Kakek Bejat Cabuli Gadis ABG

- Administrator

Minggu, 21 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Sungguh bejat kelakuan pria lanjut usia di Kecamatan Jeumpa ini, akibat tak kuat menahan nafsu syahwat dan godaan syaitan, anak gadis tetangga jadi sasaran pencabulan. Tindakan amoral itu, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian berdasarkan laporan orang tua korban.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, aksi pencabulan anak dibawah umur itu, terjadi pada Maret lalu dan sempat terulang. Sehingga, pelaku MY bin P (64) dilaporkan dua kali melakukan tindakan culas tersebut. Korban yang diliputi rasa trauma, mengadu ke orang tuanya sehingga kasus ini berlabuh ke polisi.

Berdasarkan laporan yang disampaikan orang tua korban, Nomor LP/66/VI/RES.1.24./2020/SPKT tanggal 7 Juni 2020, petugas langsung mengusut persoalan tersebut, sehingga pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian yang dialami korban sebut saja Melati (12), bermula ketika dia sedang bermain di depan rumah MY. Gadis cilik ini, tiba-tiba dipanggil dan diajak masuk ke kamar pelaku. Lantas, dengan enteng MY membujuk anak desa ini, melayani nafsu bejat si kakek yang mencabulinya. Setelah puas melampiaskan syahwat, Melati diberi uang Rp 20 ribu agar tidak memberitahukan, aksi ini ke orang lain.

Karena merasa aman, beberapa hari kemudian tindakan itu, diulang lagi dan korban diberikan uang Rp 10 ribu. Tapi, belakangan gadis lugu ini memberitahu tindakan kakek tua bangka tersebut, kepada orang tuanya. Sontak saja, kasus itu dilaporkan ke polisi, lalu petugas mengembangkan perkara ini dan berhasil terungkap. Bahkan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK kepada awak media menuturkan, begitu menerima laporan orang tua korban, pihaknya langsung merespon dan melakukan pengembangan.

Hasilnya, MY yang berprofesi sebagai petani diamankan petugas, Jum’at (19/6) lalu dimintai keterangan oleh tim penyidik kepolisian di Unit PPA. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku yang juga tetangga korban itu akhirnya mengakui, dirinya telah mencabuli Melati.

“Pelaku ini mengaku dua kali melakukan aksi pencabulan, saat kondisi rumahnya lagi sepi. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi penasehat hukum,” jelas Dimmas seraya menghimbau, setiap orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi buah hati mereka, agar peristiwa seperti ini tidak terulangi lagi dikemudian hari.

Menurutnya, penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Bireuen, kini sudah melakukan upaya untuk memulihkan trauma yang dialami korban, termasuk melibatkan personil Polwan. Harapannya, agar rasa traumatik tidak berdampak terhadap masa depan Melati.

Disebutkannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU .

“Pelaku Diancam pidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebut Dimmas (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau
Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba
Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh
Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak
Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Hakim “Kembalikan” Harta Ratu Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:48 WIB

Warga Tanjong Beuridi Ditemukan Terbunuh

Minggu, 6 April 2025 - 17:22 WIB

Catut Nama Bupati Bireuen Modus Penipuan Berkedok THR Marak

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Berita Terbaru

Ketua DPW PPP Aceh, Dr H Amiruddin Idris SE M.Si menyerahkan bantuan sembako DPW PPP Peduli Bencana, kepada pengungsi di Kecamatan Jangka, Senin (1/12).

NANGGROE

DPW PPP Aceh Peduli Bencana Salurkan Bantuan Darurat

Rabu, 3 Des 2025 - 01:39 WIB

Wabup Bireuen, Ir H Razuardi MT menerima paket sembako bantuan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) Indonesia di meuligoe Bupati, Minggu (30/11)

NANGGROE

Wabup Bireuen Terima Bantuan Banjir

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:32 WIB