Perlukah Harmonisasi Perda Mendukung Kebijakan Pusat?

- Administrator

Jumat, 3 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Almira Fadhillah

Suatu bangsa yang besar, menjadi wajar jika memiliki keinginan untuk mencapai ketentraman dan keamanan di tengah masyarakat. Kita semua menyadari secara bersama – sama dalam bangsa yang besar terdapat pemikiran yang banyak dan berbeda. Tentunya, pemikiran tersebut tentu membawa perbedaan standar dalam kehidupan.

Indonesia, merupakan negara hukum. Negara demokrasi yang memiliki payung hukum yang jelas. Oleh karenanya, Indonesia wajib mengusahakan kesejahteraan untuk seluruh rakyatnya. Adapun kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan lahir dan batin. Sedangkan hukum berfungsi sebagai rekayasa sosial dalam mewujudkan pembangunan.
Untuk itu, dibutuhkan standar yang bersifat permanen melalui kesepakatan bersama. Standar tersebut biasa dikenal sebagai nilai dan norma. Pengertian normal dari para ahli adalah seperangkat nilai yang disepakati bersama dan harus ditaati. Contoh kecilnya adalah norma hukum atau biasa disebut dengan peraturan perundang – undangan.
Peraturan perundang – undangan merupakan sebuah ketentuan yang harus ditaati, namun jika ketentuan tersebut dilanggar maka si pelanggar tersebut akan dikenai sanksi. Adapun perundang – undangan di Indonesia ini, terdapat dua tingkatan. Tingkatan pertama adalah ketentuan di tingkat pusat dan yang kedua adalah ketentuan di tingkat daerah. Dua ketentuan inilah, yang menjadi kunci keharmonisan suatu negara menjadi besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan peraturan yang diturunkan dari UUD 1945, peraturan daerah (Perda) dibuat langsung oleh Bupati, Wali Kota atau yang paling utama dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari perda tersebut, ada sebagian peraturan yang harus dan wajib untuk diajukan ke pemerintah pusat sebagai bentuk menumbuhkan sinergitas. Lalu, perlukah harmonisasi perda dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat?

Jawabannya adalah iya. Karena, dengan menerapkan peraturan daerah di suatu kota atau kabupaten, sinergitas dalam pembangunan untuk mewujudkan suatu negara yang besar dan hebat dapat diwujudkan secara bersama – sama. Contoh kecil dari peraturan daerah yang mendukung kebijakan pusat adalah penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE).

Jawa Timur misalnya, baru – baru ini telah meluncurkan aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online, paperless, dan digital signing, serta E-Evaluasi APBD Kabupaten/ Kota se-Jatim. Melalui aplikasi tersebut, diharapkan dapat memperkuat konektisitas antara perencanaan dan penganggaran regional di Jawa Timur.
Aplikasi tersebut sengaja dirancang secara regional Jawa Timur, karena secara APBD, Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota atau terbesar di Indonesia. Sehingga presisi, akurasi dan akuntabiliti dari perencanaan dan penganggaran perlu terus disiapkan. Sehingga, kecepatan dan transparansi dalam sistem Surat Perintah Pencairan Dana secara online dapat dilihat secara bersama – sama.

Seperti yang dikatakan oleh Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, bahwa sistem Surat Perintah Pencairan Dana secara online ini, baru dirumuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, Provinsi Jawa Timur mengklaim aplikasi tersebut merupakan yang pertama diluncurkan di Indonesia dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi daerah lainnya.

Untuk itu, seyogianya peraturan daerah dapat peran aktif dalam mendukung percepatan pembangunan melalui singkronisasi kebijakan pemerintah pusat. Hal ini pun, telah sesuai dengan landasan hukum Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik yang ditanda tangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Oktober 2018 yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 182 oleh Menkumham.

(Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Gunadarma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:30 WIB

PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:00 WIB

Can Indonesia beat Argentine?

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB