OPM DAN SAYAP POLITIKNYA WAJIB DILARANG

- Administrator

Minggu, 12 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Wilnas dan Tony Priyono

Keberadaan TPN/OPM dan “sayap politiknya” seperti ULMWP, WPNA, NRFPB, AMP, KNPB dan organisasi organisasi sipil lainnya wajib dilarang di Papua dan Papua Barat.

Mengapa wajib dilarang? Jika TPN/OPM melakukan tindakan kriminal dan melanggar HAM seperti membunuh warga sipil seperti pekerja pembuatan jalan tol, tukang ojek, warga pendatang dan lain lain, maka ULMWP dkk melakukan tindakan yang menodai demokrasi seperti menyuarakan self determination dan referendum padahal integrasi Papua sudah final, memperingati hari aneksasi Papua setiap 1 Mei padahal tanggal tersebut adalah hari integrasi Papua, menyoal New York Agreement padahal hal tersebut sudah sah, membuat KTP sendiri seperti NRFPB dan melakukan ibadah syukur menyuarakan dukungan separatisme dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga oleh aparat intelijen dan penegak hukum, eksisnya TPN/OPM dan “sayap politik” nya karena adanya penyelewengan penggunaan dana6 Otsus yang selama ini longgar pengawasannya, bahkan selalu mendapat predikat “WTP alias Wajar Tanpa Pemeriksaan”.

Kondisi diperparah dengan oknum birokrasi pemerintahan yang pro terhadap OPM dan sekutunya, bahkan jika akan diperiksa, “langsung kabur” keluar negeri tanpa izin.

Beberapa oknum mahasiswa asal Papua terutama yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua atau AMP yang eksis di beberapa provinsi dan kota/kabupaten juga pro separatis terbukti sering meneriakkan referendum sebagai solusi final mengatasi masalah Papua, dimana aktifitas mereka sudah terendus oleh aparat negara dan tinggal ditindak secara keras saja, apalagi diduga mereka dibiayai oleh dana Otsus, sementara banyak mahasiswa asal Papua yang memiliki rasa nasionalisme tidak mendapat kucuran dana Otsus.

Penulis adalah pemerhati masalah Papua.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman
Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah
Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:33 WIB

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman

Kamis, 3 April 2025 - 16:16 WIB

Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB