MENGATASI ANCAMAN SIBER, RUU KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER SANGAT MENDESAK

- Administrator

Rabu, 12 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Stanislaus Riyanta

Era Industri 4.0 saat ini sudah menjadi tuntutan bagi semua pihak, dimana kolaborasi teknologi siber dan otomatisasi terjadi. Dengan Industri 4.0 dan efisiensi dapat dilakukan, kecepatan suatu proses produksi juga dapat dicapai. Selain itu Industri 4.0 membawa industri lebih akurat sehingga akan lebih mudah dalam mengelola risiko.

Syarat mutlak untuk dapat masuk ke dalam Industri 4.0 adalah penguasaan siber. Secara statistik, internet sebagai tulang punggung utama dari dunia siber, sudah bukan hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dala survei penetrasi dan perilaku pengguna internet tahun 2018 menyebutkan jumlah pengguna internet mencapai 171,17 juta jiwa sepanjang tahun lalu. Angka ini naik 10,12% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 143,26 juta jiwa. Dibandingkan dengan jumlah penduduk versi BPS sebesar 264,16 juta jiwa maka bisa dikatakan sudah ada 64,8% penduduk Indonesia sudah mengakses internet. Capaian ini tentu sangat positif dalam konteks kemampuan dan kesempatan masyarakat untuk menggunakan internet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tumbuhnya penetrasi pengguna internet di Indonesia ternyata diimbangi dengan kabar buruk tentang ancaman siber yang ada. Laporan Check Point, Software Technologies Inc menyebutkan bahwa Indonesia saat ini menjadi negara ketiga paling ditarget dalam ancaman cybersecurity setelah Amerika Serikat dan India. Laporan tersebut tentu tidak mengejutkan jika ditinjau dari aspek analisis kerawanan mengingat ceruk pasar internet di Indonesia yang sangat besar sehingga menjadi daya tarik banyak pihak untuk kepentingannya masing-masing.

Dalam teori kerawanan, faktor-faktor yang mempengaruhi kerawanan adalah daya tarik, kemudahan diserang (sistem pengamanannya) dan dampak. Dalam konteks siber di Indonesia daya tarik sangat kuat muncul karena tingginya pengguna internet di Indonesia termasuk untuk bisnis, perbankan, dan sekedar hiburan. Daya tarik ini tidak bisa dikurangi lagi untuk menahan ancaman. Pada faktor berikutnya yaitu dampak, jika internet di Indonesia mengalami serangan atau gangguan maka dampak yang terjadi bisa sistemik. Hal ini bernilai sangat besar sehingga memperbesar niat dari pihak yang menciptakan ancaman untuk melakukan serangan siber di Indonesia. Ketergantungan Industri 4.0 kepada internet membuat ancaman siber tidak bisa dianggap remeh.

Faktor kerawanan yang dapat dikendalikan untuk menahan ancaman siber adalah sistem pengamanan. Pembangunan sistem keamanan siber ini tentu memerlukan berbagai instrumen termasuk regulasi sebagai dasar hukum. Salah satu instrumen yang sangat mendesak untuk membangun sistem pengamanan siber adalah adanya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diharapkan menjadi perhatian serius dari DPR, sehingga tidak terkatung-katung dan hanya menjadi wacana di awal tahun menjabat. Percepatan proses perancangan hingga penetapan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan menjadi tolok ukur kesiapan Indonesia dalam menjalankan Industri 4.0, yang dampaknya adalah suksesnya pembangunan nasional.

*) Stanislaus Riyanta, mahasiswa Doktoral bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman
Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah
Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 18:33 WIB

Sering di Bilang Nakal? Bisa Jadi Anak Anda Perlu Pemahaman, Bukan Hukuman

Kamis, 3 April 2025 - 16:16 WIB

Bireuen Kota Santri: Menggali Potensi Ekonomi Berbasis Syariah

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB