Pimpinan Dayah dan Guru Ngaji Cabuli Santri

- Administrator

Kamis, 11 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE|METRO ACEH-Pimpinan Dayah An Nahla beserta seorang guru ngaji (tengku) diciduk polisi, karena mencabuli dan diduga mensodomi sejumlah santri. Aksi pelecehan seksual anak bawah umur itu, terkuak setelah orang tua korban melapor ke Polres Lhokseumawe.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pimpinan dayah berinisial AI (45) dan guru ngaji MY (26) keduanya warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Mereka dilaporkan karena dugaan penyimpangan seks, dengan sejumlah remaja laki-laki yang mengenyam ilmu agama di pesantren tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan bejat oknum guru sekolah agama di negeri syariat ini, diketahui oleh orang tua para santri setelah anak-anak itu mengeluh sakit. Menurut sumber Metro Aceh menyebutkan, selain dipaksa melakukan oral seks, beberapa korban juga disebut-sebut disodomi oleh pelaku.

Berdasarkan pengembangan laporan polisi dari keluarga santri, petugas kini telah mendeteksi sedikitnya lima korban yang menjadi sasaran lampiasan nafsu syaitan kedua pelaku. Mereka yakni R (13), L (14), D (14) dan T (13) semuanya warga desa setempat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers di mapolres, Kamis (11/7) menjelaskan, kasus tersebut diproses berdasarkan dua laporan orang tua korban.

Menurut Ari Lasta Irawan, pelecehan seksual itu ditengarai terjadi sejak September 2018 hingga beberapa bulan lalu. Hingga kini, polisi telah mendeteksi sedikitnya 15 santri menjadi korban para pelaku. Namun, baru lima diantaranya yang dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim. Sedangkan sisanya, masih terus didalami petugas.

Dia menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan memintai santri membersihkan kamar pimpinan dayah. Bahkan, kerap mengajak korban tidur di kamar pimpinan dayah. Lalu, melakukan pelecehan seksual terhadap santri yang berusia remaja itu.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini mereka belum mau mengakui perbuatannya,” jelas Pamen Polri ini.

Kendati begitu, pihaknya tetap melakukan prosedur secara profesional dalam memproses perkara tersebut. Dia menegaskan, kedua pelaku pelecehan seksual ini dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WIB

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:50 WIB

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Bawaslu Terima Kunjungan Mahasiswa UIA

Senin, 15 Jun 2026 - 18:19 WIB

NANGGROE

Ketua TP PKK Apresiasi Lomba SKJ Digelar UNIKI

Sabtu, 13 Jun 2026 - 17:03 WIB