Penyederhanaan Regulasi Jadi Prioritas, Selamat Tinggal Regulasi Sulit!

- Administrator

Jumat, 27 Desember 2019 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Almira Fadhillah
Sulitnya persyaratan perizinan yang harus dipenuhi, kerap memunculkan pertanyaan “Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit sih!” atau “Kenapa niat baik harus terhambat oleh syarat?”. Persyaratan atau perizinan yang sulit memang kerap menjadikan seseorang putus asa dan memaksa untuk mengambil jalan pintas yang melanggar norma dan hukum yang berlaku.

Kita patut bersyukur karena Presiden Joko Widodo rupanya sadar betul bahwa kerugian dari regulasi dan peraturan yang sulit telah menjadikan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Indonesia menjadi terhambat. Beliau menjadikan penyederhanaan regulasi sebagai program prioritas dan bertekad untuk memangkas regulasi-regulasi yang menghambat, guna menciptakan ekosistem dunia usaha yang akan membantu investasi. Secara khusus pemerintah akan memaksimalkan perbaikan-perbaikan yang berkaitan dengan perizinan investasi di Indonesia.

Presiden Joko Widodo berharap pemberlakuan reformasi menyeluruh terhadap ekosistem perizinan dan investasi akan menjadi kunci utama bagi Indonesia dalam mengatasi trend penurunan ekonomi global. Bahkan, pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar, yakni Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing Undang-Undang tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu Undang-Undang yang sekaligus merevisi hingga puluhan Undang-Undang. Puluhan Undang-Undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan menghambat pengembangan UMKM akan langsung direvisi sekaligus untuk menyingkirkan hambatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk dapat mewujudkan penyederhanaan regulasi, tentu Presiden membutuhkan banyak dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder terkait dan rakyat Indonesia. Penyederhanaan regulasi saat ini telah mulai dilaksanakan oleh beberapa kementerian, salah satunya Kementerian Perindustrian (kemenperin), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kementeriannya tengah meringkas sebanyak 18 regulasi untuk meningkatkan daya saing. Bahkan saat ini Kemenperin tengah melakukan finalisasi penghapusan 18 regulasi dan juga melakukan penyederhanaan terhadap 6 peraturan terkait. Kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah agar sejumlah kementerian segera memangkas peraturan perizinan yang dapat memperlambat kegiatan investasi. Beliau berharap dengan adanya kemudahan regulasi, akan menjadikan Indonesia semakin berkembang kedepannya, dan terus mempermudah dalam penyesuaian dengan kebutuhan teknologi di masa-masa mendatang.

Selain Kemenperin, penyederhanaan regulasi juga sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Kemendagri akan memeriksa kembali dan merekomendasikan pembatalan Perda/Perkada yang memperlambat dan mempersulit proses perizinan, serta memastikan proses bisnis DPMPTSP di daerah agar dapat mempermudah dan mempercepat perizinan dan menyederhanakan proses rekomendasi teknis yang terintegrasi dengan perizinan sebelum penerbitan omnibus law.

Jika diamati dengan seksama, penyederhanaan regulasi atau mempermudah perizinan agaknya menjadi sesuatu yang cukup krusial. Sebab, dengan adanya hal tersebut akan mendongkrak semangat berinvestasi atau berwirausaha masyarakat dan meningkatkan berbagai sektor perekonomian. Disisi lain, penyederhanaan regulasi akan menghentikan upaya mafia hukum dalam kejahatan suap dan korupsi.

Dampak positif dari penyederhanaan regulasi akan mampu membuat keadaan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. Karena, bukan hanya dari pihak pemerintah saja, namun semua rakyat juga akan menikmati hasil kesejahteraannya. Indonesia Unggul. Indonesia Maju.

(Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Gunadarma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team
Penyelenggaraan Pangan yang berkualitas dan berkelanjutan
PARIWISATA KUNCI PERTUMBUHAN EKONOMI MASYARAKAT KOTA LHOKSEUMAWE

Berita Terkait

Senin, 13 November 2023 - 16:13 WIB

Satpol PP Ancam Kepung Kemenpan RB

Rabu, 8 November 2023 - 13:57 WIB

Staf Puskesmas Juli Respon Pemberitaan Dugaan Pungli

Rabu, 8 November 2023 - 11:26 WIB

Permohonan Maaf Metro Aceh Kepada dr.Ariefa Elvidha Rahim dan Bapak Irwansyah Putra M.Kes

Selasa, 7 November 2023 - 22:57 WIB

Berkedok Biaya Akreditasi, PNS Puskesmas Dipungli

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:21 WIB

Zamzami Terpilih Jadi Ketua PDBI

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:01 WIB

Teguh Mandiri Putra Ketua FORKI 2023-2028

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:27 WIB

Kemendagri Didesak Peduli Nasib Satpol PP

Senin, 25 September 2023 - 15:04 WIB

Warga Kembali Keracunan Polusi Medco

Berita Terbaru

Atlit Karate Bireuen foto bersama usai menerima medali dan menjadi juara II pada Kejurda Karate KKI Piala Ketua DPRK Banda Aceh, Minggu (2611)

OLAHRAGA

Bireuen Juara II Kejurda Karate KKi

Senin, 27 Nov 2023 - 18:10 WIB

Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023

Pariwara

Ini Lima Pasal Jadi Syarat Perubahan APBD

Rabu, 22 Nov 2023 - 01:02 WIB