OPM DAN SAYAP POLITIKNYA WAJIB DILARANG

- Administrator

Minggu, 12 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Wilnas dan Tony Priyono

Keberadaan TPN/OPM dan “sayap politiknya” seperti ULMWP, WPNA, NRFPB, AMP, KNPB dan organisasi organisasi sipil lainnya wajib dilarang di Papua dan Papua Barat.

Mengapa wajib dilarang? Jika TPN/OPM melakukan tindakan kriminal dan melanggar HAM seperti membunuh warga sipil seperti pekerja pembuatan jalan tol, tukang ojek, warga pendatang dan lain lain, maka ULMWP dkk melakukan tindakan yang menodai demokrasi seperti menyuarakan self determination dan referendum padahal integrasi Papua sudah final, memperingati hari aneksasi Papua setiap 1 Mei padahal tanggal tersebut adalah hari integrasi Papua, menyoal New York Agreement padahal hal tersebut sudah sah, membuat KTP sendiri seperti NRFPB dan melakukan ibadah syukur menyuarakan dukungan separatisme dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga oleh aparat intelijen dan penegak hukum, eksisnya TPN/OPM dan “sayap politik” nya karena adanya penyelewengan penggunaan dana6 Otsus yang selama ini longgar pengawasannya, bahkan selalu mendapat predikat “WTP alias Wajar Tanpa Pemeriksaan”.

Kondisi diperparah dengan oknum birokrasi pemerintahan yang pro terhadap OPM dan sekutunya, bahkan jika akan diperiksa, “langsung kabur” keluar negeri tanpa izin.

Beberapa oknum mahasiswa asal Papua terutama yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua atau AMP yang eksis di beberapa provinsi dan kota/kabupaten juga pro separatis terbukti sering meneriakkan referendum sebagai solusi final mengatasi masalah Papua, dimana aktifitas mereka sudah terendus oleh aparat negara dan tinggal ditindak secara keras saja, apalagi diduga mereka dibiayai oleh dana Otsus, sementara banyak mahasiswa asal Papua yang memiliki rasa nasionalisme tidak mendapat kucuran dana Otsus.

Penulis adalah pemerhati masalah Papua.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:30 WIB

PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:00 WIB

Can Indonesia beat Argentine?

Berita Terbaru

PERISTIWA

Maling Tewas Dihakimi Massa

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:46 WIB

Bupati Bireuen terpilih H Mukhlis ST bersama Ir H Razuardi MT, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH dan Juru Bicara, Mahyani Muhammad saat memberi keterangan pers di depan Gedung MK, Rabu (5/2) malam.

POLITIK

H Mukhlis-Razuardi Sah Jadi Bupati/Wakil Bupati Bireuen

Rabu, 5 Feb 2025 - 23:05 WIB

Pemotongan pita menandai pembukaan Kantor Advokat Arisyah & rekan, Jum'at (30/1)

SERBA-SERBI

M Ari Syahputra : Tugas Advokat Bukan Membela Orang Bersalah

Jumat, 31 Jan 2025 - 19:11 WIB

Sejumlah mahasiswa KKN Unimal Lhokseumawe, membangun Gapura di Gampong Tanjong Tgk Ali

SERBA-SERBI

Mahasiswa Unimal Bangun Gapura Desa

Kamis, 30 Jan 2025 - 16:58 WIB

Dua kendaraan yang terlibat insiden kecelakaan maut di kawasan Cot Gapu, Selasa (28/1)

PERISTIWA

Lakalantas Maut Renggut Nyawa Bocah

Selasa, 28 Jan 2025 - 22:30 WIB