwenang menyidangkan praperadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di dokumen jawaban dan duplik, KPK menyampaikan PN Medan tidak berwenang menyidangkan praperadilan ini karena sesuai kompetensi relatif keberadaan KPK, seharusnya persidangan dilakukan di PN Jakarta Selatan,” ujar Febri.
Dia pun mengapresiasi keputusan dari hakim praperadilan tersebut. Penyidikan terhadap kasus ini bakal terus berlanjut.
Adapun empat tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. Mereka mengajukan praperadilan atas status tersangka lantaran merasa tidak menerima apa pun. Namun KPK menyatakan telah bukti permulaan yang cukup.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, KPK telah menahan 10 orang tersangka.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.(dc)