OLEH: Nur Alim MA
Wacana perampingan regulasi yang selama ini menjadi perbincangan publik tampaknya akan segera terealisasi dalam waktu dekat ini. Pasca pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang menyinggung soal regulasi daerah yang menghambat laju perekonomian negara akan segera dihapus atau direvisi agar lebih mempersingkat jalur birokrasi yang selama ini berbelit-belit karena regulasi yang panjang sehingga untuk percepatan pertumbuhan ekonomi sangat sulit dicapai.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, beberapa waktu yang lalu telah merancang satu lembaga bernama Omnibus Law yang nantinya akan diberikan tugas untuk menggugurkan aturan-aturan yang dianggap tidak perlu. Omnibus Lawa secara khusus akan membenahi setiap regulasi di bidang ekonomi yang meliputi Investas, Pajak, Pembangunan dan Ketersediaan Lapangan Pekerjaan. Meskipun masih berlaku di tingkat pusat, namun Omnibus Law diwacanakan akan diberlakukan di semua daerah agar tercipta aturan yang harmonis antara pemerintah daeran dan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut presiden Jokowi, dengan adanya Omnibus Law akan berdampak pada efesiensi dan efektifitas perizinan investasi sehingga tidak akan menghambat laju pembangunan ekonomi negara. Apalagi sebelumnya Presiden Jokowi pernah mengeluarkan statemen bahwa dengan banyaknya regulasi di negeri ini memberikan dampak yang buruk terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jokowi menuturkan bahwa banyak investor yang datang namun mereka mengurungkan niat untuk berinvestasi karena benturan aturan yang semakin banyak. Omnibus Law diharapkan menjadi lembaga yang akan menyaring setiap regulasi yang masuk untuk disingkronisasi, atau merevisi atau menghapus aturan-aturan yang menghambat itu.
Terbentuknya Omnibus Law akan menyasar beberapa aturan yang timpang di bidang perizinan usaha, pajak, pembangunan jangka panjang dan menengah. Setiap aturan yang tidak singkron setelah dikaji oleh DPR RI akan dihapus, atau direvisi oleh Omnibus Law sebelum kembali diberlakukan sehingga menjadi aturan baru yang mempercepat laju pertumbuhan ekonomi. Omnibus Law juga diwacanakan akan diberlakukan di pemerintahan tingkat daerah karena setelah dipelajari banyak aturan yang dibuat tidak singkron dengan regulasi yang lebih tinggi. Jokowi pernah menyinggung beberapa Perda yang dianggapnya memiliki masalah dan harus segera dihapuskan.
Jika diamati, penerbitan Perda selama ini memang tidak terlalu memerhatikan peraturan yang ada di pemerintah pusat, sehingga ketimpangan regulasi sangat rawan terjadi. Komunikasi pemerintah daerah juga hanya terpusat pada kementerian dalam negeri sehingga antisipasi ketimpangan regulasi tidak bisa diminimalisir. Oesman Sapta, salah satu anggota DPR RI Komisi II mengatakan dengan perbaikan jalur komunikasi kepala daerah dengan melibatkan kemendagri, DPR RI, DPD RI, dan Pemda akan meminimalisir ketimpangan tersebut. Di bulan oktober lalu, Presiden Jokowi membatalkan sebanyak 3.143 Perda karena dinilai memperlambat kinerja pemerintahan di tiap-tiap daerah.
Selain tidak singkron dengan regulasi pemerintah pusat, panjangnya jalur birokrasi juga menjadi alasan ribuan Perda tersebut dibatalkan. Sehingga, dengan begitu di daerah tidak ada lagi regulasi yang akan menghambat proses-proses pembangunan ekonomi seperti dulu. Bahkan dengan singkronsasi regulasi dari daerah ke pusat akan mempermudah laju pertumbuhan ekonomi kita nantinya, Tegas Jokowi (18/10). Bukan berarti tidak akan ada lagi Perda, melainkan Perda akan tetap ada dengan syarat sudah singkron dengan regulasi pemerintah pusat. Selebihnya, regulasi tersebut tetap ada untuk menjaga stabilitas otonomi daerah sebagaimana yang ditetapkan undang-undang.
Perda-Perda yang sudah dibuat juga tidak langsung dihapuskan secara menyeluruh. Namun ada proses perbaikan dan singkronisasi yang melibatkan semua elemen pemerintah dari pusat dan daerah. Sehingga upaya singkronisasi Perda lebih tertata rapi dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Hal ini juga memberikan peluang sebesar-besarnya bagi para investor yang ingin berinvestasi di daerah agar tidak kabur karena rumitnya prosedur yang harus mereka selesaikan sebelum berinvestasi. Keuntungan dari adanya pembenahan regulasi ini akan berdampak positif bagi masyarakat yang ada di daerah untuk meningkatkan pendapatan ekonominya.
Oleh sebab itu, pembahasan mengenai singkronisasi Perda harus ditindaklanjuti agar segera menemukan konklusi atas segala persoalan negara yang selama ini terhambat dieksekusi oleh pemerintah. Disamping itu, dengan berdirinya Omnibus Law yang dikawal lansung oleh Menko Polhukam bisa jadi solusi atas permasalahan regulasi kita selama ini. Omnibus Law harus diberlakukan di semua daerah agar tidak ada lagi ketimpangan regulasi di negeri ini. Regulasi harus disahkan oleh satu pintu pemerintah, yaitu pemerintah pusat. Fungsi Perda adalah menerjemahkan regulasi tersebut dalam bentuk yang lebih sederhana sesuai dengan situasi daerah bersangkutan.
Langkah selanjutnya agar tidak menimbulkan keributan di publik adalah Perda-Perda disosialisasikan di masyarakat agar muncul pemahaman hukum yang merata. Penolakan terhadap regulasi biasanya karena tidak ada upaya dari pihak berwenang untuk memberitahukan kepada khalayak sehingga tidak dipahami dan akhirnya menimbulkan kericuhan. Untuk itulah, setiap regulasi membutuhkan komunikasi yang aktif agar dapat dijalankan dengan massif dan memiliki nilai kebermanfaatan bagi masyarakat Indonesia.
Penulis: pengamat politik dan pemerintahan, menetap di Kota Malang.