BIREUEN|METRO ACEH – Guna mendapatkan masukan dari berbagai elemen mendukung terbentuknya sebuah qanun yang menjadi aturan di daerah. Badan Legeslasi (Baleg) DPRK Bireuen, gelar hearing publik, di di ruang sidang dewan, Selasa (14/7) pagi.
Ketua Banleg DPRK Zulfahmi pada pertemuan dipimpin dan dibuka Ketua DPRK Juniadi, SH menyampaikan bahwa Raqan TJSLP ini usulan inisiatif DPRK Bireuen telah diharmonisasi Kemenkum HAM Kanwil Aceh serta telah difasilitasi Gubernur Aceh melalui Biro Hukum Setda Prov Aceh dan sekarang dibahas dan dilanjutkan kembali oleh DPRK periode ini.
Sehingga hari ini digelar hearing publik umum untuk mendengar masukan masyarakat atau dari pemangku kepentingan yang menjadi proses pembentukan sebuah rancangan qanun, sebelum menjadi Qanun Kabupaten Bireuen, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maksud kami gelar hearing publik untuk menyerap aspirasi dan masukan berbagai pihak terhadap substansi yang telah disusun sebelum ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen. Tujuan setelah menjadi Qanun Kabupaten Bireuen lebih mudah dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat,” terang Zulfahmi.
Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi, MT mengatakan Raqan TJSLP ini dapat menjadi payung hukum yang memberi kepastian arah, dan mekanisme yang jelas dalam pelaksanaan program TJSLP di Bireuen.
“Hearing publik ini memiliki arti yang sangat penting, masukan dari dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat dan juga seluruh pemangku kepentingan menjadi bahan penyempurnaan substansi rancangan qanun agar implementasinya kelak berjalan efektif, adil, memberi mamfaat bagi semua pihak,” tuturnya.
Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH dalam sambutan mengatakan penyusunan Qanun ini, supaya dapat lebih meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan partisipasi perusahaan bagi peningkatan kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Bireuen.
Menurutnya, selama ini TJSP atau sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR), masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi dengan program Pemerintah Daerah. Maka, DPRK bersama Pemkab Bireuen berinisiatif menetapkan Ragan ini dengan tujuan yaitu.
Pertama, memberi kepastian hukum bagi pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Kedua, menyelaraskan program TJSLP dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Bireuen dan prioritas pembangunan Bireuen. Tiga, memastikan manfaat TJSLP tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Saya berharap forum ini dapat berjalan dengan baik, terbuka, serta menghasilkan rumusan – rumusan dapat dijadikan dasar penyempurnaan Rancangan Qanun ini,” harap Ketua DPRK Juniadi. (Rahmat Hidayat)






