MEDAN – Puluhan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara menggerebek perkampungan yang disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba, Minggu (21/7/2019). Dalam penggerebekan kali ini, polisi menangkap 11 orang, termasuk di antaranya seorang ibu rumah tangga.
Dari lokasi penggerebekan, polisi juga menyita beberapa paket narkoba jenis sabu dan pil ekstasi serta mesin judi. Untuk menangkap pelaku narkoba, polisi harus menyusuri gang-gang sempit di permukiman padat penduduk yang berada di Jalan Cahaya, Medan.
Polisi kemudian menangkap seorang warga yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Pelaku semula berusaha membuang barang bukti ke kamar mandi, namun berhasil digagalkan polisi. Penggerebekan tersebut sempat mendapat perlawanan dari seorang warga yang menolak dibawa petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy mengatakan, penggerebekan yang dilakukan itu tidak terlepas dari bantuan warga yang proaktif melaporkan aktivitas pelaku narkoba ke polisi.
“Benar sekali hari ini kita lakukan penggerebekan di Jalan Cahaya, daerah Pasar Pagi Medan. Masyarakat Kota Medan ini sudah resah akibat tindakan-tindakan masyarakat daerah situ. Hasilnya, diamankan 11 orang,” katanya.
Kawasan yang jadi sasaran penggerebekan polisi kali ini terbilang sedikit berbeda karena terletak di kawasan pasar. “Para pelaku narkoba itu menyewa satu rumah dan alat untuk pesta sabu di kawasan pasar. Selain pesta sabu, mereka juga mengedarkan barang haram itu,” ucapnya.
Raphael menegaskan, ke-11 pelaku narkoba tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Warga Jalan Cahaya, Dewi mengaku sangat bersyukur para pelaku narkoba ditangkap polisi. Mereka selama ini kerap meresahkan warga. “Kalau bisa tuntas semuanya yang nyabu-nyabu di sini, jadi yang tumbuh-tumbuh (anak-anak) tidak pada ikut nyabu lagi. Di mana-mana pada nyabu semua,” katanya.(ines)