Pimpinan Dayah dan Guru Ngaji Cabuli Santri

- Administrator

Kamis, 11 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE|METRO ACEH-Pimpinan Dayah An Nahla beserta seorang guru ngaji (tengku) diciduk polisi, karena mencabuli dan diduga mensodomi sejumlah santri. Aksi pelecehan seksual anak bawah umur itu, terkuak setelah orang tua korban melapor ke Polres Lhokseumawe.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pimpinan dayah berinisial AI (45) dan guru ngaji MY (26) keduanya warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Mereka dilaporkan karena dugaan penyimpangan seks, dengan sejumlah remaja laki-laki yang mengenyam ilmu agama di pesantren tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan bejat oknum guru sekolah agama di negeri syariat ini, diketahui oleh orang tua para santri setelah anak-anak itu mengeluh sakit. Menurut sumber Metro Aceh menyebutkan, selain dipaksa melakukan oral seks, beberapa korban juga disebut-sebut disodomi oleh pelaku.

Berdasarkan pengembangan laporan polisi dari keluarga santri, petugas kini telah mendeteksi sedikitnya lima korban yang menjadi sasaran lampiasan nafsu syaitan kedua pelaku. Mereka yakni R (13), L (14), D (14) dan T (13) semuanya warga desa setempat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasatreskrim, AKP Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers di mapolres, Kamis (11/7) menjelaskan, kasus tersebut diproses berdasarkan dua laporan orang tua korban.

Menurut Ari Lasta Irawan, pelecehan seksual itu ditengarai terjadi sejak September 2018 hingga beberapa bulan lalu. Hingga kini, polisi telah mendeteksi sedikitnya 15 santri menjadi korban para pelaku. Namun, baru lima diantaranya yang dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim. Sedangkan sisanya, masih terus didalami petugas.

Dia menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, modus pelaku dengan memintai santri membersihkan kamar pimpinan dayah. Bahkan, kerap mengajak korban tidur di kamar pimpinan dayah. Lalu, melakukan pelecehan seksual terhadap santri yang berusia remaja itu.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini mereka belum mau mengakui perbuatannya,” jelas Pamen Polri ini.

Kendati begitu, pihaknya tetap melakukan prosedur secara profesional dalam memproses perkara tersebut. Dia menegaskan, kedua pelaku pelecehan seksual ini dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terbaru

Wagub Aceh, Fadhullah dan Bupati Bireuen, H Mukhlis ST bersama pejabat terkait menggelar rapat koordinasi bersama para keuchik di Balai Desa Kecamatan Peusangan, Minggu (8/2) sore.

NANGGROE

Wagub Aceh Rapat Bersama Korban Banjir

Senin, 9 Feb 2026 - 00:42 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST dan Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan anggota DPRK Bireuen, Taufiq Ridha bersama Ketua PMI Bireuen, Edi Obama

NANGGROE

Dukung Pemulihan Pasca Banjir, Ketua PMI Temui Bupati

Jumat, 6 Feb 2026 - 23:06 WIB