BIREUEN|METRO ACEH-Sungguh bejat kelakuan pria lanjut usia di Kecamatan Jeumpa ini, akibat tak kuat menahan nafsu syahwat dan godaan syaitan, anak gadis tetangga jadi sasaran pencabulan. Tindakan amoral itu, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian berdasarkan laporan orang tua korban.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, aksi pencabulan anak dibawah umur itu, terjadi pada Maret lalu dan sempat terulang. Sehingga, pelaku MY bin P (64) dilaporkan dua kali melakukan tindakan culas tersebut. Korban yang diliputi rasa trauma, mengadu ke orang tuanya sehingga kasus ini berlabuh ke polisi.
Berdasarkan laporan yang disampaikan orang tua korban, Nomor LP/66/VI/RES.1.24./2020/SPKT tanggal 7 Juni 2020, petugas langsung mengusut persoalan tersebut, sehingga pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian yang dialami korban sebut saja Melati (12), bermula ketika dia sedang bermain di depan rumah MY. Gadis cilik ini, tiba-tiba dipanggil dan diajak masuk ke kamar pelaku. Lantas, dengan enteng MY membujuk anak desa ini, melayani nafsu bejat si kakek yang mencabulinya. Setelah puas melampiaskan syahwat, Melati diberi uang Rp 20 ribu agar tidak memberitahukan, aksi ini ke orang lain.
Karena merasa aman, beberapa hari kemudian tindakan itu, diulang lagi dan korban diberikan uang Rp 10 ribu. Tapi, belakangan gadis lugu ini memberitahu tindakan kakek tua bangka tersebut, kepada orang tuanya. Sontak saja, kasus itu dilaporkan ke polisi, lalu petugas mengembangkan perkara ini dan berhasil terungkap. Bahkan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK kepada awak media menuturkan, begitu menerima laporan orang tua korban, pihaknya langsung merespon dan melakukan pengembangan.
Hasilnya, MY yang berprofesi sebagai petani diamankan petugas, Jum’at (19/6) lalu dimintai keterangan oleh tim penyidik kepolisian di Unit PPA. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku yang juga tetangga korban itu akhirnya mengakui, dirinya telah mencabuli Melati.
“Pelaku ini mengaku dua kali melakukan aksi pencabulan, saat kondisi rumahnya lagi sepi. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi penasehat hukum,” jelas Dimmas seraya menghimbau, setiap orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi buah hati mereka, agar peristiwa seperti ini tidak terulangi lagi dikemudian hari.
Menurutnya, penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Bireuen, kini sudah melakukan upaya untuk memulihkan trauma yang dialami korban, termasuk melibatkan personil Polwan. Harapannya, agar rasa traumatik tidak berdampak terhadap masa depan Melati.
Disebutkannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU .
“Pelaku Diancam pidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebut Dimmas (Bahrul)