Pimpinan Dayah dan Guru Ngaji Cabuli Santri

- Admin

Kamis, 11 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE|METRO ACEH-Pimpinan Dayah An Nahla beserta seorang guru ngaji (tengku) diciduk polisi, karena mencabuli dan diduga mensodomi sejumlah santri. Aksi pelecehan seksual anak bawah umur itu, terkuak setelah orang tua korban melapor ke Polres Lhokseumawe.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pimpinan dayah berinisial AI (45) dan guru ngaji MY (26) keduanya warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Mereka dilaporkan karena dugaan penyimpangan seks, dengan sejumlah remaja laki-laki yang mengenyam ilmu agama di pesantren tersebut.

Perbuatan bejat oknum guru sekolah agama di negeri syariat ini, diketahui oleh orang tua para santri setelah anak-anak itu mengeluh sakit. Menurut sumber Metro Aceh menyebutkan, selain dipaksa melakukan oral seks, beberapa korban juga disebut-sebut disodomi oleh pelaku.

Berdasarkan pengembangan laporan polisi dari keluarga santri, petugas kini telah mendeteksi sedikitnya lima korban yang menjadi sasaran lampiasan nafsu syaitan kedua pelaku. Mereka yakni R (13), L (14), D (14) dan T (13) semuanya warga desa setempat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers di mapolres, Kamis (11/7) menjelaskan, kasus tersebut diproses berdasarkan dua laporan orang tua korban.

Menurut Ari Lasta Irawan, pelecehan seksual itu ditengarai terjadi sejak September 2018 hingga beberapa bulan lalu. Hingga kini, polisi telah mendeteksi sedikitnya 15 santri menjadi korban para pelaku. Namun, baru lima diantaranya yang dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim. Sedangkan sisanya, masih terus didalami petugas.

Dia menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan memintai santri membersihkan kamar pimpinan dayah. Bahkan, kerap mengajak korban tidur di kamar pimpinan dayah. Lalu, melakukan pelecehan seksual terhadap santri yang berusia remaja itu.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini mereka belum mau mengakui perbuatannya,” jelas Pamen Polri ini.

Kendati begitu, pihaknya tetap melakukan prosedur secara profesional dalam memproses perkara tersebut. Dia menegaskan, kedua pelaku pelecehan seksual ini dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen
Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika
Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo
Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Bunda Literasi Lima Kabupaten Antusias Hadiri Pekan Literasi Daerah di Dispusip Bireuen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kapolres bersama Wabup dan Forkopimda Musnahkan 29.845,92 Gram Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Amry Pelawi Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Pembuatan Profil Desa dan Website di Karo

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Rektor Umuslim Peusangan Kabupaten Bireuen, Dr Marwan, MPd bersama Kapolres AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,S.Psi.,MIK menandatangani MoU, di Aula Mapolres, Senin (12/10).

PENDIDIKAN

Umuslim Peusangan Teken MoU Dengan Polres Bireuen

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:35 WIB